Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-37/PJ.32/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-37/PJ.32/1995
 
TENTANG
 
PEMBUATAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX dan Nomor XXX, tanggal 22 Februari 1995 perihal tersebut diatas, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-05/PJ./1995 tanggal 26 Januari 1995 yang diperjelas dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995 huruf c butir 1, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap, dapat membuat Faktur Pajak Sederhana. Yang dimaksud dengan pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap adalah misalnya pembeli BKP/penerima JKP yang tidak diketahui Nomor Pokok Wajib Pajaknya atau tidak diketahui nama dan/atau alamat lengkapnya.
2.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa Klien Saudara sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara tersebut diatas boleh menerbitkan Faktur Pajak Sederhana.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
 
4 Mei 1995
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ABRONI NASUTION
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.