Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-366/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-366/PJ.51/1997
 
TENTANG
 
PPN ATAS RUMPUT LAUT YANG DIKERINGKAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Pasal 3 angka 3 jo Pasal 6 angka 1 huruf a dan c Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1994 ditentukan antara lain rumput laut yang diambil langsung dari sumbernya termasuk dalam pengertian barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
2.
Dalam Pasal 1 huruf m Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 beserta penjelasannya, dijelaskan bahwa kegiatan mengemas adalah termasuk dalam pengertian kegiatan menghasilkan sehingga kemasan secara umum adalah Barang Kena Pajak.
3.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka rumput laut kering yang telah melalui proses pengeringan dan pengepakan untuk siap diekspor atau dijual lokal tidak termasuk dalam pengertian barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud Pasal 3 angka 3 jo Pasal 6 angka 1 huruf a dan c Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1994, sehingga atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Apabila rumput laut kering tersebut diekspor, tarif PPN-nya adalah 0%.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
20 Februari 1997
Pgs. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
RACHMANTO
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.