Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3432/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3432/PJ.51/1997
 
TENTANG
 
PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, PELUNASAN DAN PENYETORAN ATAS TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 18 September 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami tegaskan sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Pasal 31 angka 1 Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 1994 tentang pelaksanaan Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994, apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.
2.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, penghitungan PPN atas sewa pengelolaan kilang di Bunyu oleh PT. XYZ Bunyu ke Pertamina yang sewanya menggunakan US dolar harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.
 
 
Demikian harap Saudara maklum.
 
10 Desember 1997
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3432/PJ.51/1997