Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3311/PJ.51/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3311/PJ.51/1996 TENTANG
PPnBM ATAS PERMADANI/KARPET
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan kurang jelasnya batasan-batasan dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), khususnya atas produk-produk permadani/tekstil penutup lantai sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1995, maka dalam rangka menghindari terjadinya kesalahan dalam pengenaan PPnBM atas produk-produk tersebut, dimohon bantuan Saudara kiranya dapat memberikan batasan-batasan mengenai kriteria-kriteria/ciri-ciri (secara fisik) atas produk-produk dimaksud, sehingga petugas kami di lapangan akan dapat membedakan secara tepat produk-Produk mana yang termasuk dalam jenis permadani/tekstil penutup lantai yang atas impor dan penyerahannya terutang PPnBM dan produk-produk mana yang termasuk dalam jenis alas penutup lantai (yang bukan merupakan objek pengenaan PPnBM). Mengingat pentingnya permasalahan tersebut di atas, dimohon penegasan/penjelasan Saudara hendaknya dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama.
| |
|
| |
|
Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
| |
|
| |
|
10 November 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.