Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3198/PJ.532/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3198/PJ.532/1996
 
TENTANG
 
PERLAKUAN PPN ATAS JASA DI BIDANG PENDIDIKAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Oktober 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
Berdasarkan isi surat Saudara, diketahui School for International Training Yayasan XYZ melakukan penyerahan jasa pendidikan (kursus bahasa Inggris) kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
2.
Berdasarkan Pasal 9 angka 6 jo Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara lainnya adalah jasa di bidang pendidikan yang meliputi:
 
a.
jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional;
 
b.
jasa penyelenggaraan pendidikan diluar sekolah, seperti kursus-kursus.
3.
Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan jasa di bidang pendidikan (kursus bahasa Inggris) sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
25 November 1996
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.