Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-310/PJ.51/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-310/PJ.51/1997 TENTANG
PPN ATAS BUKTI SERAP SUSU SEGAR (BUSEP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 Desember 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan Pasal 3 angka 8 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1994, saham, obligasi, dan surat berharga sejenisnya bukan termasuk jenis barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
2.
|
Oleh karena Bukti Serap Susu Segar (Busep) merupakan surat bukti yang dapat diperjualbelikan, maka Busep tersebut dapat dikategorikan kedalam surat berharga sejenis saham atau obligasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 angka 8 Peraturan Pemerintah RI tersebut di atas, sehingga dengan demikian atas transaksi jual beli Busep tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
07 Februari 1997
Pgs. DIREKTUR PPN DAN PTLL
DIREKTUR HUBUNGAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL RACHMANTO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.