Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-287/PJ.52/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-287/PJ.52/1998 TENTANG
FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN BKP ATAU JKP DI KAWASAN BERIKAT PULAU BATAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Desember 1997 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 1 UU PPN 1994 Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan di dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
|
|
2.
|
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 47/KMK.01/1987 sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.01/1994 tanggal 7 November 1994, pada Pasal 1 huruf a dinyatakan bahwa daerah industri Pulau Batam adalah Kawasan Berikat (Bonded Zone).
|
|
3.
|
Selanjutnya pada Pasal 6 ayat 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 47/KMK.01/1987 menyebutkan bahwa atas penyerahan BKP atau JKP di Kawasan Berikat tidak terutang pajak.
|
|
4.
|
Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 di atas penyerahan BKP atau JKP di Pulau Batam tidak terutang pajak, oleh karena itu atas penyerahan BKP atau JKP tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak.
|
|
|
|
|
Demikian penjelasan kami agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
03 Februari 1998
PJS. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.