Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2838/PJ.52/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2838/PJ.52/1997 TENTANG
PENEGASAN TENTANG PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor -------------- tanggal 10 Juli 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Sesuai Pasal 4 huruf a dan e Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
penyerahan Barang Kena Pajak dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam daerah pabean oleh pengusaha. | |
|
2.
|
Sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penjualan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
| |
|
3.
|
Berdasarkan uraian di atas, maka atas:
| |
|
|
a.
|
Penyerahan barang dari importir kepada sales agency dan penyerahan dari sales agency 1 kepada independent distributor merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang harus dikenakan pajak dan harus membuat Faktur Pajak.
|
|
|
b.
|
Demikian pula penyerahan dari independent distributor kepada customer merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang harus dikenakan pajak dan wajib membuat Faktur Pajak.
|
|
|
c.
|
Penggunaan Faktur Pajak dengan menggunakan "qq" atas transaksi tersebut tidak diperkenankan karena nyata-nyata terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dari perusahaan Saudara kepada Sales Agency.
|
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| ||
|
| ||
|
06 Oktober 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.