Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2838/PJ.52/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2838/PJ.52/1997
 
TENTANG
 
PENEGASAN TENTANG PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor -------------- tanggal 10 Juli 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Sesuai Pasal 4 huruf a dan e Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
penyerahan Barang Kena Pajak dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam daerah pabean oleh pengusaha.
2.
Sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penjualan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
3.
Berdasarkan uraian di atas, maka atas:
 
a.
Penyerahan barang dari importir kepada sales agency dan penyerahan dari sales agency 1 kepada independent distributor merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang harus dikenakan pajak dan harus membuat Faktur Pajak.
 
b.
Demikian pula penyerahan dari independent distributor kepada customer merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang harus dikenakan pajak dan wajib membuat Faktur Pajak.
 
c.
Penggunaan Faktur Pajak dengan menggunakan "qq" atas transaksi tersebut tidak diperkenankan karena nyata-nyata terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dari perusahaan Saudara kepada Sales Agency.
 
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
06 Oktober 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.