Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2766/PJ.51/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2766/PJ.51/1997 TENTANG
PPNBM ATAS HASIL PRODUKSI PT XYZ INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Juli 1997 dan tanggal 12 September 1997 perihal tersebut pada pokok surat dan setelah memperhatikan permasalahan serta dokumen-dokumen terkait atas produk keju proses, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan Lampiran I huruf a.2. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1995, yang menjadi obyek PPnBM adalah keju parut dan keju bubuk dari semua jenis (HS.0406.20.000), keju blue veined (HS.0406.40.000), dan keju lainnya (HS.0406.90.000) yang dibotolkan/dikemas, sedangkan keju proses (HS.0406.30.000) bukan termasuk obyek PPnBM.
|
|
2.
|
Berdasarkan definisi dalam pedoman Codex International dan Standar internasional Indonesia (SNI.01-2980-1992) produk keju yang dihasilkan oleh PT XYZ Indonesia termasuk dalam kategori Keju Cedar Olahan (Processed Cheddar Cheese).
|
|
3.
|
Dari penelitian dokumen-dokumen impor PT XYZ Indonesia dan produsen/perusahaan sejenis, diketahui bahwa dalam kolom PPnBM untuk kode HS.0406.30.000 (keju proses) pada Bab 4 Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 1996 (BTBMI), tidak tercantum besarnya prosentasi tarif PPnBM. Sehingga dengan demikian atas impor keju proses dengan kode HS.0406.30.000 walaupun telah dikemas/dibotolkan tidak terutang PPnBM.
|
|
4.
|
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sepanjang produk keju yang dihasilkan oleh PT XYZ Indonesia termasuk dalam jenis keju proses dengan HS.0406.30.000, atas penyerahannya tidak terutang PPnBM walaupun keju tersebut telah dikemas/dibotolkan.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
01 Oktober 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.