Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2766/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2766/PJ.51/1997
 
TENTANG
 
PPNBM ATAS HASIL PRODUKSI PT XYZ INDONESIA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Juli 1997 dan tanggal 12 September 1997 perihal tersebut pada pokok surat dan setelah memperhatikan permasalahan serta dokumen-dokumen terkait atas produk keju proses, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Lampiran I huruf a.2. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1995, yang menjadi obyek PPnBM adalah keju parut dan keju bubuk dari semua jenis (HS.0406.20.000), keju blue veined (HS.0406.40.000), dan keju lainnya (HS.0406.90.000) yang dibotolkan/dikemas, sedangkan keju proses (HS.0406.30.000) bukan termasuk obyek PPnBM.
2.
Berdasarkan definisi dalam pedoman Codex International dan Standar internasional Indonesia (SNI.01-2980-1992) produk keju yang dihasilkan oleh PT XYZ Indonesia termasuk dalam kategori Keju Cedar Olahan (Processed Cheddar Cheese).
3.
Dari penelitian dokumen-dokumen impor PT XYZ Indonesia dan produsen/perusahaan sejenis, diketahui bahwa dalam kolom PPnBM untuk kode HS.0406.30.000 (keju proses) pada Bab 4 Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 1996 (BTBMI), tidak tercantum besarnya prosentasi tarif PPnBM. Sehingga dengan demikian atas impor keju proses dengan kode HS.0406.30.000 walaupun telah dikemas/dibotolkan tidak terutang PPnBM.
4.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sepanjang produk keju yang dihasilkan oleh PT XYZ Indonesia termasuk dalam jenis keju proses dengan HS.0406.30.000, atas penyerahannya tidak terutang PPnBM walaupun keju tersebut telah dikemas/dibotolkan.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
01 Oktober 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.