Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-263/PJ.53/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-263/PJ.53/1995 TENTANG
PPN ATAS JASA PERSEWAAN APARTEMEN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Januari 1995 mengenai permohonan penjelasan dan penegasan atas pelaksanaan pengenaan PPN dan PPnBM, maka dapat kami jelaskan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Berdasarkan Pasal 22 ayat 1 huruf f Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994, maka hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya merupakan kelompok Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Mewah dan dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif 10%.
| |
|
2.
|
Berdasarkan butir 3.3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.51/1995 (SERI PPN 1-95) tanggal 2 Januari 1995, maka untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang semula tidak terutang PPnBM, saat yang menentukan terutangnya PPnBM adalah saat terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yang bersangkutan. Penyerahan Barang Kena Pajak tersebut hanya terutang PPnBM apabila terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.
| |
|
3.
|
Berdasarkan butir 1 dan 2 tersebut di atas, maka:
| |
|
|
3.1.
|
Atas penjualan apartemen pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995 terutang PPN dan PPnBM sebesar 10%, sedangkan atas penjualan apartemen sebelum tanggal 1 Januari 1995 hanya terutang PPN. Dasar Pengenaan Pajak-nya adalah sesuai dengan kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pajak terutang.
|
|
|
3.2.
|
Atas jasa persewaan apartemen, karena merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak, hanya terutang PPN dan tidak terutang PPnBM.
|
|
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
| ||
|
| ||
|
21 Februari 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.