Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2633/PJ.531/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2633/PJ.531/1996 TENTANG
PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Saudara mempertanyakan masalah PPN atas jasa mendirikan bangunan yang dilakukan oleh kontraktor, tetapi sebagian bahan-bahannya dibeli sendiri oleh pemilik bangunan.
| |
|
2.
|
Sesuai dengan Pasal 1 huruf e Undang-undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 1994, pengertian jasa meliputi juga pelayanan yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan dengan bahan dan petunjuk dari pemesan.
| |
|
3.
|
Pasal 9 ayat (8) Undang-undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 1994 menyatakan bahwa Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat dikreditkan.
| |
|
4.
|
Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta surat Saudara di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Atas pekerjaan mendirikan/membuat bangunan yang dilakukan oleh kontraktor, meskipun ada sebagian atau seluruh bahan bangunannya dibeli sendiri oleh pemilik bangunan, terutang PPN sebesar 10% dari jasa borongan yang harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kontraktor. PPN terutang tersebut bukan PPN atas kegiatan membangun sendiri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 595/KMK.04/1994. Sepanjang bangunan tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang penyerahannya terutang PPN, maka pembayaran PPN kepada kontraktor tersebut dapat dikreditkan.
|
|
|
b.
|
Pembayaran PPN atas pembelian sendiri bahan bangunan, sepanjang bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang/jasa yang terutang PPN, dapat dikreditkan.
|
|
|
|
|
|
Demikian agar Saudara menjadi maklum.
| ||
|
08 Oktober 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.