Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2450/PJ.52/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2450/PJ.52/1996 TENTANG
PENJELASAN TENTANG PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat serta memperhatikan surat kami nomor S-1345/PJ.52/1996 tanggal 10 Juni 1996 bersama ini kami sampaikan penegasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Dalam surat Saudara tersebut di atas disebutkan bahwa Saudara mengajukan keberatan atas PKP yang telah lama dikukuhkan di tempat domisili harus dipindahkan pengukuhannya di tempat lokasi usaha/dagang, dengan alasan antara lain:
| |
|
|
a.
|
akan dikeluarkan lagi biaya untuk mengganti Faktur Pajak yang harus dicetak ulang,
|
|
|
b.
|
harus memberitahukan ke pabrik-pabrik dan pelanggan.
|
|
2.
|
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-35/PJ./1995 tanggal 26 April 1995 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-19/PJ.54/1995 disebutkan bahwa:
| |
|
|
Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat tinggal yang tidak sama dengan tempat kegiatan usahanya, terutang pajak hanya di tempat kegiatan usahanya, sepanjang Pengusaha Kena Pajak tersebut tidak melakukan kegiatan usaha apapun di tempat tinggalnya.
| |
|
|
Selanjutnya, bagi Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang telah dikukuhkan di tempat tinggal maupun di tempat usahanya, maka pengukuhan di tempat tinggalnya supaya dihapuskan secara jabatan. Namun untuk meyakinkan bahwa di tempat tinggalnya tersebut tidak dilakukan kegiatan usaha apapun, perlu terlebih dahulu dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan.
| |
|
3.
|
Oleh sebab itu permohonan keberatan Saudara dengan alasan-alasan yang dikemukakan tidak dapat dikabulkan. Kepada Anggota ASPETEK yang mempunyai lokasi usaha/lokasi dagang tidak sama dengan tempat tinggal/domisili dan di tempat tinggal tersebut tidak ada kegiatan usaha dikukuhkan sebagai PKP hanya di tempat lokasi usaha/lokasi dagangnya.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| ||
|
13 September 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.