Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|
Menimbang |
|
a.
|
bahwa untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan ketentuan perundang-undangan perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat tinggal yang tidak sama dengan tempat kegiatan usahanya, dan di tempat tinggalnya Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan kegiatan usaha apapun, maka bagi Pengusaha Kena Pajak tersebut perlu ditetapkan tempat terutangnya pajak;
|
b.
|
bahwa oleh karena itu tempat terutangnya pajak bagi Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang di tempat tinggalnya tidak melakukan kegiatan usaha apapun, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara nomor 3568);
|
2.
|
Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK ORANG PRIBADI YANG DITEMPAT TINGGALNYA TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA
|
|
Pasal 1 |
|
Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat tinggal yang tidak sama dengan tempat kegiatan usahanya, terutang pajak hanya di tempat kegiatan usahanya, sepanjang Pengusaha Kena Pajak tersebut tidak melakukan kegiatan usaha apapun di tempat tinggalnya.
|
|
Pasal 2 |
|
Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya dikukuhkan di tempat kegiatan usahanya. | |
Pasal 3 |
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1995. | |
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 April 1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd
FUAD BAWAZIER |