Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2432/PJ.532/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2432/PJ.532/1996
 
TENTANG
 
PERSETUJUAN NOTA PENJUALAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Juli 1996, seperti tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Pasal 2 huruf g Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-60/PJ./1996 tanggal 12 Agustus 1996, dinyatakan bahwa Nota Penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan, dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994.
2.
Pada Pasal 1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor Kep-54/PJ./1994 tersebut diatas, dinyatakan bahwa dokumen-dokumen tertentu yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar harus memuat sekurang-kurangnya:
 
a.
Indentitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
 
b.
Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima dokumen;
 
c.
Jumlah satuan apabila ada;
 
d.
Dasar Pengenaan Pajak;
 
e.
Jumlah Pajak yang terutang.
3.
Dengan memperhatikan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 serta melihat dokumen yang Saudara kirimkan, dengan ini diberitahukan bahwa dokumen dimaksud dapat diperlukan sebagai Faktur Pajak Standar karena memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 2 di atas.
 
 
Demikian harap Saudara maklum.
 
11 September 1996
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
 
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.