Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2370/PJ.52/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2370/PJ.52/1996 TENTANG
PENANGGUHAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Agustus 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1995 tanggal 24 April 1995 jo. SE-10/PJ.51/1996 tanggal 11 April 1996, fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPnBM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 dapat diberikan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) khusus kepada investor PMA/PMDN yang surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Maret 1998.
| |
|
| |
|
Jangka waktu berlakunya fasilitas tersebut adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya.
| |
|
| |
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
09 September 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.