Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.51/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-10/PJ.51/1996 TENTANG
PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPnBM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU (PENYEMPURNAAN KE-4 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 15-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Bersama ini disampaikan fotokopi surat Bapak Menteri Keuangan RI kepada Bapak Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor S-167/MK.04/1996 tanggal 29 Maret 1996 perihal perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPnBM atas impor barang modal tertentu, untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.
| |
|
| |
|
Hal-hal yang perlu Saudara perhatikan adalah bahwa perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPnBM dari yang terakhir telah ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 48/PJ.51/1995 tanggal 12 Oktober 1995 yaitu meliputi surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya yang diterbitkan sampai dengan 31 Maret 1996, diperpanjang menjadi sampai dengan 31 Maret 1998.
| |
|
| |
|
Jangka waktu berlakunya fasilitas tersebut adalah sama dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1995 (SERI PPN 15-95), yaitu 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya.
| |
|
| |
|
Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-17/PJ.51/1995 (SERI PPN 15-95).
| |
|
| |
|
Demikian untuk mendapat perhatian.
| |
|
| |
|
11 April 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.