Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-227/PJ.53/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-227/PJ.53/1996
 
TENTANG
 
PPN ATAS JASA PERSEWAAN KOLAM RENANG (SARANA OLAHRAGA)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 973/7552 tanggal 22 Desember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa perihal PPN atas jasa persewaan kolam renang (sarana olahraga/rekreasi) yang dilakukan oleh PT. XYZ (Taman Rekreasi Marina) telah kami tegaskan dalam surat kami kepada PT. XYZ Nomor S-2529/PJ.53/1995 tanggal 24 Nopember 1995. Bersama ini kami lampirkan surat penegasan tersebut.
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
29 Januari 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.