Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2529/PJ.53/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2529/PJ.53/1995 TENTANG
PPN ATAS JASA PERSEWAAN SARANA OLAHRAGA/REKREASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Oktober 1995, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa:
| |
|
1.
|
Amanat Penjelasan Pasal 4A huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, sebagian telah dijabarkan sebelumnya seperti dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1993 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ.53/1993 tanggal 31 Desember 1993.
|
|
2.
|
Berdasarkan Pasal 4A Undang-Undang tersebut di atas, jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, jasa persewaan sarana olahraga/rekreasi tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
|
|
3.
|
Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2, maka jasa persewaan sarana olahraga/rekreasi yang dilakukan oleh PT XYZ merupakan Jasa Kena Pajak, yang atas penyerahannya terutang PPN, dan PT XYZ harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
|
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
24 November 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.