Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2241/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2241/PJ.51/1997
 
TENTANG
 
PPN ATAS JASA PEMBANGUNAN RUMAH MURAH
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Juli 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989 tanggal 27 Juli 1989 jo. Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 9 Januari 1995, pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah tidak memungut PPN.
2.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa Kontraktor (PT XYZ) yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah kepada Perum Perumnas tidak memungut PPN, demikian juga penyerahan dari sub Kontraktor kepada Kontraktor (PT XYZ) juga tidak dikenakan PPN (PPN tetap ditanggung Pemerintah).
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
14 Agustus 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.