Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2166/PJ.53/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2166/PJ.53/1994 TENTANG
PERMOHONAN IJIN PENCETAKAN BEA METERAI LUNAS PADA KUITANSI JASA TELEKOMUNIKASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Agustus 1994 perihal tersebut pada pokok surat, yang menyatakan bahwa penggunaan meterai tempel untuk kuitansi tagihan jasa telekomunikasi pada kantor daerah telekomunikasi Batam setiap bulan kurang lebih telah mencapai Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor Kep-104/KMK.04/1986 tanggal 22 Februari 1986 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.3/1986, Pemberian ijin Pencetakan tanda lunas Bea Meterai pada dokumen hanya diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
| |
|
2.
|
Sesuai dengan hal tersebut di atas, untuk mempertimbangkan permohonan Saudara untuk mencetak tanda lunas Bea Meterai pada kuitansi Jasa Telekomunikasi masih diperlukan:
| |
|
|
1.
|
Formulir Pemberitahuan Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai yang telah diisi lengkap sebanyak 4 (empat) rangkap (Contoh Formulir KPBM. 13 terlampir);
|
|
|
2.
|
Surat Setoran Pajak (KP.PDIP.5.1) lembar ke 1 dan lembar ke-3 asli sebagai bukti penyetoran Bea Meterai untuk pembayaran di muka atas pemakaian kuitansi jasa telekomunikasi untuk kebutuhan +/- selama 3 (tiga) bulan;
|
|
|
3.
|
Laporan Perincian Jumlah Dokumen/kuitansi Jastel yang dikenakan Bea Meterai.
|
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| ||
|
| ||
|
13 September 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SUNARIA TADJUDIN | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.