Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-209/PJ.32/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-209/PJ.32/1998
 
TENTANG
 
PERMOHONAN PENEGASAN APAKAH ATAS PENYERAHAN PASTA GIGI TERUTANG PPnBM
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Juni 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa:
 
a.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tidak menyatakan bahwa atas penyerahan pasta gigi terutang PPnBM.
 
b.
Pendapat Saudara bahwa pasta gigi bukan barang mewah, karena sudah menjadi kebutuhan primer oleh karena itu atas penyerahan pasta gigi tidak terutang PPnBM.
2.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 beserta lampirannya, pasta gigi tidak termasuk BKP yang atas penyerahannya terutang PPnBM.
3.
Berdasarkan hal tersebut di atas dapat ditegaskan bahwa pasta gigi tidak termasuk sebagai Barang Mewah, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPnBM.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
03 September 1998
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
IGN MAYUN WINANGUN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.