Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-192/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-192/PJ.51/1997
 
TENTANG
 
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK A.N. PT. ABC
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan Non Industri, Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor tanggal 17 Desember 1996 (terlampir) perihal sebagaimana pada pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Pasal 6 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994 disebutkan barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambil langsung dari sumbernya meliputi hasil budidaya/pembenihan biota laut seperti ikan, kerang mutiara, penyu, teripang, rumput laut, tanaman hias laut, dan sejenisnya adalah jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
2.
Oleh karena bidang usaha PT. ABC adalah budidaya kerang mutiara, maka untuk menghindari timbulnya keragu-raguan atas pengukuhan PT. ABC sebagai Pengusaha Kena Pajak diminta agar Saudara dapat memberikan penjelasan-penjelasan yang mendasari kesimpulan Saudara bahwa budidaya kerang mutiara yang dilakukan PT. ABC adalah merupakan obyek PPN. Penjelasan Saudara akan kami gunakan sebagai bahan untuk menjawab surat Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan Non Industri Badan Koordinasi Penanaman Modal.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
27 Januari 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.