Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-184/PJ.52/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-184/PJ.52/1998 TENTANG
PENEGASAN ATAS PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BERGANDA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : -- tanggal 22 Oktober 1997 dan Nomor : -- tanggal 28 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Berdasarkan surat Saudara dapat diketahui bahwa:
| ||
|
|
a.
|
Usaha Saudara adalah pedagang barang kelontong eceran yang tempatnya selalu berada pada counter-counter di Supermarket Hero juga diluar Supermarket Hero.
| |
|
|
b.
|
Peredaran penjualan pada counter Supermarket Hero masuk dalam Kas Register Supermarket Hero dan PPN atas penjualan tersebut dibayarkan oleh Supermarket Hero.
| |
|
|
c.
|
Mengingat Saudara terdaftar sebagai PKP Pedagang Eceran maka Saudara menyetor PPN sebesar 2% dari seluruh peredaran penjualan, yaitu dari counter Supermarket Hero dan di luar counter Supermarket Hero, sehingga terjadi dua kali pembayaran PPN.
| |
|
2.
|
Sesuai dengan penjelasan Pasal 1 huruf v Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai.
| ||
|
3.
|
Selanjutnya berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, jumlah PPN yang harus dibayar oleh PKP Pedagang Eceran adalah : 20% x 10% x Jumlah seluruh peredaran barang dagangan.
| ||
|
4.
|
Berdasarkan butir 2 dan 3 tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Mengingat yang menyerahkan Barang Kena Pajak kepada pihak konsumen (pembeli) adalah Saudara sebagai Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, maka yang berkewajiban membayar PPN adalah Saudara.
| |
|
|
b.
|
Jumlah PPN yang harus Saudara bayar adalah 20% x 10% x Jumlah seluruh peredaran barang dagangan (baik atas penyerahan di counter Supermarket Hero maupun dari luar Supermarket Hero).
| |
|
|
c.
|
PPN tersebut harus disetor atas nama Saudara sebagai PKP.
| |
|
|
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |||
|
| |||
|
15 Januari 1998
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.