Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1823/PJ.532/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1823/PJ.532/1997 TENTANG
PPN ATAS JASA BROKER SURAT-SURAT BERHARGA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 Juni 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ adalah perusahaan sekuritas yang bergerak dalam bidang jasa broker surat-surat berharga, dan sebagai penerima jasanya meliputi lembaga perbankan serta lembaga keuangan bukan bank.
|
|
2.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.
|
|
3.
|
Dalam Pasal 4A Undang-undang di atas jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, telah ditetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
|
|
4.
|
Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa jasa broker surat-surat berharga yang dilakukan oleh PT XYZ tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.
|
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
27 Juni 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.