Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1781/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1781/PJ.51/1997
 
TENTANG
 
SURAT KETERANGAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Memperhatikan surat Ketua Komisi APBN DPR RI Nomor TU.00/29/K.APBN/IV/1997 tanggal 21 April 1997 dan Nomor TU.00/36/K.APBN/1997 tanggal 21 Mei 1997 perihal Surat Keterangan PPN ditanggung Pemerintah, dengan ini diberitahukan bahwa sesuai dengan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 jo. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 9 Januari 1995, maka atas pembelian rumah murah dari Perum Perumnas oleh:
Nama
:
Drs. XYZ
(Anggota Komisi APBN DPR RI)
Tipe Rumah
:
---
Lokasi
:
Jl. A Blok X
Nama
:
Drs. XYZ
(Anggota Komisi APBN DPR RI)
Tipe Rumah
:
---
Lokasi
:
Jl. A Blok X
Nama
:
Drs. XYZ
(Anggota Komisi APBN DPR RI)
Tipe Rumah
:
---
Lokasi
:
Jl. A Blok X
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung Pemerintah, dengan ketentuan:
1.
Penjualan rumah dilakukan dengan Kredit Pemilikan Rumah.
2.
Luas bangunan paling tinggi 70 m2 di atas kavling dengan luas paling tinggi 200 m2.
3.
Harga jual bangunan rumah per m2 tidak melebihi 75% dari harga rumah dinas kelas C di daerah yang bersangkutan,
4.
Harga jual tanah matang per m2 tidak melebihi perhitungan luas bangunan rumah dikalikan harga jual tertinggi bangunan rumah per m2 dan dibagi dengan luas kavling,
5.
Harga jual rumah beserta tanah adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah dikalikan harga jual tertinggi bangunan rumah per m2.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
25 Juni 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1781/PJ.51/1997