Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1565/PJ.531/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1565/PJ.531/1998 TENTANG
PENEGASAN ATAS PERMOHONAN PEMBEBASAN/KERINGANAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Nopember 1997 perihal permohonan pembebasan pajak, dengan ini kami berikan penjelasan mengenai masalah Pajak Pertambahan Nilainya sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonan agar PT. XYZ sebagai pengusaha jasa cargo udara diberikan dispensasi pembebasan/keringanan Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
2.
|
Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh pengusaha.
|
|
3.
|
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994, jasa cargo udara tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahannya terutang PPN.
|
|
4.
|
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan sangat menyesal kami tidak dapat memenuhi permohonan Saudara agar PT. XYZ sebagai pengusaha yang bergerak di bidang jasa cargo diberikan dispensasi pembebasan PPN.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
21 Juli 1998
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
A. SJARIFUDDIN ALSAH | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.