Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1430/PJ.51/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1430/PJ.51/1996
 
TENTANG
 
PPN ATAS KAYU LOG
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Februari 1996 dan Nomor XXX tanggal 31 1996 perihal PPN kayu log yang berasal dari impor, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ.51/1995 tanggal 15 Desember 1995 ditegaskan bahwa hasil hutan berupa kayu yang ditebang dan diproses melalui tahapan pemangkasan cabang dan ranting, pengupasan kulit dari batang, serta dipotong-potong menjadi kayu bulat/gelondongan, masih dianggap sebagai barang hasil kehutanan yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan kayu bulat/gelondongan sebagaimana tersebut di atas tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
2.
Dengan demikian atas impor kayu log sepanjang masih dalam bentuk bulat/sebagaimana dimaksud pada butir 1, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
17 Juni 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.