Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-125/PJ.9/2004

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-125/PJ.9/2004
 
TENTANG
 
PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan keakurasian data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2003 dan berkenaan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ./2003 tanggal 12 Maret 2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ./2004 tanggal 12 Februari 2004, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Diingatkan kepada Saudara bahwa jangka waktu pengolahan SPT adalah paling lambat 1 (satu) bulan untuk SPT Lebih Bayar dan 3 (tiga) bulan untuk SPT Kurang Bayar dan SPT Nihil.
2.
Diminta bantuan Saudara untuk merekam data yang ada di semua elemen SPT sebagaimana yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
 
18 Mei 2004
DIREKTUR,
KEN DWIJUGIASTEADI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.