Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-120/PJ.321/1990
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-120/PJ.321/1990 TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN TULANG IKAN SEBAGAI HASIL PRODUKSI SAMPINGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor: XXX tanggal 27 Februari 1990 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Satu perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi). Termasuk dalam hasil pabrikasi adalah hasil produksi sampingan.
| |
|
2.
|
Setelah memperhatikan proses produksi dalam kegiatan usaha Saudara, tulang ikan merupakan hasil produksi sampingan dari proses pengolahan ikan laut. Oleh karena hasil produksi sampingan dari proses pengolahan merupakan Barang Kena Pajak (BKP), maka atas penyerahan tulang ikan dimaksud terutang PPN.
| |
|
Demikian untuk menjadikan maklum.
| ||
|
| ||
|
10 Maret 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN MUDJIONO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.