Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1206/PJ.51/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1206/PJ.51/1997 TENTANG
PPNBM ATAS PENYERAHAN TAPE RECORDER DAN COMPACT DISC
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 April 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan Lampiran II butir c.6. dan c.7 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1995 ditegaskan bahwa atas impor dan penyerahan aparat reproduksi suara lainnya jenis kaset, pemutar piringan hitam, perangkat pemutar piringan hitam, pemutar pita kaset dan aparat reproduksi suara lainnya, tidak disatukan dengan alat perekam suara, dikenakan PPnBM dengan tarif 20%. Ketentuan ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1995.
|
|
2.
|
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, tape recorder yang disatukan dengan alat perekamnya adalah termasuk dalam pengertian aparat reproduksi suara lainnya jenis kaset sedangkan compact disc adalah termasuk dalam pengertian aparat reproduksi suara lainnya. Dengan demikian atas penyerahan tape recorder dan atau compact disc terutang PPnBM dengan tarif 20%.
|
|
|
|
|
Apabila sampai saat ini diketahui bahwa ada produsen/pabrikan tape recorder dan atau compact disc belum/tidak memungut atau menyetorkan PPnBM yang terutang atas penyerahan tape recorder dan atau compact disc dimaksud, maka PPnBM yang terutang (sejak 1 Januari 1995) harus ditagih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| |
|
| |
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
06 Mei 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.