Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-105/PJ.34/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-105/PJ.34/1998 TENTANG
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-07/PJ.34/1998 TANGGAL 15 MEI 1998
| |
|
Sehubungan dengan adanya kesalahan tulis pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.34/1998 tanggal 15 Mei 1998 perihal Pembayaran dan Penyetoran PPh Pasal 25 dan Setoran Masa PPN/PPnBM Bulan April 1998, dengan ini disampaikan ralat sebagai berikut:
| |
|
| |
|
Paragraf ke-3, kalimat terakhir Surat Edaran tersebut tertulis: Untuk itu, pada SSP lembar ke-3 (bagian atas) yang disetor Wajib Pajak pada tanggal tersebut agar dicantumkan "Sesuai SE-103/PJ.34/1998."
| |
|
| |
|
Seharusnya tertulis: Untuk itu, pada SSP lembar ke-3 (bagian atas) yang disetor Wajib Pajak pada tanggal tersebut agar dicantumkan "Sesuai SE-07/PJ.34/1998."
| |
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
20 Maei 1998
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
Drs. DJONIFAR AF., MA | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.