Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1049/PJ.5/1990
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1049/PJ.5/1990 TENTANG
PPN ATAS SEWA RUMAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 26 Juli 1990 mengenai masalah tersebut di atas dengan ini diberitahukan bahwa atas persewaan rumah terutang PPN apabila nilai sewa setahun berjumlah Rp30.000.000,- atau lebih yaitu batas nilai peredaran Jasa Kena Pajak.
| |
|
| |
|
Apabila nilai sewa setahun kurang dari Rp30.000.000,- maka orang yang menyewakan termasuk pengusaha kecil yang tidak terutang PPN.
| |
|
| |
|
Untuk jelasnya bersama ini dilampirkan copy surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-636/PJ.5.1/1990 tanggal 22 Mei 1990 yang memberikan penegasan atas permasalahan serupa dengan yang Saudara tanyakan.
| |
|
| |
|
Demikian kiranya maklum.
| |
|
| |
|
15 Agustus 1990
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA WALUYO DARYADI KS |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.