Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-636/PJ.5.1/1990

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-636/PJ.5.1/1990
 
TENTANG
 
PPN ATAS PERSEWAAN RUMAH OLEH ORANG PRIBADI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 1 Nopember 1989 perihal tersebut pada surat dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 jo. Pasal 1 dan 2 Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 1988 jo. angka 3 huruf d Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor: PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 penyerahan jasa persewaan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
2.
Atas pertanyaan yang Saudara ajukan dapat diberikan penegasan bahwa apabila Nilai Sewa 1 (satu) tahun telah melebihi batas peredaran sebagai Pengusaha Kecil maka atas persewaan rumah tersebut terutang PPN karena pemilik rumah menyewakan rumahnya secara terus-menerus, dan berulang-ulang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sebagai pengusaha persewaan rumah tinggal.
3.
Orang pribadi atau badan yang menyewakan rumah tersebut adalah Pengusaha yang harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan harus memenuhi kewajiban formal perpajakan. Dalam hal pemilik rumah tersebut tidak mempunyai usaha lain yang terutang PPN, maka pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetap dilakukan, namun pelaporan SPT Masa dapat dilakukan satu kali pada saat diterimanya uang sewa kontrak rumah dan PPN yang terutang disetor sekaligus ke Kas Negara.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
22 Mei 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.