Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 139 TAHUN 2024


    TENTANG

    PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET MERAH PUTIH PERIODE TAHUN 2024-2029

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga;
    b.
    bahwa dengan terjadinya pergeseran tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penataan sementara guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga dimaksud;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
     
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
     
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET MERAH PUTIH PERIODE TAHUN 2024-2029.
     
     
     
     
     
    BAB I
    SUSUNAN KEMENTERIAN
     

    Pasal 1

    Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas:
    1.
    Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
    2.
    Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
    3.
    Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
    4.
    Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
    5.
    Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
    6.
    Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
    7.
    Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
    8.
    Kementerian Sekretariat Negara;
    9.
    Kementerian Dalam Negeri;
    10.
    Kementerian Luar Negeri;
    11.
    Kementerian Pertahanan;
    12.
    Kementerian Agama;
    13.
    Kementerian Hukum;
    14.
    Kementerian Hak Asasi Manusia;
    15.
    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
    16.
    Kementerian Keuangan;
    17.
    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    18.
    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
    19.
    Kementerian Kebudayaan;
    20.
    Kementerian Kesehatan;
    21.
    Kementerian Sosial;
    22.
    Kementerian Ketenagakerjaan;
    23.
    Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    24.
    Kementerian Perindustrian;
    25.
    Kementerian Perdagangan;
    26.
    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
    27.
    Kementerian Pekerjaan Umum;
    28.
    Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
    29.
    Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
    30.
    Kementerian Transmigrasi;
    31.
    Kementerian Perhubungan;
    32.
    Kementerian Komunikasi dan Digital;
    33.
    Kementerian Pertanian;
    34.
    Kementerian Kehutanan;
    35.
    Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    36.
    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
    37.
    Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
    38.
    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
    39.
    Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
    40.
    Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
    41.
    Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
    42.
    Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    43.
    Kementerian Koperasi;
    44.
    Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    45.
    Kementerian Pariwisata;
    46.
    Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
    47.
    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
    48.
    Kementerian Pemuda dan Olahraga.
     
     
     
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.
    (2)
    Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
    (3)
    Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
     
     
     
     
     
    BAB II
    TUGAS DAN FUNGSI
     

    Pasal 3

    (1)
    Kementerian yang nomenklatur, tugas, dan fungsinya tidak berubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 16, angka 20, angka 21, angka 24, angka 25, angka 26, angka 31, angka 33, angka 35, angka 36, angka 37, angka 38, angka 39, angka 47, dan angka 48 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai organisasi kementerian dan lembaga masing-masing sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang baru yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.
    (2)
    Kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 32 dan angka 42, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai organisasi kementerian masing-masing sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang baru yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja masing­ masing kementerian.
     
     
     
     
     

    Pasal 4

    Menteri Sekretaris Negara pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara memimpin dan mengoordinasikan:
    a.
    penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; dan
    b.
    penyelenggaraan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.
     
     
     
     
     

    Pasal 5

    Menteri Hukum pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang hukum yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kecuali suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang hukum.
     
     
     
     
     

    Pasal 6

    Menteri Hak Asasi Manusia pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
     
     
     
     
     

    Pasal 7

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang hukum yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
     
     
     
     
     

    Pasal 8

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 17 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
     
     
     
     
     

    Pasal 9

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 18 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
     
     
     
     
     

    Pasal 10

    Menteri Kebudayaan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
     
     
     
     
     

    Pasal 11

    Menteri Ketenagakerjaan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan kecuali fungsi di bidang pelindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia.
     
     
     
     
     

    Pasal 12

    Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23 memimpin dan mengoordinasikan:
    a.
    penyelenggaraan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan; dan
    b.
    penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia yang dilaksanakan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan
    Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
     
     
     
     
     

    Pasal 13

    Menteri Pekerjaan Umum pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 27 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kecuali fungsi di bidang pengembangan kawasan permukiman.
     
     
     
     
     

    Pasal 14

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 28 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
     
     
     
     
     

    Pasal 15

    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 29 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal, dan suburusan pemerintahan pembangunan desa dan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
     
     
     
     
     

    Pasal 16

    Menteri Transmigrasi pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 30 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
     
     
     
     
     

    Pasal 17

    Menteri Kehutanan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 34 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
     
     
     
     
     

    Pasal 18

    Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 41 memimpin dan mengoordinasikan:
    a.
    penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
    b.
    penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
    sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
     
     
     
     
     

    Pasal 19

    Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 40 memimpin dan mengoordinasikan:
    a.
    penyelenggaraan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang kependudukan; dan
    b.
    penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana,
    yang dilaksanakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
     
     
     
     
     

    Pasal 20

    Menteri Koperasi pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 43 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang koperasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
     
     
     
     
     

    Pasal 21

    Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 44 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
     
     
     
     
     

    Pasal 22

    Menteri Pariwisata pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 45 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pariwisata yang dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kecuali suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
     
     
     
     
     

    Pasal 23

    Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 46 memimpin dan mengoordinasikan:
    a.
    penyelenggaraan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata yang dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
    b.
    penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
     
     
     
     
     

    Pasal 24

    (1)
    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 mengoordinasikan:
     
    a.
    Kementerian Dalam Negeri;
     
    b.
    Kementerian Luar Negeri;
     
    c.
    Kementerian Pertahanan;
     
    d.
    Kementerian Komunikasi dan Digital;
     
    e.
    Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
     
    f.
    Tentara Nasional Indonesia;
     
    g.
    Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
     
    h.
    instansi lain yang dianggap perlu.
    (2)
    Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan.
     
     
     
     
     

    Pasal 25

    (1)
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 mengoordinasikan:
     
    a.
    Kementerian Hukum;
     
    b.
    Kementerian Hak Asasi Manusia;
     
    c.
    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
     
    d.
    instansi lain yang dianggap perlu.
    (2)
    Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
     
     
     
     
     

    Pasal 26

    (1)
    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 mengoordinasikan:
     
    a.
    Kementerian Ketenagakerjaan;
     
    b.
    Kementerian Perindustrian;
     
    c.
    Kementerian Perdagangan;
     
    d.
    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
     
    e.
    Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
     
    f.
    Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
     
    g.
    Kementerian Pariwisata; dan
     
    h.
    instansi lain yang dianggap perlu.
    (2)
    Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian.
     
     
     
     
     

    Pasal 27

    (1)
    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 mengoordinasikan:
     
    a.
    Kementerian Agama;
     
    b.
    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
     
    c.
    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
     
    d.
    Kementerian Kebudayaan;
     
    e.
    Kementerian Kesehatan;
     
    f.
    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
     
    g.
    Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
     
    h.
    Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
     
    i.
    instansi lain yang dianggap perlu.
    (2)
    Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
     
     
     
     
     

    Pasal 28

    (1)
    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 mengoordinasikan:
     
    a.
    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
     
    b.
    Kementerian Pekerjaan Umum;
     
    c.
    Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
     
    d.
    Kementerian Transmigrasi;
     
    e.
    Kementerian Perhubungan; dan
     
    f.
    instansi lain yang dianggap perlu.
    (2)
    Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
     
     
     
     
     

    Pasal 29

    (1)
    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 mengoordinasikan:
     
    a.
    Kementerian Sosial;
     
    b.
    Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
     
    c.
    Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
     
    d.
    Kementerian Koperasi;
     
    e.
    Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
     
    f.
    Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; dan
     
    g.
    instansi lain yang dianggap perlu.
    (2)
    Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan masyarakat.
     
     
     
     
     

    Pasal 30

    (1)
    Menteri Koordinator Bidang Pangan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 mengoordinasikan:
     
    a.
    Kementerian Pertanian;
     
    b.
    Kementerian Kehutanan;
     
    c.
    Kementerian Kelautan dan Perikanan;
     
    d.
    Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
     
    e.
    Badan Pangan Nasional;
     
    f.
    Badan Gizi Nasional; dan
     
    g.
    instansi lain yang dianggap perlu.
    (2)
    Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang pangan.
     
     
     
     
     
    BAB III
    PENATAAN ORGANISASI
     

    Pasal 31

    Penataan organisasi kementerian diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Presiden.
     
     
     
     
     
    BAB IV
    KETENTUAN PERALIHAN
     

    Pasal 32

    Seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.
     
     
     
     
     

    Pasal 33

    (1)
    Pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini menggunakan sumber daya manusia, aset, dan anggaran yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penggunaan sumber daya manusia dan pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini.
    (3)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penggunaan aset dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini.
     
     
     
     
     

    Pasal 34

    Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
    a.
    pegawai yang bertugas pada kementerian dan lembaga yang tidak mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, angka 4, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 16, angka 20, angka 21, angka 22, angka 24, angka 25, angka 26, angka 31, angka 33, angka 35, angka 36, angka 37, angka 38, angka 39, angka 47, dan angka 48, tetap memperoleh penghasilan berdasarkan tugas dan fungsi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b.
    pegawai yang bertugas pada kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur, dan kementerian dan lembaga baru yang dibentuk sebagai dampak dari pemisahan dan/atau penggabungan urusan pemerintahan atau sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 5, angka 6, angka 7, angka 13, angka 14, angka 15, angka 17, angka 18, angka 19, angka 23, angka 27, angka 28, angka 29, angka 30, angka 32, angka 34, angka 40, angka 41, angka 42, angka 43, angka 44, angka 45, dan angka 46, tetap memperoleh penghasilan berdasarkan tugas dan fungsi jabatan sebagaimana penghasilan pada kementerian atau lembaga asalnya, sampai dengan ditetapkannya ketentuan mengenai penghasilan kementerian dan lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    c.
    ketentuan mengenai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama-sama dengan Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum.
     
     
     
     
     
    BAB V
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 35

    Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
    a.
    Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
    b.
    Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 263);
    c.
    Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 265);
    d.
    Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
    e.
    Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
    f.
    Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37);
    g.
    Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 45);
    h.
    Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 60);
    i.
    Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64);
    j.
    Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 95);
    k.
    Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 159);
    l.
    Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);
    m.
    Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209);
    n.
    Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213);
    o.
    Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 214);
    p.
    Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
    q.
    Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kementerian Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 159);
    r.
    Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 160);
    s.
    Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 32); dan
    t.
    Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 51),
    sepanjang mengatur mengenai Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
     
     
     
     
     

    Pasal 36

    Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.
     
     
     
     
     

    Pasal 37

    Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 21 Oktober 2024
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    PRABOWO SUBIANTO

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 21 Oktober 2024
    MENTERI SEKRETARIS NEGARA
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    PRASETYO HADI

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 249

    Peraturan Presiden 139 TAHUN 2024 - Perpajakan DDTC