Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
|
|
|
|
Menimbang |
|
a.
|
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
|
b.
|
bahwa Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sudah tidak sesuai dengan perubahan dinamika organisasi dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
|
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5406);
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
PERATURAN PRESIDEN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN.
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
|
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
|
|
|
|
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2 |
|
(1)
|
PPATK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun.
|
(2)
|
PPATK bertanggung jawab kepada Presiden.
|
(3)
|
PPATK dipimpin oleh Kepala.
|
|
|
Bagian Kedua
Tugas
Pasal 3 |
|
PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 4 |
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PPATK menyelenggarakan fungsi:
|
|
a.
|
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
|
b.
|
pengelolaan data dan pengelolaan informasi yang diperoleh PPATK;
|
c.
|
pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
|
d.
|
analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
|
|
|
Pasal 5 |
|
Selain tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, PPATK juga menyelenggarakan tugas dan fungsi berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
|
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6 |
|
Susunan organisasi PPATK terdiri atas:
|
|
a.
|
Kepala PPATK;
|
b.
|
Wakil Kepala PPATK;
|
c.
|
Sekretariat Utama;
|
d.
|
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama;
|
e.
|
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan; dan
|
f.
|
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan.
|
|
|
Bagian Kedua
Kepala PPATK
Pasal 7 |
|
(1)
|
Kepala PPATK mempunyai tugas memimpin, bertanggung jawab, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK.
|
(2)
|
Kepala PPATK mewakili PPATK di dalam dan di luar pengadilan.
|
(3)
|
Kepala PPATK dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Wakil Kepala PPATK, seorang atau beberapa orang pegawai PPATK, dan/atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu.
|
|
|
Bagian Ketiga
Wakil Kepala PPATK
Pasal 8 |
|
(1)
|
Wakil Kepala PPATK bertugas membantu Kepala PPATK.
|
(2)
|
wakil Kepala PPATK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
|
(3)
|
Dalam hal Kepala PPATK berhalangan, Wakil Kepala PPATK mempunyai tugas memimpin, bertanggung jawab, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
Bagian Keempat
Sekretariat Utama
Pasal 9 |
|
(1)
|
Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
|
(2)
|
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
|
|
|
Pasal 10 |
|
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan PPATK.
|
|
|
|
Pasal 11 |
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
|
|
a.
|
koordinasi kegiatan di lingkungan PPATK;
|
b.
|
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran PPATK;
|
c.
|
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, manajemen internal, dan dokumentasi PPATK;
|
d.
|
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana PPATK;
|
e.
|
pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan PPATK; dan
|
f.
|
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
|
|
|
Pasal 12 |
|
(1)
|
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
|
(2)
|
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
|
(3)
|
Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan, Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian.
|
(4)
|
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
|
(5)
|
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan dapat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
|
|
|
Bagian Kelima
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama
Pasal 13 |
|
(1)
|
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
|
(2)
|
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama dipimpin oleh Deputi.
|
|
|
Pasal 14 |
|
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi, hukum, dan kerja sama terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
|
|
|
|
Pasal 15 |
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
|
|
a.
|
perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi, hukum, serta kerja sama dalam negeri dan internasional terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
|
b.
|
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi, hukum, serta kerja sama dalam negeri dan internasional terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
|
c.
|
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama; dan
|
d.
|
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
|
|
|
Pasal 16 |
|
(1)
|
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat dan 1 (satu) Bagian yang melaksanakan fungsi administrasi.
|
(2)
|
Direktorat dan Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
|
|
|
Bagian Keenam
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan
Pasal 17 |
|
(1)
|
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
|
(2)
|
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan dipimpin oleh Deputi.
|
|
|
Pasal 18 |
|
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor, serta pelaporan dan pengelolaan data dan informasi yang diterima PPATK.
|
|
|
|
Pasal 19 |
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan menyelenggarakan fungsi:
|
|
a.
|
perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor, serta pelaporan dan pengelolaan data dan informasi;
|
b.
|
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor, serta pelaporan dan pengelolaan data dan informasi;
|
c.
|
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan; dan
|
d.
|
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
|
|
|
Pasal 20 |
|
(1)
|
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat dan 1 (satu) Bagian yang melaksanakan fungsi administrasi.
|
(2)
|
Direktorat dan Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
|
|
|
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan
Pasal 21 |
|
(1)
|
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
|
(2)
|
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan dipimpin oleh Deputi.
|
|
|
Pasal 22 |
|
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
|
|
|
|
Pasal 23 |
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
|
|
a.
|
perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
|
b.
|
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis dan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
|
c.
|
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan; dan
|
d.
|
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
|
|
|
Pasal 24 |
|
(1)
|
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat dan 1 (satu) Bagian yang melaksanakan fungsi administrasi.
|
(2)
|
Direktorat dan Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
|
|
|
Bagian Kedelapan
Unsur Pengawas
Pasal 25 |
|
(1)
|
Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawas di lingkungan PPATK.
|
(2)
|
Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
|
(3)
|
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
|
|
|
Pasal 26 |
|
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan PPATK.
|
|
|
|
Pasal 27 |
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
|
|
a.
|
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
|
b.
|
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
|
c.
|
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala PPATK;
|
d.
|
penyusunan laporan hasil pengawasan;
|
e.
|
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
|
f.
|
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
|
|
|
Pasal 28 |
|
(1)
|
Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
|
(2)
|
Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh 1 (satu) Bagian.
|
|
|
Bagian Kesembilan
Pusat
Pasal 29 |
|
(1)
|
Pusat dibentuk sebagai unsur pendukung di lingkungan PPATK.
|
(2)
|
Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
|
(3)
|
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat.
|
|
|
Pasal 30 |
|
(1)
|
Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
|
(2)
|
Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan 1 (satu) Subbagian yang melaksanakan fungsi di bidang administrasi atau ketatausahaan.
|
(3)
|
Dalam hal tugas dan fungsi Pusat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat terdiri atas paling banyak 1 (satu) Bidang.
|
(4)
|
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
|
(5)
|
Dalam hal Pusat tidak 1 (satu) lokasi dengan Sekretariat Utama, fungsi di bidang administrasi atau ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diwadahi dalam bentuk Bagian.
|
|
|
BAB IV
TENAGA AHLI
Pasal 31 |
|
(1)
|
Kepala PPATK dapat mengangkat Tenaga Ahli paling banyak 5 (lima) orang untuk memberikan pertimbangan mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang keahliannya.
|
(2)
|
Tenaga Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
|
|
|
Pasal 32 |
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Ahli diatur dalam Peraturan PPATK.
|
|
|
|
BAB V
TATA KERJA
Pasal 33 |
|
Kepala PPATK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
|
|
|
|
Pasal 34 |
|
(1)
|
PPATK harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan PPATK.
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PPATK.
|
|
|
Pasal 35 |
|
PPATK harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan PPATK.
|
|
|
|
Pasal 36 |
|
Setiap unsur di lingkungan PPATK dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan PPATK maupun dengan kementerian/lembaga lain yang terkait.
|
|
|
|
Pasal 37 |
|
Semua unsur di lingkungan PPATK harus menerapkan reformasi birokrasi, manajemen risiko, dan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
|
Pasal 38 |
|
(1)
|
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
|
(2)
|
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
Pasal 39 |
|
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
|
|
|
|
BAB VI
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu
Jabatan
Pasal 40 |
|
(1)
|
Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
|
(2)
|
Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
|
(3)
|
Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
|
(4)
|
Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
|
|
|
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 41 |
|
(1)
|
Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
|
(2)
|
Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kati masa jabatan berikutnya.
|
(3)
|
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
Pasal 42 |
|
Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala PPATK.
|
|
|
|
Pasal 43 |
|
Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Jabatan Fungsional di lingkungan PPATK diangkat dan diberhentikan oleh Kepala PPATK.
|
|
|
|
Pasal 44 |
|
Jabatan Aparatur Sipil Negara tertentu di lingkungan PPATK dapat diisi dari non Pegawai Negeri Sipil setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
|
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 45 |
|
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 46 |
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja PPATK ditetapkan oleh Kepala PPATK setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
|
|
|
|
Pasal 47 |
|
(1)
|
Perwakilan PPATK dapat dibuka di daerah.
|
(2)
|
Perwakilan PPATK di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala PPATK setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
|
|
|
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48 |
|
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PPATK, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49 |
|
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 110) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2841, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
|
|
|
|
Pasal 50 |
|
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 110) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 284), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|
|
|
Pasal 51 |
|
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 18
|