Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 103 TAHUN 2016

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 48 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam rangka optimalisasi untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, perlu penataan organisasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
    3.
    Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat. Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 110);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 48 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN.
     
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 110) diubah sebagai berikut:
     
     
    1.
    Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 5
     
    (1)
    PPATK terdiri atas:
     
     
    a.
    Kepala PPATK;
     
     
    b.
    Wakil Kepala PPATK;
     
     
    c.
    Sekretariat Utama;
     
     
    d.
    Deputi Bidang Pencegahan; dan
     
     
    e.
    Deputi Bidang Pemberantasan.
     
    (2)
    Selain susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPATK juga terdiri atas unsur:
     
     
    a.
    Inspektorat;
     
     
    b.
    Pusat;
     
     
    c.
    Jabatan Fungsional; dan
     
     
    d.
    Tenaga Ahli.
     
     
     
     
    2.
    Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
    Pasal 20
     
    (1)
    Di lingkungan PPATK dibentuk Inspektorat.
     
    (2)
    Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pengawasan di lingkungan PPATK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
     
    (3)
    Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
     
     
     
     
    3.
    Judul Bagian Kedelapan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
    Bagian Kedelapan
    Pusat
     
     
     
     
    4.
    Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
    Pasal 24
     
    (1)
    Di lingkungan PPATK dapat dibentuk Pusat sebagai unsur penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK
     
    (2)
    Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat.
     
    (3)
    Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 3 (tiga) Pusat.
     
    (4)
    Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bidang, 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan, dan kelompok jabatan fungsional.
     
     
     
     
    5.
    Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
    Pasal 25
     
    (1)
    Dalam hal Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) tidak satu lokasi dengan Sekretariat Utama, fungsi yang menangani ketatausahaan dapat diwadahi dalam bentuk bagian.
     
    (2)
    Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
     
     
     
     
    6.
    Ketentuan Pasal 26 dihapus.
     
     
     
     
    7.
    Ketentuan Pasal 27 dihapus.
     
     
     
     
    8.
    Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
    Pasal 30
     
    (1)
    Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
     
    (2)
    Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
     
    (3)
    Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural Eselon III.a atau Jabatan Administrator.
     
    (4)
    Kepala Subbagian adalah jabatan struktural Eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
     
     
     
    9.
    Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 33
     
    Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala pusat, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Tenaga Ahli, dan jabatan fungsional di lingkungan PPATK diangkat dan diberhentikan oleh Kepala PPATK.
     
     
     

    Pasal II

    Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 7 Desember 2016
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    JOKO WIDODO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 9 Desember 2016
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    YASONNA H. LAOLY
     
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 284

    Peraturan Presiden 103 TAHUN 2016 - Perpajakan DDTC