Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 48 TAHUN 2012

     
    TENTANG

    ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
    3.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
    4.
    Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PRESIDEN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN.
     
    BAB I
    KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

    Bagian Kesatu
    Kedudukan
     

    Pasal 1

    1.
    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut PPATK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun.
    2.
    PPATK bertanggung jawab kepada Presiden.
     
     

    Pasal 2

    PPATK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
     
    Bagian Kedua
    Tugas
     

    Pasal 3

    PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
     
    Bagian Ketiga
    Fungsi
     

    Pasal 4

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PPATK menyelenggarakan fungsi:
    a.
    Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
    b.
    Pengelolaan data dan pengelolaan informasi yang diperoleh PPATK;
    c.
    Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
    d.
    Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
     
     
    BAB II
    ORGANISASI

    Bagian Kesatu
    Susunan Organisasi
     

    Pasal 5

    PPATK terdiri atas:
    a.
    Kepala PPATK;
    b.
    Wakil Kepala PPATK;
    c.
    Sekretariat Utama;
    d.
    Deputi Bidang Pencegahan;
    e.
    Deputi Bidang Pemberantasan;
    f.
    Pusat Teknologi Informasi;
    g.
    Inspektorat;
    h.
    Jabatan Fungsional; dan
    i.
    Tenaga Ahli.
     
     
    Bagian Kedua
    Kepala PPATK
     

    Pasal 6

    (1)
    Kepala PPATK adalah penanggung jawab yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
    (2)
    Kepala PPATK mewakili PPATK di dalam dan di luar pengadilan.
    (3)
    Kepala PPATK dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Wakil Kepala PPATK, seseorang atau beberapa pegawai PPATK, dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk itu.
     
     
    Bagian Ketiga
    Wakil Kepala PPATK
     

    Pasal 7

    (1)
    Wakil Kepala PPATK bertugas membantu Kepala PPATK.
    (2)
    Wakil Kepala PPATK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
    (3)
    Dalam hal Kepala PPATK berhalangan, Wakil Kepala PPATK bertanggung jawab memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
     
     
    Bagian Keempat
    Sekretariat Utama
     

    Pasal 8

    (1)
    Sekretariat Utama adalah unsur pembantu Kepala PPATK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
    (2)
    Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
     
     

    Pasal 9

    Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan PPATK.
     

    Pasal 10

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
    a.
    Koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi seluruh kegiatan di lingkungan PPATK;
    b.
    Koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan PPATK;
    c.
    Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, organisasi dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi di lingkungan PPATK;
    d.
    Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
    e.
    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
    (2)
    Biro terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian.
     
     
    Bagian Kelima
    Deputi Bidang Pencegahan
     

    Pasal 12

    (1)
    Deputi Bidang Pencegahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi PPATK yaitu di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
    (2)
    Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi.
     
     

    Pasal 13

    Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum.
     

    Pasal 14

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pencegahan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum;
    b.
    Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum;
    c.
    Pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum; dan
    d.
    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
     
     

    Pasal 15

    (1)
    Deputi Bidang Pencegahan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
    (2)
    Direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
     
     
    Bagian Keenam
    Deputi Bidang Pemberantasan
     

    Pasal 16

    (1)
    Deputi Bidang Pemberantasan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi PPATK yaitu di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
    (2)
    Deputi Bidang Pemberantasan dipimpin oleh Deputi.
     
     

    Pasal 17

    Deputi Bidang Pemberantasan mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
     

    Pasal 18

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Pemberantasan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
    b.
    Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
    c.
    Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang; dan
    d.
    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
     
     

    Pasal 19

    (1)
    Deputi Bidang Pemberantasan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
    (2)
    Direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
     
     
    Bagian Ketujuh
    Inspektorat
     

    Pasal 20

    (1)
    Inspektorat adalah unsur pengawasan di lingkungan PPATK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
    (2)
    Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
     
     

    Pasal 21

    Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan PPATK.
     

    Pasal 22

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
    a.
    Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
    b.
    Pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
    c.
    Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala PPATK;
    d.
    Penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
    e.
    Pelaksanaan administrasi Inspektorat.
     
     

    Pasal 23

    Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional auditor.
     
    Bagian Kedelapan
    Pusat Teknologi Informasi
     

    Pasal 24

    (1)
    Pusat Teknologi Informasi adalah unsur penunjang tugas dan fungsi PPATK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
    (2)
    Pusat Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat.
     
     

    Pasal 25

    Pusat Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan data serta menyelenggarakan sistem informasi di lingkungan PPATK.
     

    Pasal 26

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pusat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
    a.
    Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengembangan, pengelolaan data, dan penyelenggaraan sistem informasi;
    b.
    Pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pengelolaan data, dan penyelenggaraan sistem informasi;
    c.
    Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pengelolaan data, dan penyelenggaraan sistem informasi; dan
    d.
    Pelaksanaan administrasi Pusat Teknologi Informasi.
     
     

    Pasal 27

    Pusat Teknologi Informasi terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, 2 (dua) Bidang, dan kelompok jabatan fungsional.
     
    Bagian Kesembilan
    Tenaga Ahli
     

    Pasal 28

    (1)
    Kepala PPATK dapat mengangkat Tenaga Ahli paling banyak 5 (lima) orang untuk memberikan pertimbangan mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang keahliannya.
    (2)
    Tenaga Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
     
     

    Pasal 29

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian, masa tugas, kewajiban, dan hak Tenaga Ahli diatur dalam Peraturan Kepala PPATK.
     
    BAB III
    ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

    Bagian Kesatu
    Eselon
     

    Pasal 30

    (1)
    Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.b.
    (2)
    Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a.
    (3)
    Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a.
    (4)
    Kepala Subbagian Tata Usaha adalah jabatan struktural eselon IV.a.
     
     
    Bagian Kedua
    Pengangkatan dan Pemberhentian
     

    Pasal 31

    (1)
    Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
    (2)
    Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
    (3)
    Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     

    Pasal 32

    Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala PPATK.
     

    Pasal 33

    Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat Teknologi Informasi, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian Tata Usaha, Tenaga Ahli dan jabatan fungsional di lingkungan PPATK diangkat dan diberhentikan oleh Kepala PPATK.
     

    Pasal 34

    (1)
    Apabila dipandang perlu, jabatan struktural tertentu di lingkungan PPATK dapat diisi dari bukan Pegawai Negeri Sipil.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, hak keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
    BAB IV
    TATA KERJA
     

    Pasal 35

    Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan PPATK wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar organisasi, serta instansi di luar PPATK sesuai dengan tugas masing-masing.
     

    Pasal 36

    Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing, bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah proaktif yang diperlukan dalam rangka memberikan sanksi hukuman disiplin berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     

    Pasal 37

    Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan PPATK bertanggung jawab dalam memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan dan petunjuk, serta mengawasi pelaksanaan tugas seluruh pegawai pada unit kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     

    Pasal 38

    Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan PPATK wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk pimpinan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
     

    Pasal 39

    Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
     

    Pasal 40

    Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada unit-unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
     

    Pasal 41

    Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi dibantu oleh kepala-kepala unit organisasi bawahannya dan dalam rangka bimbingan kepada bawahan wajib mengadakan rapat berkala.
     

    Pasal 42

    Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit kerja bertanggung jawab atas pengamanan personil, materiil, bahan keterangan dan kegiatan.
     
    BAB V
    PEMBIAYAAN
     

    Pasal 43

    Pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
     
    BAB VI
    KETENTUAN LAIN-LAIN
     

    Pasal 44

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja PPATK diatur dengan Peraturan Kepala setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
     

    Pasal 45

    (1)
    Dalam hal diperlukan, perwakilan PPATK dapat dibuka di daerah.
    (2)
    Perwakilan PPATK di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala PPATK setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
     
     
    BAB VII
    KETENTUAN PERALIHAN
     

    Pasal 46

    Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PPATK tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat dalam jabatan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
     

    Pasal 47

    Dalam hal jabatan fungsional di lingkungan Deputi belum ditetapkan, maka status jabatan Ketua Kelompok yang berada di lingkungan Deputi tetap berlaku yaitu disetarakan dengan eselon III.a.
     
    BAB VIII
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 48

    Semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Presiden ini.
     

    Pasal 49

    Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 50

    Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 24 April 2012
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
     
    Diundangkan di Jakarta
    Pada tanggal 25 April 2012
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    AMIR SYAMSUDIN
     
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 110

    Peraturan Presiden 48 TAHUN 2012 - Perpajakan DDTC