Peraturan Pemerintah Nomor: 7 Tahun 2025

Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2025

TENTANG

PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU TAHUN 2025

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat, serta akselerasi pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, Pemerintah menyiapkan paket insentif kebijakan di bidang perekonomian;
b.
bahwa untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mengantisipasi ketidakmampuan perusahaan industri padat karya tertentu membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan secara masif, perlu dilakukan penyesuaian iuran program jaminan kecelakaan kerja tahun 2025;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6893);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU TAHUN 2025.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
2.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
3.
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau pemberi kerja.
4.
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
5.
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
6.
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
7.
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
8.
Perusahaan adalah:
 
a.
setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan Pekerja/buruh dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain;
 
b.
usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
9.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang­-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran Iuran JKK pada program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk jangka waktu tertentu bagi Perusahaan industri padat karya tertentu dengan tetap memberikan pelindungan bagi Pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA
 

Pasal 3

(1)
Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran JKK bagi Perusahaan industri padat karya tertentu.
(2)
Penyesuaian Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa keringanan Iuran JKK.
(3)
Perusahaan industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan industri yang memiliki jumlah Pekerja paling sedikit 50 (lima puluh) orang yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
(4)
Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
industri makanan, minuman, dan tembakau;
 
b.
industri tekstil dan pakaian jadi;
 
c.
industri kulit dan barang kulit;
 
d.
industri alas kaki;
 
e.
industri mainan anak; dan
 
f.
industri furnitur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Keringanan Iuran JKK diberikan sebesar 50% (lima puluh persen), sehingga Iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko lingkungan kerja menjadi:
 
a.
tingkat risiko sangat rendah, yaitu sebesar 0,24% (nol koma dua empat persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,120% (nol koma satu dua nol persen) dari Upah sebulan;
 
b.
tingkat risiko rendah, yaitu sebesar 0,54% (nol koma lima empat persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,270% (nol koma dua tujuh nol persen) dari Upah sebulan;
 
c.
tingkat risiko sedang, yaitu sebesar 0,89% (nol koma delapan sembilan persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,445% (nol koma empat empat lima persen) dari Upah sebulan;
 
d.
tingkat risiko tinggi, yaitu sebesar 1,27% (satu koma dua tujuh persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,635% (nol koma enam tiga lima persen) dari Upah sebulan; dan
 
e.
tingkat risiko sangat tinggi, yaitu sebesar 1,74% (satu koma tujuh empat persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,870% (nol koma delapan tujuh nol persen) dari Upah sebulan.
(2)
Kelompok tingkat risiko lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai JKK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui penyesuaian Iuran JKK oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(2)
Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4).
(3)
Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan sistem kepesertaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibayar oleh Perusahaan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
(2)
Perusahaan industri padat karya tertentu diberikan keringanan Iuran JKK setelah melunasi Iuran JKK sampai dengan bulan Januari 2025.
(3)
Dalam hal perusahaan industri padat karya tertentu telah melunasi Iuran JKK bulan Januari 2025 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan maka kelebihan pembayaran Iuran JKK tersebut diperhitungkan untuk Iuran JKK bulan berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Keterlambatan pembayaran keringanan Iuran JKK dikenakan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak mengurangi manfaat program JKK yang diterima Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PENYESUAIAN BESARAN REKOMPOSISI IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA UNTUK IURAN JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
 

Pasal 9

(1)
Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) direkomposisi sebagai berikut:
 
a.
tingkat risiko lingkungan kerja sangat rendah direkomposisi untuk Iuran JKP sebesar 0,120% (nol koma satu dua nol persen) dari Upah sebulan; dan
 
b.
tingkat risiko lingkungan kerja rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi direkomposisi untuk Iuran JKP masing-masing sebesar 0,140% (nol koma satu empat nol persen) dari Upah sebulan.
(2)
Upah sebulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai JKP.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PEMBERLAKUAN
 

Pasal 10

Penyesuaian Iuran JKK dan rekomposisi Iuran JKK untuk program JKP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk Iuran JKK bulan Februari 2025 sampai dengan Iuran JKK bulan Juli 2025.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

Apabila jangka waktu penyesuaian Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berakhir, Perusahaan wajib membayar penyesuaian Iuran JKK dan denda program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 15
 
 
 
 
 
 
 
 
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
PENYESUAIAN Iuran JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU TAHUN 2025
 
 
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Pada tahun 2024, Indonesia menghadapi tantangan ekonomi sebagai akibat dari resesi ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar khususnya industri padat karya tertentu yang mempengaruhi kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha. Disisi lain, industri padat karya tertentu merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia dan memberikan kontribusi besar dalam penyerapan tenaga kerja.
 
Data Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada industri padat karya tertentu pada Agustus tahun 2024 sebanyak 23.529 (dua puluh tiga ribu lima ratus dua puluh sembilan) Pekerja atau 51% (lima puluh satu persen) dari total jumlah PHK nasional (sumber: SigapHI Kementerian Ketenagakerjaan). Hal ini menggambarkan penurunan produktivitas Perusahaan dalam menjalankan usahanya yang kemudian berdampak pada efisiensi tenaga kerja hingga penutupan Perusahaan.
 
Seiring dengan hal tersebut, Pemerintah memandang pentingnya memastikan pelindungan bagi Pekerja/buruh dan kesinambungan berusaha melalui kebijakan penyesuaian Iuran JKK. Penyesuaian Iuran JKK tersebut berupa keringanan Iuran JKK bagi Perusahaan industri padat karya tertentu yaitu pada industri makanan, minuman, dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, dan industri furnitur.
 
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kebijakan keringanan Iuran JKK bagi Perusahaan industri padat karya tertentu untuk batas waktu tertentu. Kebijakan keringanan Iuran JKK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat, akselerasi pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, menjaga kelangsungan usaha, dan mengantisipasi ketidakmampuan Perusahaan industri padat karya tertentu untuk membayar Iuran JKK secara masif.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal2
Cukup jelas.
Pasal3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7094
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.