Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 63 TAHUN 2021

     
    TENTANG
     
    PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa Presiden selaku Kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan di antaranya penetapan gaji dan tunjangan;
    b.
    bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional;
    c.
    bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara;
    d.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, penerima pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021;
       

    Mengingat

    1.
    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
    3.
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
    4.
    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021.
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
    2.
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
    3.
    Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
    4.
    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
    5.
    Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    6.
    Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    7.
    Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    8.
    Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    9.
    Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
     
     

    Pasal 2

    Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
     

    Pasal 3

    (1)
    Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
     
    a.
    PNS dan Calon PNS;
     
    b.
    PPPK;
     
    c.
    Prajurit TNI;
     
    d.
    Anggota Polri; dan
     
    e.
    Pejabat Negara.
    (2)
    PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d termasuk:
     
    a.
    PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
     
    b.
    PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;
     
    c.
    PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan
     
    d.
    PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang Diberhentikan Sementara dan gajinya masih dibayarkan.
    (3)
    Aparatur Negara termasuk:
     
    a.
    Wakil Menteri;
     
    b.
    Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
     
    c.
    Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
     
    d.
    Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
     
    e.
    Hakim Ad hoc;
     
    f.
    Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:
     
     
    1.
    Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;
     
     
    2.
    Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;
     
     
    3.
    Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/atau
     
     
    4.
    Anggota,
     
     
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     
    g.
    Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas:
     
     
    1.
    Dewan Pengawas; dan
     
     
    2.
    Pejabat Pengelola,
     
     
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     
    h.
    Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:
     
     
    1.
    Dewan Pengawas; dan
     
     
    2.
    Dewan Direksi,
     
     
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     
    i.
    Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
     
     
    1.
    Menteri;
     
     
    2.
    Pejabat Pimpinan Tinggi;
     
     
    3.
    Administrator; atau
     
     
    4.
    Pengawas,
     
     
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
     
    j.
    Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4)
    Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
     
    a.
    Presiden dan Wakil Presiden;
     
    b.
    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
     
    c.
    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
     
    d.
    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
     
    e.
    Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad hoc;
     
    f.
    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
     
    g.
    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
     
    h.
    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
     
    i.
    Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
     
    j.
    Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri;
     
    k.
    Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
     
    l.
    Gubernur dan Wakil Gubernur;
     
    m.
    Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
     
    n.
    Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
    (5)
    Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
     
    a.
    Pensiunan PNS;
     
    b.
    Pensiunan Prajurit TNI;
     
    c.
    Pensiunan Anggota Polri; dan
     
    d.
    Pensiunan Pejabat Negara.
    (6)
    Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b termasuk:
     
    a.
    Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan
     
    b.
    Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNl,
     
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI.
    (7)
    Pensiunan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c termasuk:
     
    a.
    Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; dan
     
    b.
    Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri,
     
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri.
    (8)
    Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
     
    a.
    Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari PNS yang Meninggal Dunia atau Tewas;
     
    b.
    Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak, dari Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a;
     
    c.
    Penerima Pensiun Orang Tua dari PNS yang Tewas yang tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak;
     
    d.
    Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia;
     
    e.
    Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;
     
    f.
    Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Anggota Polri yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia;
     
    g.
    Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Anggota Polri yang Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c;
     
    h.
    Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pejabat Negara yang Meninggal Dunia atau Tewas;
     
    i.
    Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d; dan
     
    j.
    Penerima Pensiun Orang Tua dari Pejabat Negara yang Tewas dan tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak,
     
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (9)
    Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
     
    a.
    Penerima Tunjangan Veteran;
     
    b.
    Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
     
    c.
    Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
     
    d.
    Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
     
    e.
    Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;
     
    f.
    Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
     
    g.
    Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;
     
    h.
    Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak;
     
    i.
    Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri;
     
    j.
    Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;
     
    k.
    Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Anggota Polri yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak; dan
     
    l.
    Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri,
     
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (10)
    Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) termasuk:
     
    a.
    Janda/Duda, Anak, atau Orang Tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS;
     
    b.
    Janda/Duda atau Anak Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS;
     
    c.
    Warakawuri/Duda, Anak, atau Orang Tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
     
    d.
    Warakawuri/Duda atau Anak Penerima Pensiun Terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf j harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
     
    a.
    Warga Negara Indonesia;
     
    b.
    pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja;
     
    c.
    pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
     
    d.
    diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas dapat diberikan apabila:
     
    a.
    telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas; atau
     
    b.
    telah ditetapkan menerima Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dan huruf j yang diberikan Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
     
     

    Pasal 5

    Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:
    a.
    sedang cuti di luar tanggungan negara; atau
    b.
    sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
     
    a.
    gaji pokok;
     
    b.
    tunjangan keluarga;
     
    c.
    tunjangan pangan; dan
     
    d.
    tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
     
    sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.
    (2)
    Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Wakil Menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Menteri.
    (3)
    Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
     
    a.
    Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; dan
     
    b.
    Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
     
     
    1)
    Menteri;
     
     
    2)
    Pejabat Pimpinan Tinggi;
     
     
    3)
    Administrator; atau
     
     
    4)
    Pengawas,
     
    paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.
    (4)
    Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling banyak sebesar akumulasi dari Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
    (5)
    Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Hakim Ad hoc, sebesar Tunjangan Hakim Ad hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (6)
    Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
     
    a.
    Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan
     
    b.
    Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural,
     
    sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
    (7)
    Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
     
    a.
    Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah; dan
     
    b.
    Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah,
     
    paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah tersebut yang peringkat jabatannya atau gradenya setara.
     
     

    Pasal 7

    Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas:
    a.
    80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
    b.
    tunjangan keluarga;
    c.
    tunjangan pangan; dan
    d.
    tunjangan umum,
    sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.
     

    Pasal 8

    Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
    a.
    pensiun pokok;
    b.
    tunjangan keluarga;
    c.
    tunjangan pangan; dan
    d.
    tambahan penghasilan.
     
     

    Pasal 9

    Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     

    Pasal 10

    Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak termasuk:
    a.
    tunjangan kinerja;
    b.
    tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain;
    c.
    tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;
    d.
    insentif kinerja;
    e.
    insentif kerja;
    f.
    tunjangan pengelolaan arsip statis;
    g.
    tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
    h.
    tunjangan pengamanan;
    i.
    tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
    j.
    tambahan penghasilan bagi guru PNS;
    k.
    insentif khusus;
    l.
    tunjangan khusus;
    m.
    tunjangan pengabdian;
    n.
    tunjangan operasi pengamanan;
    o.
    tunjangan selisih penghasilan;
    p.
    tunjangan penghidupan luar negeri;
    q.
    tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
    r.
    tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
    (2)
    Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
    (3)
    Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, atau Pasal 9, untuk 1 (satu) bulan pada bulan April Tahun 2021.
     
     

    Pasal 12

    (1)
    Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.
    (2)
    Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni.
    (3)
    Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, atau Pasal 9, untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2021.
     
     

    Pasal 13

    (1)
    Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
     
     

    Pasal 14

    (1)
    Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
    (2)
    Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
    (3)
    Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, kelebihan pembayaran Tunjangan Hari Raya tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4)
    Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun, dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
     
    a.
    Tunjangan Hari Raya sebagai Aparatur Negara; dan
     
    b.
    Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
    (5)
    Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
     
    a.
    Tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan; dan
     
    b.
    Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
    (6)
    Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
     
    a.
    Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun; dan
     
    b.
    Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
     
     
     

    Pasal 15

    (1)
    Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
    (2)
    Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
    (3)
    Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, kelebihan pembayaran Gaji Ketiga Belas tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4)
    Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun, dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan:
     
    a.
    Gaji Ketiga Belas sebagai Aparatur Negara; dan
     
    b.
    Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.
    (5)
    Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan:
     
    a.
    Gaji Ketiga Belas sebagai Pensiunan; dan
     
    b.
    Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.
    (6)
    Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan:
     
    a.
    Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun; dan
     
    b.
    Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.
     
     
     

    Pasal 16

    Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:
    a.
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
     
    1.
    PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat;
     
    2.
    PPPK yang bekerja pada instansi pusat;
     
    3.
    Pejabat Negara selain Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Walikota, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota;
     
    4.
    Prajurit TNI;
     
    5.
    Anggota Polri;
     
    6.
    Pensiunan;
     
    7.
    Penerima Pensiun;
     
    8.
    Penerima Tunjangan;
     
    9.
    Wakil Menteri;
     
    10.
    Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
     
    11.
    Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
     
    12.
    Hakim Ad hoc;
     
    13.
    Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural;
     
    14.
    Pimpinan Badan Layanan Umum;
     
    15.
    Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
     
    16.
    Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
     
     
    a)
    Menteri;
     
     
    b)
    Pejabat Pimpinan Tinggi;
     
     
    c)
    Administrator; atau
     
     
    d)
    Pengawas;
     
    17.
    Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pusat, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.
    b.
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
     
    1.
    PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;
     
    2.
    PPPK yang bekerja pada instansi daerah;
     
    3.
    Gubernur dan Wakil Gubernur;
     
    4.
    Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
     
    5.
    Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
     
    6.
    Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan
     
    7.
    Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
     
     

    Pasal 17

    (1)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
     
     

    Pasal 18

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari:
    a.
    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6515);
    b.
    Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6545),
    dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
     
     

    Pasal 19

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
    a.
    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6515);
    b.
    Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6545),
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 20

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 28 April 2021
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    JOKO WIDODO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 28 April 2021
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    AD INTERIM,
    ttd.
    MOHAMMAD MAHFUD MD
     
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 108
     

    PENJELASAN

    ATAS
     
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 63 TAHUN 2021
     
    TENTANG
     
    PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
     
     
    I.
    UMUM
     
    Bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan di antaranya penetapan gaji dan tunjangan. Dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah berupaya untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. oleh karena itu, pemerintah memandang perlu untuk memberikan stimulus finansial berupa pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, dengan tetap memperhatikan kebijakan Pemerintah berkaitan dengan penanganan Pandemi Covid-19.
     
    Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas merupakan kebijakan Pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima pensiun, dan penerima Tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok atau dengan sebutan lain (tanpa tunjangan kinerja atau dengan sebutan lain) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah. Namun demikian, di antara Aparatur Negara dan Pensiunan yang memenuhi persyaratan untuk menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, hanya diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar. Sedangkan bagi Aparatur Negara atau Pensiunan yang karena status/kedudukannya sebagai Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagai Aparatur Negara atau Pensiunan sekaligus Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
     
    Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas juga diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tersebut memperhatikan kesetaraan dengan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Aparatur Negara khususnya PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri serta dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah. Kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tersebut diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerjanya.
     
    Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
     
     
    II.
    PASAL DEMI PASAL
     
    Pasal 1
    Cukup jelas.
    Pasal 2
    Cukup jelas.
    Pasal 3
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan "PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri" adalah PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri karena status/kedudukannya ditempatkan untuk melaksanakan tugas di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, termasuk yang melaksanakan Keputusan Penugasan untuk bekerja di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang gajinya dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan "PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah" adalah PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri karena status/kedudukannya ditugaskan agar melaksanakan Keputusan Penugasan untuk bekerja di luar instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah" terdiri atas instansi pusat dan instansi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk alat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Yang dimaksud dengan "instansi induk" adalah instansi pemerintah yang Pejabat Pembina Kepegawaian atau dengan sebutan lainnya menetapkan Keputusan Penugasan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri untuk bekerja pada instansi di luar instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Ayat (7)
    Cukup jelas.
    Ayat (8)
    Cukup jelas.
    Ayat (9)
    Cukup jelas.
    Ayat (10)
    Cukup jelas.
    Pasal 4
    Cukup jelas.
    Pasal 5
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan "cuti di luar tanggungan negara" adalah cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan "ditugaskan di luar instansi pemerintah" adalah PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri karena status/kedudukannya ditugaskan agar melaksanakan Keputusan Penugasan untuk bekerja di luar instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah" terdiri atas instansi pusat dan instansi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk alat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Yang dimaksud dengan "instansi tempat penugasan" adalah instansi di luar instansi pemerintah sebagai tempat PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri melaksanakan tugas berdasarkan Keputusan Penugasan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau dengan sebutan lain pada instansi induk.
    Pasal 6
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik" adalah pegawai dengan sebutan sebagai "Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil" yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan di Lembaga Penyiaran Publik dan telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan "gaji pokok" adalah gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan "tunjangan keluarga" adalah tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan "tunjangan pangan" adalah tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
    Huruf d
    Yang dimaksud dengan "tunjangan jabatan" adalah tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
     
    Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Yang dimaksud dengan "tunjangan jabatan struktural" adalah tunjangan jabatan struktural sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang tunjangan jabatan struktural.
     
    Yang dimaksud dengan "tunjangan jabatan fungsional" adalah tunjangan jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang tunjangan jabatan fungsional.
     
    Yang dimaksud dengan "tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan" bagi PNS adalah:
    a. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
    b. Tunjangan Panitera;
    c. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
    d. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS Golongan I dan II;
    e. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan; dan
    f. Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan.
     
    Yang dimaksud dengan "tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan" bagi Pejabat Negara adalah tunjangan hakim.
     
    Yang dimaksud dengan "tunjangan umum" adalah tunjangan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil.
     
    Aparatur Negara yang memiliki tunjangan jabatan lebih dari 1 (satu), maka tunjangan jabatan yang diperhitungkan dalam Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas hanya salah satu dari tunjangan jabatan yang nilainya paling besar.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan "Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan: Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas" adalah pejabat tertentu yang diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diterima oleh pejabat yang sesuai dengan kesetaraannya atau tingkatnya yaitu Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas.
     
    Contoh:
     
    Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, maka Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepadanya paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diterima oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Ayat (7)
    Cukup jelas.
    Pasal 7
    Cukup jelas.
    Pasal 8
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan "pensiun pokok" adalah pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun pokok.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan "tunjangan keluarga" adalah tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun pokok.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan "tunjangan pangan" adalah tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun pokok.
    Huruf d
    Yang dimaksud dengan "tambahan penghasilan" adalah tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5% (lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Pasal 9
    Yang dimaksud dengan "tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan" adalah tunjangan yang diberikan kepada Penerima Tunjangan sebagai penghargaan dan/atau penghormatan dari negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri atas: Tunjangan Veteran, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Tunjangan Janda/Duda, Tunjangan Bekas Tentara koninklijk nederland indonesisch leger/koninklijk marine, Tunjangan Bersifat Pensiun, Tunjangan Pokok, Tunjangan Tambahan Penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan, dan tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan.
    Pasal 10
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Yang dimaksud dengan "tunjangan pengelolaan arsip statis" adalah tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
    Huruf g
    Yang dimaksud dengan "tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis" terdiri atas:
    1)
    Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
    2)
    Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
    3)
    Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi;
    4)
    Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pencarian Dan Pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional; dan
    5)
    Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Persandian.
    Huruf h
    Yang dimaksud dengan "tunjangan pengamanan" adalah tunjangan pengamanan persandian.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Huruf j
    Cukup jelas.
    Huruf k
    Cukup jelas.
    Huruf I
    Yang dimaksud dengan "tunjangan khusus" terdiri atas:
    1)
    Tunjangan Khusus Provinsi Papua; dan
    2)
    Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.
    Huruf m
    Yang dimaksud dengan "tunjangan pengabdian" adalah Tunjangan Pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil.
    Huruf n
    Yang dimaksud dengan "tunjangan operasi pengamanan" adalah Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNl dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.
    Huruf o
    Yang dimaksud dengan "tunjangan selisih penghasilan" adalah Tunjangan Selisih Penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
    Huruf p
    Yang dimaksud dengan "tunjangan penghidupan luar negeri" adalah Tunjangan Penghidupan Luar Negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
    Huruf q
    Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah" terdiri atas instansi pusat dan instansi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk lembaga negara dan alat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Huruf r
    Yang dimaksud dengan "tunjangan atau dengan sebutan lain" adalah tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi pejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan umum, uang representasi, tunjangan jabatan pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tunjangan Hakim Ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan.
    Pasal 11
    Cukup jelas.
    Pasal 12
    Cukup jelas.
    Pasal 13
    Cukup jelas.
    Pasal 14
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya" adalah sesuai ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya seorang Aparatur Negara menjadi subjek penerima Tunjangan Hari Raya yang berbeda karena 1 (satu) orang memiliki 2 (dua) atau lebih status, jabatan, atau kedudukan yang dimiliki dalam waktu yang bersamaan.
     
    Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan kepada seorang Aparatur Negara tersebut hanya salah satu Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
     
    Contoh:
     
    Seorang PNS berstatus diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan yang diangkat sebagai Anggota Lembaga Nonstruktural. Dari kedudukannya tersebut seorang PNS sesuai ketentuan menjadi penerima Tunjangan Hari Raya sebagai PNS dan penerima Tunjangan Hari Raya sebagai Anggota Lembaga Nonstruktural. Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan kepada A merupakan Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar di antara Tunjangan Hari Raya sebagai PNS atau Tunjangan Hari Raya sebagai Anggota Lembaga Nonstruktural.
     
    Terhadap yang bersangkutan akan diberikan 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar di antara statusnya yaitu sebagai PNS berstatus diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan dan Anggota Lembaga Nonstruktural.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya" adalah sesuai ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya seorang menjadi subjek penerima Tunjangan Hari Raya yang berbeda karena 1 (satu) orang memiliki 2 (dua) atau lebih status, jabatan, atau kedudukan yang dimiliki dalam waktu yang bersamaan, sehingga menjadi penerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya Aparatur Negara.
     
    Contoh:
     
    A seorang Pensiunan PNS/Prajurit TNl/Anggota Polri dan menjadi Anggota Lembaga Nonstruktural sesuai ketentuan menjadi subjek penerima Tunjangan Hari Raya yang berbeda yaitu subjek penerima Tunjangan Hari Raya sebagai Anggota Lembaga Nonstruktural dan subjek penerima Tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan PNS.
     
    Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan kepada A tersebut hanya salah satu Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
    Ayat (3)
    Contoh:
     
    Seorang Anggota Lembaga Nonstruktural yang berasal dari Pensiunan PNS terlanjur menerima Tunjangan Hari Raya Anggota Lembaga Nonstruktural dan Tunjangan Hari Raya Pensiunan PNS maka yang bersangkutan wajib mengembalikan kelebihan pembayaran Tunjangan Hari Raya tersebut kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Ayat (4)
    Yang dimaksud dengan "Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan" adalah seorang Aparatur Negara juga sebagai seorang Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan, dari suami/istri/anak.
     
    Seorang Aparatur Negara tersebut diberikan Tunjangan Hari Raya Aparatur Negara sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan.
     
    Contoh:
     
    Seorang PNS sebagai Janda dari mendiang Pensiunan Pejabat Negara yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan pokok orang tua Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia, maka seorang PNS tersebut akan diberikan 3 (tiga) Tunjangan Hari Raya yang menjadi haknya yaitu sebagai PNS, Penerima Pensiun Janda Pejabat Negara, dan Penerima Tunjangan pokok orang tua Anggota Polri.
    Ayat (5)
    Yang dimaksud dengan "Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan" adalah seorang Pensiunan juga sebagai seorang Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan maka kepada Pensiunan tersebut diberikan Tunjangan Hari Raya Pensiunan sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan.
     
    Contoh:
     
    Seorang Pensiunan Anggota Polri sebagai Duda dari mendiang Pensiunan Pejabat Negara yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia, maka seorang Pensiunan Anggota Polri tersebut akan diberikan 3 (tiga) Tunjangan Hari Raya yang menjadi haknya yaitu sebagai Pensiunan Anggota Polri, Penerima Pensiun Duda Pejabat Negara, dan Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI.
    Ayat (6)
    Yang dimaksud dengan "Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan" adalah seorang Penerima Pensiun juga sebagai Penerima Tunjangan maka kepada Penerima Pensiun tersebut diberikan Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun dan Tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan.
     
    Contoh:
     
    Seorang ibu rumah tangga sebagai Janda dari mendiang Pensiunan Anggota Polri yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia, maka ibu rumah tangga tersebut akan diberikan 2 (dua) Tunjangan Hari Raya yang menjadi haknya yaitu sebagai Penerima Pensiun Warakawuri dari Pensiunan Anggota Polri dan Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI.
    Pasal 15
    Penjelasan dalam Pasal 14 mutatis mutandis berlaku bagi Penjelasan Pasal 15 ini.
    Pasal 16
    Cukup jelas.
    Pasal 17
    Cukup jelas.
    Pasal 18
    Cukup jelas.
    Pasal 19
    Cukup jelas.
    Pasal 20
    Cukup jelas.
     
     
    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6682

    Peraturan Pemerintah 63 TAHUN 2021 - Perpajakan DDTC