Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 24 TAHUN 2020

     
    TENTANG

    PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
       

    Menimbang

    a.
    bahwa pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan statusnya sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan memerlukan prioritas penganggaran untuk penanganan penyebarannya sehingga telah dilakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing); 
    b.
    bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, dan kemampuan keuangan negara; 
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 
    3.
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN.
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 
    1.
    Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 
    2.
    Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI. 
    3.
    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI. 
    4.
    Pejabat Negara adalah: 
     
    a.
    Presiden dan Wakil Presiden; 
     
    b.
    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
     
    c.
    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; 
     
    d.
    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah; 
     
    e.
    Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc
     
    f.
    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; 
     
    g.
    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; 
     
    h.
    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; 
     
    i.
    Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; 
     
    j.
    Menteri dan jabatan setingkat menteri; 
     
    k.
    Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; 
     
    l.
    Gubernur dan Wakil Gubernur; 
     
    m.
    Bupati/Wali kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali kota; dan 
     
    n.
    pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
    5.
    Penerima Pensiun adalah:
     
    a.
    pensiunan PNS; 
     
    b.
    pensiunan Prajurit TNI; 
     
    c.
    pensiunan Anggota POLRI; 
     
    d.
    pensiunan Pejabat Negara;
     
    e.
    penerima pensiun janda, duda, atau anak dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
     
    f.
    penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas. 
    6.
    Penerima Tunjangan adalah: 
     
    a.
    penerima tunjangan veteran; 
     
    b.
    penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; 
     
    c.
    penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; 
     
    d.
    penerima tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; 
     
    e.
    penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine
     
    f.
    penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNI/Anggota POLRI; 
     
    g.
    penerima tunjangan Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun; 
     
    h.
    penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun; 
     
    i.
    penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan
     
    j.
    penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI. 
    7.
    Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 
    8.
    Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 
    9.
    Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 
    10.
    Hari Raya adalah hari raya ldul Fitri.
     
     

    Pasal 2

    Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada: 
    a.
    PNS; 
    b.
    Prajurit TNI; 
    c.
    Anggota POLRI; 
    d.
    PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; 
    e.
    PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; 
    f.
    PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; 
    g.
    Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; 
    h.
    Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang; 
    i.
    Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya; 
    j.
    Penerima Pensiun atau Tunjangan; 
    k.
    Pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU; 
    l.
    Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
    m.
    Calon PNS.
     
     

    Pasal 3

    PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf e meliputi PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI dalam jabatan:
    a.
    administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator; 
    b.
    pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas; 
    c.
    fungsional ahli madya;
    d.
    fungsional ahli muda;
    e.
    fungsional ahli pertama; 
    f.
    fungsional penyelia; 
    g.
    fungsional mahir; 
    h.
    fungsional terampil; 
    i.
    fungsional pemula; dan 
    j.
    pelaksana.
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k dan huruf I harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
     
    a.
    warga negara Indonesia;
     
    b.
    telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau sejak penandatanganan perjanjian kerja pada lembaga yang bersangkutan; 
     
    c.
    pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan 
     
    d.
    diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
    (2)
    Pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k merupakan pegawai non PNS yang bekerja secara penuh pada LNS, LPP, atau BLU dalam jabatan yang setara dengan jabatan:
     
    a.
    administrator; 
     
    b.
    pengawas; 
     
    c.
    fungsional ahli madya; 
     
    d.
    fungsional ahli muda; 
     
    e.
    fungsional ahli pertama; 
     
    f.
    fungsional penyelia; 
     
    g.
    fungsional mahir; 
     
    h.
    fungsional terampil; 
     
    i.
    fungsional pemula; dan 
     
    j.
    pelaksana.
    (3)
    Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf I merupakan pegawai non PNS yang bekerja secara penuh pada lembaga selain LNS, LPP, atau BLU dalam jabatan yang setara dengan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j. 
    (4)
    LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
     
     

    Pasal 5

    Tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada: 
    a.
    Pejabat Negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya; 
    b.
    Wakil menteri; 
    c.
    PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi; 
    d.
    PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama; 
    e.
    Dewan Pengawas BLU;
    f.
    Dewan Pengawas LPP; 
    g.
    Staf khusus di lingkungan kementerian; 
    h.
    Hakim Ad Hoc;
    i.
    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
    j.
    Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama; 
    k.
    PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
    l.
    PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. 
    (2)
    Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
     
     

    Pasal 7

    Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, paling banyak meliputi: 
    a.
    gaji pokok; 
    b.
    tunjangan keluarga; dan 
    c.
    tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
     
     

    Pasal 8

    Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi:
    a.
    penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; atau 
    b.
    penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, 
    yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI bekerja.
     

    Pasal 9

    Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi: 
    a.
    Penerima Pensiun paling banyak meliputi: 
     
    1.
    pensiun pokok;
     
    2.
    tunjangan keluarga; dan/atau 
     
    3.
    tunjangan tambahan penghasilan; 
    b.
    Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun terusan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya; 
    c.
    Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya; atau 
    d.
    Penerima Tunjangan yaitu sebesar tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi pegawai non PNS pada LNS, LPP, dan pegawai lainnya, yaitu sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
    (2)
    Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi pegawai non PNS pada BLU yaitu sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam jabatan yang setara. 
    (3)
    Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memperhatikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, yang diberikan kepada PNS.
     
     

    Pasal 11

    Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi: 
    a.
    80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS; 
    b.
    tunjangan keluarga; dan 
    c.
    tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
     
     

    Pasal 12

    Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan kinerja, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11.
     

    Pasal 13

    (1)
    Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya, menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) maka Tunjangan Hari Raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. 
    (2)
    Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya, menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
    (3)
    Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya, sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka diberikan Tunjangan Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/duda atau Tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/duda.
     
     

    Pasal 14

    (1)
    Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
     
     

    Pasal 15

    (1)
    Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. 
    (2)
    Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
     
     

    Pasal 16

    Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada: 
    a.
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi: 
     
    1.
    PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
     
    2.
    Prajurit TNI; 
     
    3.
    Anggota POLRI; 
     
    4.
    Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya; 
     
    5.
    Penerima Pensiun; 
     
    6.
    Penerima Tunjangan; 
     
    7.
    Pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pegawai lainnya yang gajinya dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan 
     
    8.
    Calon PNS pada Pemerintah Pusat.
    b.
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
     
    1.
    PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah; 
     
    2.
    Pegawai non PNS pada LNS atau BLU dan pegawai lainnya yang gajinya dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan 
     
    3.
    Calon PNS pada Pemerintah Daerah.
     
     
     

    Pasal 17 

    (1)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
     
     

    Pasal 18

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari: 
    a.
    Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349); dan
    b.
    Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6350), 
    dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
     

    Pasal 19

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: 
    a.
    Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349); dan 
    b.
    Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6350),
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 20

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 9 Mei 2020
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    JOKO WIDODO

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 11 Mei 2020
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    YASONNA H. LAOLY

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 132
     

    PENJELASAN

    ATAS

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 24 TAHUN 2020

    TENTANG

    PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN
       
    I.
    UMUM
     
    Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah membawa implikasi signifikan bagi perekonomian sebagian besar negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Untuk itu pemerintah telah mengambil kebijakan pengamanan sosial, dengan merealokasi anggaran (refocusing) pada penanganan penyebaran COVID-19 beserta dampak sosial ekonominya. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah, yaitu dengan memberikan stimulus fiskal berupa insentif kepada masyarakat agar terjaga daya belinya.
     
    Pemberian tunjangan Hari Raya merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga daya beli dalam pemenuhan segala kebutuhan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, sebagai wujud apresiasi dan perlindungan pemerintah atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
     
    Pemberian tunjangan Hari Raya merupakan kebijakan pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, khususnya yang setara jabatan administrator ke bawah, dan bagi Penerima Pensiun atau Tunjangan, dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tanpa tunjangan kinerja) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah. Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, yang menerima lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan Hari Raya sekaligus tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/duda atau tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/duda. 
     
    Pemberian tunjangan Hari Raya juga diberikan kepada pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya, yang maksimal jabatannya setara dengan jabatan administrator, yang berjasa dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kesetaraan pada tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran tunjangan Hari Raya diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan.
     
    Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun atau Tunjangan, pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya.
     
     
    II.
    PASAL DEMI PASAL
     
    Pasal 1
    Cukup jelas.
    Pasal 2
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Huruf j
    Cukup jelas.
    Huruf k
    Cukup jelas.
    Huruf I
    Yang dimaksud dengan "pegawai lainnya" antara lain pegawai non PNS pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan pegawai lainnya yang memenuhi persyaratan.
     
    Yang dimaksud dengan "pejabat yang memiliki kewenangan" adalah pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan paling rendah dalam Peraturan Presiden, untuk melakukan pengangkatan pegawai non PNS.
    Huruf m
    Cukup jelas.
    Pasal 3
    Cukup jelas.
    Pasal 4
    Cukup jelas.
    Pasal 5
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan "dalam jabatan pimpinan tinggi" adalah pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi:
    a.
    utama;
    b.
    madya; atau
    c.
    pratama. 
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Huruf j
    Yang dimaksud dengan "hak administratif antara lain berupa fasilitas yang diberikan pada pejabat tersebut.
    Huruf k
    Cukup jelas.
    Huruf I
    Cukup jelas.
    Pasal 6
    Cukup jelas.
    Pasal 7
    Yang dimaksud dengan "gaji pokok" adalah gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji.
     
    Yang dimaksud dengan "tunjangan keluarga" adalah tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji.
     
    Yang dimaksud dengan "tunjangan jabatan" adalah tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji. Tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
    Yang dimaksud dengan "tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan" bagi PNS adalah:
    a.
    tunjangan tenaga kependidikan;
    b.
    tunjangan jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
    c.
    tunjangan Panitera; 
    d.
    tunjangan Juru sita dan Juru sita Pengganti;
    e.
    tunjangan Pengamat Gunung api bagi PNS golongan I dan II; dan 
    f.
    tunjangan petugas pemasyarakatan. 
    Bagi jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, tunjangan jabatan adalah tunjangan hakim.
     
     
    Yang dimaksud dengan "tunjangan umum" adalah tunjangan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji.
    Pasal 8
    Cukup jelas.
    Pasal 9
    Yang dimaksud dengan "pensiun pokok" adalah pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun.
     
    Yang dimaksud dengan "tunjangan tambahan penghasilan" adalah tunjangan tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Pasal 10
    Cukup jelas.
    Pasal 11
    Cukup jelas.
    Pasal 12
    Jenis tunjangan yang dimaksud dalam pasal ini antara lain:
    a.
    tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
    b.
    tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
    c.
    tunjangan bahaya nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
    d.
    tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi;
    e.
    tunjangan resiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian;
    f.
    tunjangan pengamanan persandian;
    g.
    tunjangan resiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional;
    h.
    tunjangan profesi guru dan dosen,
    i.
    tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor;
    j.
    tambahan penghasilan bagi guru PNS; 
    k.
    tunjangan khusus Provinsi Papua;
    l.
    tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
    m.
    tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
    n.
    tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
    o.
    tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
    p.
    tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
    q.
    penghasilan lain di luar gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
     
    Pasal 13
    Cukup jelas.
    Pasal 14
    Cukup jelas.
    Pasal 15
    Cukup jelas.
    Pasal 16
    Cukup jelas.
    Pasal 17
    Cukup jelas.
    Pasal 18
    Cukup jelas.
    Pasal 19
    Cukup jelas.
    Pasal 20
    Cukup jelas.
     
     
    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6515

    Peraturan Pemerintah 24 TAHUN 2020 - Perpajakan DDTC