Peraturan Pemerintah Nomor: 49 Tahun 2024
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2024
NOMOR 49 TAHUN 2024
TENTANG
PERALIHAN TUGAS PENGATURAN DAN PENGAWASAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO SERTA DERIVATIF KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 312 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan;
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||
|
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERALIHAN TUGAS PENGATURAN DAN PENGAWASAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO SERTA DERIVATIF KEUANGAN.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||||||
|
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
| |||||||
|
1.
|
Aset Keuangan Digital adalah aset keuangan yang disimpan atau direpresentasikan secara digital, termasuk di dalamnya aset kripto.
| ||||||
|
2.
|
Aset Kripto adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksinya dan memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan, tidak dijamin oleh otoritas pusat seperti bank sentral tetapi diterbitkan oleh pihak swasta, dapat ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan atau dialihkan secara elektronik, dan dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya yang mencakup aset kripto terdukung (backed crypto-asset) dan aset kripto tidak terdukung (unbacked crypto-asset).
| ||||||
|
3.
|
Derivatif adalah suatu instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya.
| ||||||
|
4.
|
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.
| ||||||
|
5.
|
Pasar Modal adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
| ||||||
|
|
a.
|
penawaran umum dan transaksi Efek;
| |||||
|
|
b.
|
pengelolaan investasi;
| |||||
|
|
c.
|
emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya; dan
| |||||
|
|
d.
|
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
| |||||
|
6.
|
Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan:
| ||||||
|
|
a.
|
kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan atau Efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun;
| |||||
|
|
b.
|
transaksi pinjam meminjam uang;
| |||||
|
|
c.
|
transaksi Derivatif suku bunga; dan
| |||||
|
|
d.
|
transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di Pasar Uang,
| |||||
|
|
dalam mata uang Rupiah atau valuta asing.
| ||||||
|
7.
|
Pasar Valuta Asing adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak termasuk penukaran bank notes yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing.
| ||||||
|
8.
|
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
| ||||||
|
9.
|
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||||||
|
10.
|
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangka.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||||||
|
(1)
|
Tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan beralih dari:
| ||||||
|
|
a.
|
Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan untuk kegiatan:
| |||||
|
|
|
1.
|
Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sesuai dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan; dan
| ||||
|
|
|
2.
|
Derivatif keuangan yang merupakan instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya (underlying) yang meliputi Efek di Pasar Modal;
| ||||
|
|
b.
|
Bappebti ke Bank Indonesia untuk Derivatif keuangan yang merupakan instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya (underlying) yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing.
| |||||
|
(2)
|
Peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||||||
|
Tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sejak tanggal 10 Januari 2025.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||||||
|
(1)
|
Dengan beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
| ||||||
|
a.
|
kegiatan penawaran dan perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto kepada masyarakat dan penyelesaian transaksinya; dan
| ||||||
|
b.
|
infrastruktur pendukung aktivitas Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto,
| ||||||
|
harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
| |||||||
|
(2)
|
Kegiatan penawaran dan perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, serta infrastruktur pendukung aktivitas Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||||||
|
(1)
|
Dengan beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan terhadap Derivatif keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setiap Derivatif keuangan yang ditransaksikan di Indonesia harus mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sesuai kewenangannya.
| ||||||
|
(2)
|
Derivatif keuangan yang ditransaksikan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia sesuai kewenangannya.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||||||
|
(1)
|
Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan/atau Bappebti melakukan koordinasi pengaturan dan pengawasan dalam hal terdapat:
| ||||||
|
|
a.
|
Derivatif yang aset yang mendasarinya (underlying) memiliki lebih dari 1 (satu) karakteristik Pasar Modal, Pasar Uang, Pasar Valuta Asing, dan/atau pasar komoditi;
| |||||
|
|
b.
|
penyelenggara infrastruktur pasar dan pelaku pasar Derivatif yang kewenangan pengawasannya berada pada otoritas yang berbeda; atau
| |||||
|
|
c.
|
Derivatif yang memiliki kemiripan karakteristik risiko, serta hak atau manfaat yang setara terhadap investor, konsumen, pelanggan, atau penerbit.
| |||||
|
(2)
|
Berdasarkan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Bappebti menetapkan standar pengaturan dan pengawasan yang setara.
| ||||||
|
(3)
|
Standar pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal mencakup:
| ||||||
|
|
a.
|
mekanisme penerbitan, keterbukaan informasi, dan pelaporan;
| |||||
|
|
b.
|
mitigasi risiko termasuk risiko sistemik dan bukan sistemik; dan
| |||||
|
|
c.
|
pelindungan pemodal, investor, atau konsumen dan sanksi yang wajar terhadap pelaku.
| |||||
|
(4)
|
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam nota kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan/atau Bappebti.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||||||
|
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
| |||||||
|
a.
|
Bappebti tetap melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan berjangka komoditi sampai dengan waktu beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
| ||||||
|
b.
|
Bappebti dapat melakukan tindakan:
| ||||||
|
|
1.
|
memberikan dan memperpanjang perizinan produk, pihak, dan kegiatan terkait dengan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan yang berada di bawah pengaturan dan pengawasannya; dan
| |||||
|
|
2.
|
mengeluarkan regulasi yang terkait dengan kebijakan strategis terkait dengan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan yang berada di bawah pengaturan dan/atau pengawasannya,
| |||||
|
|
sampai dengan waktu beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia.
| ||||||
|
c.
|
Perizinan, persetujuan, pendaftaran produk atau instrumen serta keputusan dan/atau penetapan lainnya yang terkait dengan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan yang telah diterbitkan Bappebti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan berjangka komoditi sebelum beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
d.
|
Penyelesaian perselisihan dan penyidikan atas perkara Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan yang sedang dilaksanakan Bappebti sebelum waktu beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pelaksanaannya tetap diselesaikan Bappebti.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||||||
|
(1)
|
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, untuk melaksanakan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Bappebti membentuk tim transisi.
| ||||||
|
(2)
|
Tim transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
| ||||||
|
|
a.
|
melakukan identifikasi dan penyampaian data dan/atau informasi paling sedikit mengenai transaksi dan mekanisme transaksi, pelaku, kegiatan, dan sarana dan prasarana infrastruktur perdagangan pasar atau infrastruktur transaksi atau infrastruktur pasar atau infrastruktur pendukung dalam pelaksanaan transaksi Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan yang akan dialihkan;
| |||||
|
|
b.
|
melakukan pemetaan dan reviu perizinan dan regulasi terkait Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan;
| |||||
|
|
c.
|
melakukan evaluasi terhadap kesiapan dan kemampuan pelaku usaha di bidang Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan;
| |||||
|
|
d.
|
menyiapkan sumber daya untuk menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan; dan
| |||||
|
|
e.
|
menyiapkan hal lain yang diperlukan dalam rangka peralihan tugas pengaturan dan pengawasan kegiatan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
| |||||
|
(3)
|
Tim transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Otoritas Jasa Keuangan.
| ||||||
|
(4)
|
Struktur dan keanggotaan tim transisi ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Bappebti.
| ||||||
|
(5)
|
Tim transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan sampai dengan waktu beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||||||
|
(1)
|
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sampai dengan beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, untuk kepentingan pengaturan, perizinan, dan pengawasan, Bappebti menyerahkan salinan dokumen dan/atau data terkait Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan yang telah diperoleh dan/atau dimiliki Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sesuai dengan kewenangannya.
| ||||||
|
(2)
|
Penyerahan salinan dokumen dan/atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk berita acara serah terima antara Bappebti dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||||||
|
(1)
|
Terhitung sejak beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, infrastruktur pengaturan dan pengawasan yang dimiliki dan/atau digunakan Bappebti dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan dapat digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia berdasarkan peralihan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
| ||||||
|
(2)
|
Penggunaan infrastruktur pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kesepakatan antara Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia yang dituangkan dalam nota kesepahaman.
| ||||||
|
(3)
|
Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum peralihan tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||||||
|
Terhitung sejak beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perizinan, persetujuan, pendaftaran produk atau instrumen, serta keputusan dan/atau penetapan lainnya yang terkait dengan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan yang sedang dalam proses penyelesaian pada Bappebti berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan berjangka komoditi, penyelesaiannya dilanjutkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sesuai dengan kewenangannya.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||||||
|
Terhitung sejak beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, status transaksi Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan yang dialihkan pengaturan dan pengawasannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||||||
|
(1)
|
Pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Bappebti berkaitan dengan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, terhitung sejak beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
| ||||||
|
(2)
|
Pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Bappebti berkaitan dengan Derivatif keuangan, terhitung sejak beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sesuai dengan kewenangannya.
| ||||||
|
(3)
|
Mekanisme pengalihan pemeriksaan dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disepakati dan dituangkan dalam nota kesepahaman antara Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau Bank Indonesia.
| ||||||
|
(4)
|
Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||||||
|
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan peraturan pelaksanaan yang mengatur ketentuan mengenai Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||||||
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 405
| |||||||
|
| |||||||
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2024
TENTANG
PERALIHAN TUGAS PENGATURAN DAN PENGAWASAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO SERTA DERIVATIF KEUANGAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
I.
|
UMUM
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang PPSK) mengatur mengenai upaya Pemerintah, regulator, dan pemangku kepentingan di sektor keuangan guna meningkatkan peranan intermediasi sektor keuangan, memperkuat resiliensi sistem keuangan nasional, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat, inklusif, dan berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Merujuk pada pengaturan dalam Pasal 312 ayat (2) Undang-Undang PPSK yang mengamanatkan ketentuan mengenai peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan, yang sebelumnya diatur dan diawasi oleh Bappebti, selanjutnya dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia dimaksudkan antara lain untuk:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor keuangan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
mengembangkan instrumen di sektor keuangan dan memperkuat mitigasi risiko;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
meningkatkan upaya pelindungan konsumen sektor keuangan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
memperkuat wewenang, tanggung jawab, tugas, dan fungsi regulator sektor keuangan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
memperkuat fungsi koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Bappebti; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
memperkuat ketahanan stabilitas sistem keuangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Keseluruhan tujuan dari peralihan tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana tersebut di atas pada akhirnya dimaksudkan untuk mendukung penerapan prinsip terhadap aktivitas dan risiko yang sama atau serupa diatur dengan regulasi yang setara (same activity, same risk, same regulation) sehingga mendorong terciptanya kesetaraan pengaturan dan pengawasan (level playing field), dan terciptanya keadilan (fairness).
Pokok pikiran dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain memuat mengenai peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia, koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Bappebti selama proses dan setelah beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan, dan pengaturan mengenai tim transisi.
Melalui pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini, proses peralihan dan pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan yang beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia terhadap kegiatan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan diharapkan berjalan dengan baik, sehingga memberikan dampak positif bagi pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Koordinasi Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan/atau Bappebti dilakukan dalam rangka menetapkan standar pengaturan dan pengawasan setara.
Koordinasi Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan/atau Bappebti diperlukan antara lain:
Huruf a
Contoh:
Jika terdapat kontrak berjangka dengan underlying obligasi Pemerintah yang berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan maka diperlukan koordinasi dengan Bank Indonesia. Hal tersebut dikarenakan Derivatif obligasi Pemerintah merupakan kontrak berjangka yang mengacu kepada yield surat berharga negara sebagai cerminan dari suku bunga dan berada dalam kewenangan Bank Indonesia.
Huruf b
Contoh:
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Salinan dokumen dan/atau data yang diserahkan oleh Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia merupakan salinan dokumen dan/atau data baik yang berbentuk fisik maupun yang berbentuk elektronik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7090
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.