Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 38 TAHUN 2003

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 146 TAHUN 2000 TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
    3.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
    4.
    Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4064);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 146 TAHUN 2000 TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
     
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut:
     
     
    1.
    Ketentuan dalam Pasal 1 angka 1, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
     
     
    Pasal 1
     
    Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
     
    1.
    Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;
     
    2.
    Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
     
    3.
    Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
     
    4.
    Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
     
    5.
    Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang serta peralatan uhtuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa rawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Udara Niaga Nasional;
     
    6.
    Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia; dan
     
    7.
    Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI.
     
     
     
     
    2.
    Ketentuan Pasal 2 angka 2, angka 5, angka 6, angka 7 dan angka 8 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
     
     
    Pasal 2
     
    Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
     
    1.
    Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah;
     
    2.
    Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT (PERSERO) PINDAD untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI; 
     
    3.
    Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
     
    4.
    Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
     
    5.
    Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
     
    6.
    Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi Pesawat Udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
     
    7.
    Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diserahkan kepada dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia dan komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;
     
    8.
    Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan Nasional yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan atau TNI
     
     
     
     
    3.
    Ketentuan Pasal 3 angka 1 dan angka 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
     
     
    Pasal 3
     
    Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
     
    1.
    Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi:
     
     
    a.
    Jasa persewaan kapal;
     
     
    b.
    Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh;
     
     
    c.
    Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal; 
     
    2.
    Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:
     
     
    a.
    Jasa persewaan pesawat udara;
     
     
    b.
     Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara;
     
    3.
    Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;
     
    4.
    Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;
     
    5.
    Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana; dan
     
    6.
    Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.
     
     
     
    4.
    Menambah satu Pasal baru di antara Pasal 4 dan Pasal 5 yaitu Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:
     
     
    Pasal 4A
     
    (1)
    Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4, angka 5, dan angka 6 dan Pasal 2 angka 5, angka 6, dan angka 7 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dalam jangka 5 (lima) tahun sejak saat impor dan/atau perolehan, maka Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan.
     
    (2)
    Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
     
    (3)
    Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak dapat dikreditkan.
     
     

    Pasal II

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 14 Juli 2003
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
     
    Diundangkan di Jakarta
    Pada tanggal 14 Juli 2003
    SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    BAMBANG KESOWO
     
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 79
     

    PENJELASAN

    ATAS
     
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 38 TAHUN 2003
     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 146 TAHUN 2000 TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
     
     
    I.
    UMUM
     
    Pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu diatur dalam Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan Penyerahan Jasa Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan, dalam rangka memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas tersebut.
     
    Oleh karena itu, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tersebut yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
     
    1.
    Menambah jenis Barang Kena Pajak Tertentu untuk keperluan TNI atau POLRI yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu alat angkutan di darat, kendaraan patroli dan suku cadang dari senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta memberikan kemudahan kepada Departemen Pertahanan seperti yang diberikan kepada TNI atau POLRI karena Departemen Pertahanan juga melakukan impor dan pembelian Barang Kena Pajak Tertentu yang serupa. Di samping itu, juga memberikan kemudahan kepada pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan pengadaan Barang Kena Pajak Tertentu yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 angka 2 Peraturan Pemerintah ini.
     
    2.
    Memberikan perlakuan yang sama kepada Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional untuk melakukan impor atau pengadaaan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 dan Pasal 2 angka 5 Peraturan Pemerintah ini dan perlakuan yang sama terhadap pemanfaatan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 Peraturan Pemerintah ini.
     
    3.
    Memberikan kemudahan kepada pihak lain yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional untuk melakukan pengadaan Barang Kena Pajak Tertentu berupa suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional.
     
    4.
    Menambah jenis Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan, yaitu komponen atau bahan yang diimpor atau diserahkan kepada pihak yang telah ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 dan Pasal 2 angka 7 Peraturan Pemerintah ini.
     
    5.
    Menambah jenis Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan, yaitu suku cadang dari peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan nasional, dan memberi kemudahan kepada Departemen Pertahanan seperti yang diberikan kepada TNI, serta memberikan kemudahan kepada pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk melakukan pengadaan Barang Kena Pajak Tertentu yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 dan Pasal 2 angka 8 Peraturan Pemerintah ini.
     
    6.
    Perubahan terhadap pihak yang menyerahkan jasa dalam rangka tersedianya data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia, yang semula dilaksanakan hanya oleh TNI, diubah sehingga menjadi dapat dilaksanakan oleh siapapun sepanjang diserahkan kepada Departemen Pertahanan atau TNI.
     
    7.
    Perubahan redaksi pada Pasal 1 angka 7, Pasal 2 angka 8 dan Pasal 3 angka 8, yaitu dengan menambahkan kalimat "untuk mendukung pertahanan nasional" hal ini sesuai yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, pada ketentuan mengenai impor dan/atau penyerahan peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia, dan jasa penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia.
     
    8.
    Menambahkan ketentuan baru, yaitu mengenai sanksi atas Barang Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya.
     
     
     
    II.
    PASAL DEMI PASAL
     
    Pasal 1
    Yang dimaksud dengan alat angkutan di air dan alat angkutan di bawah air termasuk di dalamnya adalah kapal perang dan yang dimaksud dengan alat angkutan di udara termasuk di dalamnya adalah Pesawat Tempur. Sedangkan yang dimaksud dengan alat angkutan di darat adalah kendaraan angkutan pasukan.
     
    Yang dimaksud pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI adalah perusahaan berbadan hukum Indonesia yang memenuhi syarat secara legal maupun formal untuk melakukan pengadaan senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan angkutan khusus lainnya untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI.
    Pasal 2
    Cukup jelas
     
     
    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4302

    Peraturan Pemerintah 38 TAHUN 2003 - Perpajakan DDTC