Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 1988
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PASAL 16 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa dalam rangka usaha meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional, serta untuk lebih meningkatkan penerimaan pajak yang lebih sesuai dengan asas keadilan, dipandang perlu untuk mengenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi atas sejumlah Barang Mewah;
|
||
b.
|
bahwa untuk itu, dipandang perlu mengubah ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, dengan Peraturan Pemerintah;
|
||
|
|
|
|
Mengingat |
|||
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
|
||
2.
|
Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
|
||
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PASAL 16 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984.
|
|||
|
|
|
|
Pasal I |
|||
Mengubah ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
|
"Pasal 16
|
|||
(1)
|
Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah:
|
||
|
a.
|
minuman yang tidak mengandung alkohol, yang dibotolkan/dikemaskan;
|
|
|
b.
|
kendaraan bermotor beroda dua baik menggunakan kereta pasangan sisi atau tidak dengan tenaga mesin yang isi cylindernya melebihi 200 cc, kecuali untuk keperluan negara;
|
|
|
c.
|
kendaraan bermotor jenis combi dan minibus;
|
|
|
d.
|
pesawat penerima siaran radio, pesawat rekam, dan reproduksi suara beserta perlengkapannya;
|
|
|
e.
|
alat mewah dengan tenaga listrik, beterai dan gas untuk rumah tangga;
|
|
|
f.
|
wangi-wangian, produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki dan rambut, serta preparat rias lainnya.
|
|
(2)
|
Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 20% (dua puluh) persen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah:
|
||
|
a.
|
minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali yang sudah termasuk dalam ayat (1);
|
|
|
b.
|
kendaraan bermotor jenis jeep yang tidak double gardan;
|
|
|
c.
|
alat fotografi, pesawat rekam dan reproduksi suara beserta perlengkapannya, kecuali yang sudah termasuk dalam ayat (1);
|
|
|
d.
|
alat mewah dengan tenaga listrik, beterai dan gas untuk rumah tangga dan hiburan, kecuali yang sudah termasuk dalam ayat (1);
|
|
|
e.
|
alat keperluan untuk olah raga tertentu dan untuk permainan;
|
|
|
f.
|
barang saniter dan perlengkapannya;
|
|
|
g.
|
permadani yang dibuat dari jenis bahan tertentu.
|
|
(3)
|
Kecuali yang ditetapkan dalam ayat (1) dan ayat (2), dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen) atas kelompok Barang Mewah:
|
||
|
a.
|
minuman yang mengandung alkohol;
|
|
|
b.
|
kendaraan bermotor jenis sedan, jeep dengan double gardan, mobil balap, station wagon dan van kecuali van untuk angkutan barang;
|
|
|
c.
|
Kapal, bahtera dan kendaraan air tertentu kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum;
|
|
|
d.
|
pesawat udara, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara atau angkutan umum,
|
|
|
e.
|
senjata api, senjata angin dan gas beserta peralatannya, kecuali untuk keperluan negara;
|
|
|
f.
|
perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, di atas meja dan dalam taman hiburan untuk orang dewasa dan kanak-kanak;
|
|
|
g.
|
barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kristal, batu pualam dan/atau onyx;
|
|
|
h.
|
pesawat pengirim, pengirim-penerima, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara.
|
|
(4)
|
Macam dan jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan."
|
||
|
|
|
|
Pasal II |
|||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 1989.
|
|||
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 55
|
|||
|
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 1988
TENTANG
PERUBAHAN PASAL 16 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
|
|
UMUM
|
|
Maksud dikenakannya Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap penyerahan barang mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan dan/atau impor barang mewah adalah dalam rangka mengusahakan pembebanan pajak yang lebih sesuai dengan asas keadilan, yaitu untuk mengurangi sifat regresif dari Pajak Pertambahan Nilai, sekaligus merupakan upaya untuk mengurangi pola konsumsi mewah dalam masyarakat.
Disamping itu, dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat untuk ikut memikul pembiayaan negara dan pembangunan nasional khususnya dalam usaha meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dipandang perlu menaikkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mengubah pengelompokan jenis barang mewah sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, sehingga menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 10% (sepuluh persen), kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 20% (dua puluh persen), dan kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 30% (tiga puluh persen).
|
|
|
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
Pasal I
Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 diubah seluruhnya sehingga menjadi 4 (empat) ayat.
Ayat (1)
Terdiri dari 6 (enam) kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 10% (sepuluh persen). Beberapa kelompok yang semula dimasukkan dalam kelompok ini dipandang sudah tidak sesuai lagi, sehingga dipindahkan ke dalam kelompok yang dikenakan tarif 20% (dua puluh persen). Satu, kelompok baru yaitu kelompok wangi-wangian dianggap wajar untuk dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam kelompok ini.
Ayat (2)
Kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 20% (dua puluh persen) ini terdiri dari kelompok-kelompok baru yang semula dikenakan tarif 10% (sepuluh persen) dari kelompok yang lama. Namun demikian untuk jenis barang yang nyata-nyata dikategorikan dalam kelompok yang termasuk dalam ayat (1) tidak dikenakan tarif 20% (dua puluh persen). Beberapa kelompok barang mewah yang semula termasuk dalam kelompok ini dianggap sudah saatnya dikenakan tarif yang lebih tinggi.
Ayat (3)
Sebagaimana dimungkinkan oleh Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ayat ini mengatur ketentuan mengenai kenaikan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi 30% (tiga puluh persen) dan sekaligus menetapkan kelompok barang yang dikenakan pajak dengan tarif ini. Meskipun semua kelompok yang dimasukkan dalam kelompok ini berasal dari kelompok lama yang semula dikenakan tarif 20% (dua puluh persen), tetapi macam dan jenis barangnya dapat saja berbeda atau bertambah sesuai dengan kenyataan perkembangan dalam masyarakat.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 3386
|