Quick Guide
Hide Quick Guide
Bandingkan Versi Sebelumnya
Buka PDF
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat;
|
|||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat;
|
|||
|
|
|
|
|
Mengingat |
||||
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863);
|
|||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6517);
|
|||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT.
|
||||
|
|
|
|
|
Pasal I |
||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6517) diubah sebagai berikut:
|
||||
|
|
|
|
|
1.
|
Setelah angka 19 Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 20 dan angka 21, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
|
|||
|
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
|||
|
1.
|
Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
|
||
|
2.
|
Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.
|
||
|
3.
|
Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
|
||
|
4.
|
Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterima oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai dalam bentuk uang.
|
||
|
5.
|
Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
|
||
|
6.
|
Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh Peserta yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil pemupukannya.
|
||
|
7.
|
Kontrak Investasi Kolektif, yang selanjutnya disingkat KIK adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dan Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif serta Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
|
||
|
8.
|
Rekening Dana Tapera adalah rekening yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah Badan Pengelola Tapera yang didalamnya terdapat subrekening atas nama Peserta untuk menampung pembayaran Simpanan dengan prinsip konvensional atau syariah dan hasil pemupukannya.
|
||
|
9.
|
Komite Tapera adalah komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
|
||
|
10.
|
Badan Pengelola Tapera, yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
|
||
|
11.
|
Peserta Tapera, yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan.
|
||
|
12.
|
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
13.
|
Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan.
|
||
|
14.
|
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar Gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
15.
|
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.
|
||
|
16.
|
Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa.
|
||
|
17.
|
Bank Penampung adalah Bank umum tempat dimana Bank Kustodian membuka rekening untuk menerima setoran Simpanan Peserta.
|
||
|
18.
|
Bank Kustodian adalah Bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
|
||
|
19.
|
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
20.
|
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
|
||
|
21.
|
Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk mendukung program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
|
||
|
|
|
|
|
2.
|
Penjelasan Pasal 7 huruf j diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
|
|||
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 15 diubah serta di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
|
|
|
Pasal 15
|
|||
|
(1)
|
Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
|
||
|
(2)
|
Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
|
||
|
(3)
|
Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri.
|
||
|
(4)
|
Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
|
||
|
|
a.
|
Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
|
|
|
|
b.
|
Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
|
|
|
|
c.
|
Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
|
|
|
|
d.
|
Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera.
|
|
|
(5)
|
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera dalam mengatur dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
|
||
|
(5a)
|
Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.
|
||
|
(6)
|
Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan evaluasi.
|
||
|
(7)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
|
||
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan ayat (3) Pasal 31 diubah serta di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
|
|
|
Pasal 31
|
|||
|
(1)
|
BP Tapera menunjuk Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak BP Tapera mulai beroperasi.
|
||
|
(2)
|
Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk lebih dari 1 (satu).
|
||
|
(3)
|
BP Tapera menunjuk Bank Kustodian yang terdiri atas:
|
||
|
|
a.
|
1 (satu) bank umum yang melaksanakan prinsip konvensional; dan
|
|
|
|
b.
|
1 (satu) bank umum yang melaksanakan prinsip syariah.
|
|
|
(3a)
|
Penunjukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan sesuai dengan kemampuan bank umum yang melaksanakan prinsip syariah sebagai Bank Kustodian.
|
||
|
(3b)
|
Dalam hal belum terdapat kemampuan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), BP Tapera menunjuk bank umum yang melaksanakan prinsip konvensional yang memiliki sertifikasi syariah dari lembaga yang berwenang.
|
||
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan Manajer Investasi dan Bank Kustodian diatur dengan Peraturan BP Tapera.
|
||
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 52 diubah serta di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
|
|
|
Pasal 52
|
|||
|
(1)
|
Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan Dana Tapera yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada BP Tapera.
|
||
|
(2)
|
Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan KIK dalam rangka pemupukan Dana Tapera kepada BP Tapera.
|
||
|
(3)
|
Bank atau Perusahaan Pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian.
|
||
|
(3a)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
(4)
|
Ketentuan mengenai bentuk, isi, dan waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
|
||
|
|
|
|
|
6.
|
Pasal 63 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
|
|
|
Pasal 63
|
|||
|
(1)
|
Dana Tapera bersumber dari:
|
||
|
|
a.
|
hasil penghimpunan Simpanan Peserta;
|
|
|
|
b.
|
hasil pemupukan Simpanan Peserta;
|
|
|
|
c.
|
hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta;
|
|
|
|
d.
|
hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil;
|
|
|
|
e.
|
dana wakaf; dan
|
|
|
|
f.
|
dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
(2)
|
Dihapus.
|
||
|
|
|
|
|
7.
|
Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 63A sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
|
|
|
Pasal 63A
|
|||
|
(1)
|
Dana Tapera yang bersumber dari dana wakaf dan dana lainnya dikelola secara terpisah dari sumber dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
|
||
|
(2)
|
Ketentuan mengenai pengelolaan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
|
||
|
|
|
|
|
8.
|
Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 64 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), serta di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
|
|
|
Pasal 64
|
|||
|
(1)
|
BP Tapera mengelola Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang dialihkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan kepada BP Tapera.
|
||
|
(1a)
|
Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan investasi pemerintah yang dikelola secara terpisah dari Dana Tapera.
|
||
|
(1b)
|
BP Tapera mengelola Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai investasi pemerintah.
|
||
|
(2)
|
Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang dikelola badan layanan umum yang melaksanakan fungsi pembiayaan perumahan dan piutang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang telah diterima oleh masyarakat.
|
||
|
(3)
|
Atas dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah mendapatkan manfaat paling sedikit setara dengan hasil investasi yang diperoleh sebelum dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dikelola BP Tapera.
|
||
|
(4)
|
Pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ke dalam Dana Tapera dilaksanakan dan diselesaikan paling lambat tahun 2021.
|
||
|
(5)
|
Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
(5a)
|
Selain penarikan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dapat dihentikan pada saat BP Tapera sudah beroperasi penuh.
|
||
|
(6)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ke Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
|
||
|
|
|
|
|
Pasal II |
||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. | ||||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 83
|
||||
|
|
|
|
|
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
|
||||
I.
|
UMUM
|
|||
|
Proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Guna efektivitas penyelenggaraan Tapera perlu penegasan pengaturan kewenangan dalam penentuan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Tapera.
Pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta. Untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam pemanfaatan Dana Tapera, bank atau perusahaan pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian. Pelaporan penyaluran pembiayaan perumahan dilakukan dengan ketentuan bentuk, isi, dan waktu pelaporan yang diatur oleh BP Tapera.
Dana Tapera merupakan dana amanat milik seluruh Peserta yang merupakan himpunan Simpanan Peserta beserta hasil pemupukannya. Dana Tapera bersumber dari hasil penghimpunan Simpanan Peserta, hasil pemupukan Simpanan Peserta, hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta, hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, dana wakaf, dan dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyelenggaraan Tapera yang akuntabel perlu diatur pemisahan pengelolaan dana wakaf dan dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari pengelolaan Dana Tapera yang bersumber dari hasil penghimpunan Simpanan Peserta, hasil pemupukan Simpanan Peserta, hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta, dan hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Pengelolaan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dialihkan kepada BP Tapera sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan merupakan investasi pemerintah yang dikelola secara terpisah dari Dana Tapera dan dikelola oleh BP Tapera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai investasi pemerintah. Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan selain dapat ditarik sewaktu-waktu oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat dihentikan pada saat BP Tapera sudah beroperasi penuh.
|
|||
|
||||
|
||||
|
||||
|
||||
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|||
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 7
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pegawai Aparatur Sipil Negara" terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah" antara lain pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 (enam) bulan.
Angka 3
Pasal 15
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 31
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 52
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 63
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 63A
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (1b)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "masyarakat" adalah debitur pada badan layanan umum yang melaksanakan fungsi pembiayaan perumahan dan piutang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (5a)
Yang dimaksud dengan "BP Tapera sudah beroperasi penuh" adalah BP Tapera sudah melakukan kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan Dana Tapera yang berkelanjutan sehingga target yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat dipenuhi sepenuhnya dari Dana Tapera.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
|
||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6917 |