Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan atau penyempurnaan

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 25 TAHUN 2020

     
    TENTANG

    PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     
           
     

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 17 ayat (2), Pasal 21 ayat (5), Pasal 35 ayat (3), Pasal 62 ayat (3), dan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat;
     
     
     
     
           
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863);
     
     
     
     
           
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT.
     
     
     
     
           
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM

     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
    2.
    Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.
    3.
    Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
    4.
    Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterima oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai dalam bentuk uang.
    5.
    Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
    6.
    Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh Peserta yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil pemupukannya.
    7.
    Kontrak Investasi Kolektif, yang selanjutnya disingkat KIK adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dan Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif serta Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
    8.
    Rekening Dana Tapera adalah rekening yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah Badan Pengelola Tapera yang didalamnya terdapat subrekening atas nama Peserta untuk menampung pembayaran Simpanan dengan prinsip konvensional atau syariah dan hasil pemupukannya.
    9.
    Komite Tapera adalah komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
    10.
    Badan Pengelola Tapera, yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
    11.
    Peserta Tapera, yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan.
    12.
    Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    13.
    Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan.
    14.
    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar Gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    15.
    Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.
    16.
    Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa.
    17.
    Bank Penampung adalah Bank umum tempat dimana Bank Kustodian membuka rekening untuk menerima setoran Simpanan Peserta.
    18.
    Bank Kustodian adalah Bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
    19.
    Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan.
     
     
     
     
           
     
    BAB II
    PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

    Bagian Kesatu
    Umum

     

    Pasal 2

    (1)
    Pengelolaan Tapera dilakukan untuk menjamin tercapainya tujuan Tapera secara efektif dan efisien.
    (2)
    Pengelolaan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
     
     
     
     
           
     

    Pasal 3

    Dalam pengelolaan Tapera, penetapan kebijakan operasional oleh BP Tapera harus mengacu pada kebijakan umum dan strategis yang ditetapkan oleh Komite Tapera dan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
     
     
     
     
           
     

    Pasal 4

    Pengelolaan Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
    a.
    pengerahan Dana Tapera;
    b.
    pemupukan Dana Tapera; dan
    c.
    pemanfaatan Dana Tapera.
     
     
     
     
           
     
    Bagian Kedua
    Pengerahan Dana Tabungan Perumahan Rakyat

    Paragraf 1
    Umum

     

    Pasal 5

    (1)
    Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari Peserta.
    (2)
    Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
     
    a.
    Pekerja; dan
     
    b.
    Pekerja Mandiri.
    (3)
    Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta.
    (4)
    Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang berpenghasilan dibawah Upah minimum dapat menjadi Peserta.
    (5)
    Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
     
     
     
     
           
     

    Pasal 6

    (1)
    Pengumpulan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan pada Rekening Dana Tapera.
    (2)
    Bank Kustodian dapat membuka Rekening Dana Tapera di Bank Penampung.
     
     
     
     
           
     

    Pasal 7

    Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi:
    a.
    calon Pegawai Negeri Sipil;
    b.
    pegawai Aparatur Sipil Negara;
    c.
    prajurit Tentara Nasional Indonesia;
    d.
    prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;
    e.
    anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    f.
    pejabat negara;
    g.
    Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;
    h.
    Pekerja/buruh badan usaha milik desa;
    i.
    Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
    j.
    Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah.
     
     
     
     
           
     
    Paragraf 2
    Pendaftaran

     

    Pasal 8

    (1)
    Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a wajib didaftarkan sebagai Peserta oleh Pemberi Kerja kepada BP Tapera.
    (2)
    Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi Peserta kepada BP Tapera.
    (3)
    Didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau mendaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memberikan data:
     
    a.
    nama; dan
     
    b.
    nomor identitas tunggal.
    (4)
    Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diisi secara lengkap dan benar.
    (5)
    Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memilih prinsip pengelolaan Tapera sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
    (6)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
     
     
     
     
           
     
    Paragraf 3
    Identitas Kepesertaan

     

    Pasal 9

    (1)
    Peserta diberikan nomor identitas kepesertaan yang ditetapkan dan dikelola oleh BP Tapera.
    (2)
    Kepesertaan pada BP Tapera mulai berlaku sejak nomor identitas kepesertaan diterbitkan oleh BP Tapera.
     
     
     
     
           
     

    Pasal 10

    (1)
    Nomor identitas kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) digunakan sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, Simpanan, dan akses informasi Tapera.
    (2)
    Nomor identitas kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhubung dengan nomor identitas tunggal pemodal sebagaimana diadministrasikan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
     
     
     
     
           
     

    Pasal 11

    (1)
    Peserta menjadi pemilik unit penyertaan investasi.
    (2)
    Unit penyertaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan ukuran yang menunjukan kepentingan setiap Peserta.
     
     
     
     
           
     
    Paragraf 4
    Perubahan Data

     

    Pasal 12

    (1)
    Dalam hal terjadi perubahan data Peserta Pekerja, Peserta harus menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja.
    (2)
    Pemberi Kerja setelah menerima perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan perubahan data kepada BP Tapera paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak data diterima.
    (3)
    Dalam hal Peserta Pekerja pindah tempat kerja atau dimutasi, Pemberi Kerja yang lama dan Pemberi Kerja yang baru wajib melaporkan Pekerja dimaksud kepada Bank Kustodian melalui BP Tapera.
    (4)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan data Peserta Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta tata cara pelaporan Peserta Pekerja pindah tempat kerja atau mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
     
     

    Pasal 13

    (1)
    Dalam hal terjadi perubahan data Peserta Pekerja Mandiri, Peserta menyampaikan laporan perubahan data secara lengkap dan benar kepada BP Tapera.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan data Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
     
     
     
     
           
     
    Paragraf 5
    Besaran Simpanan

     

    Pasal 14

    (1)
    Simpanan Peserta Pekerja dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan Pekerja.
    (2)
    Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dibayarkan oleh Pekerja Mandiri.
    (3)
    Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari:
     
    a.
    Gaji atau Upah yang dilaporkan setiap bulan untuk Peserta Pekerja; dan
     
    b.
    Penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk Peserta Pekerja Mandiri.
     
     
     
     
           
     

    Pasal 15

    (1)
    Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
    (2)
    Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
    (3)
    Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri.
    (4)
    Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan untuk:
     
    a.
    Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
     
    b.
    Pekerja/buruh badan usaha milik negara diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
     
    c.
    Pekerja/buruh badan usaha milik daerah diatur oleh pemerintah daerah setelah berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;
     
    d.
    Pekerja/buruh badan usaha milik desa diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa;
     
    e.
    Pekerja/buruh badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
     
    f.
    Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan e yang menerima Gaji atau Upah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
    (5)
    Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dalam mengatur mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
    (6)
    Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan evaluasi.
    (7)
    Perubahan besaran Simpanan Peserta berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
     
     
     
     
           
     
    Paragraf 6
    Mekanisme Penyetoran Simpanan

     

    Pasal 16

    (1)
    BP Tapera harus menyimpan catatan rekening individu Peserta yang menggambarkan saldo Simpanan Peserta yang dibuat oleh Bank Kustodian.
    (2)
    Saldo Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai saldo yang dimiliki oleh setiap Peserta atas jumlah Simpanan dan hasil pemupukannya.
     
     
     
     
           
     

    Pasal 17

    (1)
    Peserta membayar Simpanan kepada Rekening Dana Tapera di Bank Kustodian, melalui Bank Penampung, atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Bank Kustodian.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan Bank Penampung atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya oleh Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
     
     
     
     
           
     

    Pasal 18

    (1)
    Simpanan Peserta terbagi dalam alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan dengan komposisi persentase tertentu yang ditetapkan oleh BP Tapera.
    (2)
    Komposisi persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
    (3)
    Dana pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persentase Dana Tapera yang penggunaannya untuk diinvestasikan mela]ui mekanisme KIK.
    (4)
    Dana pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persentase Dana Tapera pada Rekening Dana Tapera yang dipergunakan untuk pembiayaan perumahan Peserta dengan tingkat bunga atau margin lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera.
    (5)
    Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dana pada Rekening Dana Tapera yang dipergunakan untuk membayar Simpanan Peserta yang telah berakhir kepesertaannya.
    (6)
    Dana pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang belum digunakan dan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disimpan dalam bentuk deposito.
     
     
     
     
           
     

    Pasal 19

    (1)
    Peserta yang melakukan pembayaran Simpanan berhak memperoleh unit penyertaan investasi.
    (2)
    Bank Kustodian wajib mencatat penerimaan Simpanan ke dalam rekening setiap Peserta.
    (3)
    Bank Kustodian wajib menghitung nilai aktiva bersih Dana Tapera pada setiap hari bursa.
    (4)
    Mekanisme pencatatan unit penyertaan dan penghitungan unit penyertaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pasar modal.
     
     
     
     
           
     

    Pasal 20

    (1)
    Pemberi Kerja wajib membayar Simpanan Peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan Peserta yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi Peserta.
    (2)
    Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.
    (3)
    Apabila tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, Simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
    (4)
    Ketentuan mengenai mekanisme penyetoran Simpanan Peserta Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a sampai dengan huruf f diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
     
     
     
     
           
     

    Pasal 21

    (1)
    Peserta Pekerja Mandiri wajib menyetorkan sendiri Simpanan ke dalam Rekening Dana Tapera.
    (2)
    Penyetoran Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Bank Kustodian, Bank Penampung, atau pihak lainnya.
    (3)
    Peserta Pekerja Mandiri wajib membayar Simpanan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
    (4)
    Apabila tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, Simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
     
     
     
     
           
     
    Paragraf 7
    Penonaktifan Peserta

     

    Pasal 22

    (1)
    Jika Peserta tidak membayar Simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif.
    (2)
    Status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah Peserta melanjutkan pembayaran Simpanan.
    (3)
    Peserta yang status kepesertaan Taperanya nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera.
    (4)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai status kepesertaan Tapera nonaktif dan pengaktifan kembali kepesertaan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
     
     
     
     
           
     
    Paragraf 8
    Berakhirnya Kepesertaan

     

    Pasal 23

    Kepesertaan Tapera berakhir karena:
    a.
    telah pensiun bagi Pekerja;
    b.
    telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;
    c.
    Peserta meninggal dunia; atau
    d.
    Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
     
     
     
     
           
     

    Pasal 24

    (1)
    Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya.
    (2)
    Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.
    (3)
    Peserta memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukan Dana Tapera berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki Peserta dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
    (4)
    Simpanan dan hasil pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan oleh BP Tapera melalui Bank Kustodian.
    (5)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, syarat, dan pembayaran pengembalian Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
     
     
     
     
           
     

    Pasal 25

    (1)
    Peserta yang berakhir kepesertaannya karena telah pensiun atau telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dan huruf b dapat kembali menjadi Peserta yang merupakan Pekerja Mandiri selama masih memenuhi persyaratan sebagai Peserta.
    (2)
    Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir kepesertaannya apabila:
     
    a.
    meninggal dunia; atau
     
    b.
    mengundurkan diri dan mengklaim pengembalian Simpanan.
     
     
     
     
           
     
    Bagian Ketiga
    Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat

    Paragraf 1
    Umum

     

    Pasal 26

    (1)
    Pemupukan Dana Tapera dilakukan untuk meningkatkan nilai Dana Tapera.
    (2)
    Pemupukan Dana Tapera dilakukan oleh Manajer Investasi dalam bentuk KIK yang portofolio investasinya ditempatkan pada instrumen investasi dalam negeri.
     
     
     
     
           
     
    Paragraf 2
    Mekanisme Pemupukan

     

    Pasal 27

    (1)
    Pemupukan Dana Tapera dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
    (2)
    Pemupukan Dana Tapera dengan prinsip konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui instrumen investasi berupa:
     
    a.
    deposito perbankan;
     
    b.
    surat utang pemerintah pusat;
     
    c.
    surat utang pemerintah daerah;
     
    d.
    surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
     
    e.
    bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    Pemupukan Dana Tapera dengan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui instrumen investasi berupa:
     
    a.
    deposito perbankan syariah;
     
    b.
    surat utang pemerintah pusat atau sukuk;
     
    c.
    surat utang pemerintah daerah atau sukuk;
     
    d.
    surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
     
    e.
    bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
           
     

    Pasal 28

    (1)
    Dalam rangka pemupukan Dana Tapera, Manajer Investasi dan Bank Kustodian melakukan KIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan oleh Bank Kustodian badan usaha milik negara atau yang terafiliasi.
    (3)
    Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dan terikat perjanjian kerja sama dengan BP Tapera.
    (4)
    Manajer Investasi dan Bank Kustodian dilarang memiliki hubungan afiliasi kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal negara.
     
     
     
     
           
     

    Pasal 29

    (1)
    Pemupukan Dana Tapera dilakukan sesuai dengan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh komite investasi KIK dan dituangkan dalam KIK.
    (2)
    Komite investasi KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan.
     
     
     
     
           
     

    Pasal 30

    (1)
    Pemupukan pada instrumen investasi dalam bentuk deposito perbankan dan deposito perbankan syariah harus memperhatikan kondisi keuangan Bank.
    (2)
    Pemupukan pada instrumen investasi dalam bentuk surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman atau surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit memiliki peringkat layak investasi atau yang setara.
    (3)
    Peringkat layak investasi atau yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal.
    (4)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kondisi keuangan Bank dan peringkat layak investasi atau yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
     
     
     
     
           
     

    Pasal 31

    (1)
    BP Tapera menunjuk Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak BP Tapera mulai beroperasi.
    (2)
    Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk lebih dari 1 (satu).
    (3)
    BP Tapera hanya menunjuk 1 (satu) Bank Kustodian.
    (4)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan Manajer Investasi dan Bank Kustodian diatur dengan Peraturan BP Tapera.
     
     
     
     
           
     

    Pasal 32

    (1)
    Manajer Investasi melakukan pemupukan Dana Tapera yang dialokasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
    (2)
    Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan imbal jasa dengan memperhatikan:
     
    a.
    asas efisiensi untuk mendukung tersedianya dana murah jangka panjang; dan
     
    b.
    kinerja Manajer Investasi.
    (3)
    Imbal jasa untuk Manajer Investasi dari jasa pemupukan Dana Tapera dihitung dari persentase tertentu nilai aktiva bersih dana pemupukan.
    (4)
    Persentase imbal jasa untuk Manajer Investasi dituangkan dalam KIK.
     
     
     
     
           
     

    Pasal 33

    (1)
    BP Tapera menetapkan imbal jasa untuk Bank Kustodian dalam mengadministrasikan dan menatausahakan Dana Tapera.
    (2)
    Imbal jasa untuk Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar persentase tertentu dari Dana Tapera.
    (3)
    Persentase imbal jasa Bank Kustodian dituangkan dalam kontrak penunjukan Bank Kustodian.
     
     
     
     
           
     

    Pasal 34

    Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan.
     
     
     
     
           
     
    Paragraf 3
    Tingkat Hasil Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat

     

    Pasal 35

    (1)
    BP Tapera melakukan evaluasi tingkat hasil pemupukan Dana Tapera yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
    (2)
    Tingkat hasil pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar rata-rata tingkat suku bunga deposito standar yang berlaku pada Bank pemerintah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
    (3)
    Tingkat hasil pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah mempertimbangkan komponen biaya pengelolaan pemupukan Dana Tapera.
     
     
     
     
           
     
    Bagian Keempat
    Pemanfaatan

     

    Pasal 36

    (1)
    BP Tapera menetapkan skema pembiayaan perumahan dengan suku bunga yang terjangkau bagi Peserta yang memenuhi persyaratan dan kriteria.
    (2)
    Skema pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi skema pembiayaan untuk pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.
    (3)
    Skema pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
    (4)
    Peserta yang telah mengikuti program tabungan perumahan dapat diusulkan menjadi Peserta prioritas dalam pemanfaatan skema pembiayaan perumahan.
    (5)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai skema pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
     
     
     
     
           
     

    Pasal 37

    (1)
    Pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta.
    (2)
    Pembiayaan perumahan bagi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembiayaan:
     
    a.
    pemilikan rumah;
     
    b.
    pembangunan rumah; atau
     
    c.
    perbaikan rumah.
    (3)
    Pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan melalui Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang khusus menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh BP Tapera.
    (4)
    Dalam penyaluran pembiayaan perumahan, Bank atau Perusahaan Pembiayaan memperoleh dana dari Bank Kustodian dan menyerahkan aset berupa efek kepada Bank Kustodian dalam nilai yang sama.
    (5)
    Bank atau Perusahaan Pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian.
     
     
     
     
           
     

    Pasal 38

    (1)
    Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Peserta harus memenuhi persyaratan:
     
    a.
    mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan;
     
    b.
    termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
     
    c.
    belum memiliki rumah; dan/atau
     
    d.
    menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
     
    atau perbaikan rumah pertama.
    (2)
    Peserta yang merupakan PNS aktif yang pokok tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai Peserta yang jumlahnya melebihi jumlah Simpanan wajib selama 12 (dua belas) bulan dapat dikategorikan sebagai Peserta yang masa kepesertaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan.
    (3)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
     

    Pasal 39

    (1)
    Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, BP Tapera mengatur penilaian kelayakan Peserta oleh Bank atau Perusahaan Pembiayaan.
    (2)
    Pembiayaan perumahan bagi Peserta dilaksanakan dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria:
     
    a.
    lamanya masa kepesertaan;
     
    b.
    tingkat kelancaran membayar Simpanan;
     
    c.
    tingkat kemendesakan kepemilikan rumah; dan
     
    d.
    ketersediaan dana pemanfaatan.
    (3)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai urutan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    BAB III
    PENGELOLAAN SUMBER BIAYA OPERASIONAL DAN ASET BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
     
    Bagian Kesatu
    Sumber Biaya Operasional Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
     

    Pasal 40

    (1)
    Biaya operasional BP Tapera berasal dari hasil pengelolaan modal awal.
    (2)
    Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
    (3)
    Kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penyertaan modal negara.
    (4)
    Pemerintah berwenang untuk dapat menarik dana hasil pengelolaan atas modal awal BP Tapera dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan BP Tapera.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 41

    (1)
    Dalam hal terjadi kekurangan hasil pengelolaan modal awal untuk biaya operasional BP Tapera, kekurangannya dipenuhi dari sebagian hasil pemupukan Dana Tapera yang telah direalisasikan.
    (2)
    Sebagian hasil pemupukan Dana Tapera yang telah direalisasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi paling banyak 5% (lima persen) dari hasil pemupukan.
    (3)
    Dana Tapera bukan merupakan aset dari BP Tapera.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Aset Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
     
    Paragraf 1
    Umum
     

    Pasal 42

    Pengelolaan aset BP Tapera dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati­-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Paragraf 2
    Sumber Aset Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
     

    Pasal 43

    (1)
    Aset BP Tapera bersumber dari:
     
    a.
    modal awal dari Pemerintah yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan;
     
    b.
    hasil pengembangan aset BP Tapera;
     
    c.
    sebagian dari hasil pemupukan Dana Tapera yang digunakan untuk menutup kekurangan pengelolaan modal awal guna memenuhi biaya operasional BP Tapera; dan
     
    d.
    sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Hasil pengembangan aset BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil pengelolaan atas modal awal BP Tapera untuk memenuhi kebutuhan biaya kegiatan operasional atau untuk kegiatan investasi BP Tapera.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Paragraf 3
    Penggunaan Aset Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
     

    Pasal 44

    Aset BP Tapera dapat digunakan untuk kegiatan:
    a.
    operasional BP Tapera; atau
    b.
    investasi BP Tapera.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 45

    (1)
    Biaya kegiatan operasional BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a terdiri dari biaya personel dan biaya nonpersonel.
    (2)
    Aset BP Tapera yang digunakan untuk biaya personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya untuk komisioner, deputi komisioner;
     
    b.
    Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi karyawan BP Tapera; dan
     
    c.
    honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk Komite Tapera.
    (3)
    Aset BP Tapera yang digunakan untuk biaya nonpersonel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa belanja barang.
    (4)
    Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Komite Tapera.
    (5)
    Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Komisioner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (6)
    Ketentuan mengenai honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 46

    (1)
    Pengelolaan aset BP Tapera untuk kegiatan investasi BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan untuk meningkatkan nilai aset BP Tapera.
    (2)
    Kegiatan investasi BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal dan bentuk investasi yang dikembangkan melalui penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri yang aman dan menguntungkan.
    (3)
    Kegiatan pengelolaan aset BP Tapera untuk kegiatan investasi BP Tapera dapat dilakukan melalui Manajer Investasi.
    (4)
    Kegiatan investasi BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui instrumen investasi pasar uang dan pasar modal yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    BAB IV
    HAK DAN KEWAJIBAN
     
    Bagian Kesatu
    Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja
     

    Pasal 47

    (1)
    Pemberi Kerja berhak mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera.
    (2)
    Informasi mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Bank Kustodian.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 48

    (1)
    Pemberi Kerja berkewajiban untuk:
     
    a.
    mendaftarkan Pekerja sebagai Peserta;
     
    b.
    melakukan pemungutan Simpanan yang menjadi tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta melalui pemotongan Gaji atau Upah;
     
    c.
    menyetor Simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan hasil pemungutan Simpanan yang menjadi tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta disertai dengan daftar perincian pembayaran Simpanan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan;
     
    d.
    melakukan pemutakhiran data Pekerja yang terkait dengan kepesertaan Tapera; dan
     
    e.
    menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran Simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan Pekerja.
    (2)
    Selain berkewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Kerja wajib melanjutkan kepesertaan dari Pekerja yang baru diterima yang sebelumnya telah menjadi Peserta dengan melaporkan nomor identitas kepesertaan dan membayar Simpanan Tapera terhitung sejak terjadinya hubungan kerja.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Hak dan Kewajiban Peserta
     

    Pasal 49

    (1)
    Peserta berhak untuk:
     
    a.
    mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;
     
    b.
    memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
     
    c.
    menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
     
    d.
    mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;
     
    e.
    mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
     
    f.
    mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.
    (2)
    Hak Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibedakan antara Peserta Pekerja dan Peserta Pekerja Mandiri.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 50

    (1)
    Peserta wajib membayar Simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera.
    (2)
    Dalam hal Peserta Pekerja pindah tempat kerja, Peserta Pekerja harus memberitahukan kepesertaannya dalam program Tapera kepada Pemberi Kerja baru dengan menunjukkan nomor identitas kepesertaan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    BAB V
    PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS
     

    Pasal 51

    (1)
    BP Tapera wajib menyampaikan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Komite Tapera paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
    (2)
    Periode laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
    (3)
    Bentuk dan isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh BP Tapera setelah berkonsultasi dengan Komite Tapera.
    (4)
    Laporan keuangan BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
    (5)
    Laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media masa elektronik dan melalui paling sedikit 2 (dua) media masa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.
    (6)
    Isi publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Komisioner.
    (7)
    Laporan pengelolaan program paling sedikit memuat informasi:
     
    a.
    jumlah pengelolaan Dana Tapera;
     
    b.
    jumlah alokasi Dana Tapera yang telah dimanfaatkan;
     
    c.
    jumlah Peserta yang telah memperoleh manfaat Dana Tapera; dan
     
    d.
    perkembangan hasil pengelolaan Dana Tapera.
    (8)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) diatur dengan Peraturan BP Tapera setelah disetujui Komite Tapera.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 52

    (1)
    Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan Dana Tapera yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada BP Tapera.
    (2)
    Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan KIK dalam rangka pemupukan Dana Tapera kepada BP Tapera.
    (3)
    Bank atau Perusahaan Pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian.
    (4)
    Ketentuan mengenai bentuk, isi, dan waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    BAB VI
    SANKSI ADMINISTRATIF
     
    Bagian Kesatu
    Umum
     

    Pasal 53

    Otoritas yang berwenang mengenakan sanksi administratif meliputi:
    a.
    Komite Tapera;
    b.
    BP Tapera;
    c.
    Otoritas Jasa Keuangan; dan
    d.
    otoritas yang berwenang memberikan izin usaha atau yang mengawasi kegiatan usaha Pemberi Kerja.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 54

    Pihak yang dikenai sanksi administratif meliputi:
    a.
    Peserta;
    b.
    Pemberi Kerja;
    c.
    BP Tapera;
    d.
    Bank Kustodian;
    e.
    Bank atau Perusahaan Pembiayaan; dan
    f.
    Manajer Investasi.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
     
    Paragraf 1
    Sanksi Administratif Kepada Peserta Pekerja Mandiri
     

    Pasal 55

    (1)
    Pekerja Mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
    (2)
    Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh BP Tapera.
    (3)
    Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
     
    a.
    Pekerja Mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan
     
    b.
    apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pekerja Mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Paragraf 2
    Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja
     

    Pasal 56

    (1)
    Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
     
    a.
    peringatan tertulis;
     
    b.
    denda administratif;
     
    c.
    memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja;
     
    d.
    pembekuan izin usaha; dan/atau
     
    e.
    pencabutan izin usaha.
    (2)
    Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
     
    a.
    Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja oleh BP Tapera;
     
    b.
    apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja;
     
    c.
    apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemberi Kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi denda administratif;
     
    d.
    denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) setiap bulan dari Simpanan yang seharusnya dibayar, yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir;
     
    e.
    denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d disetorkan kepada BP Tapera bersamaan dengan pembayaran Simpanan bulan berikutnya dan menjadi pendapatan lain BP Tapera;
     
    f.
    sanksi memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya;
     
    g.
    sanksi pembekuan izin usaha Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf f, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya; dan
     
    h.
    sanksi pencabutan izin usaha Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi pembekuan izin usaha Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf g, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya.
    (3)
    Sanksi memublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dikenakan oleh BP Tapera setelah terlebih dahulu mendapat izin dari:
     
    a.
    Otoritas Jasa Keuangan untuk lembaga jasa keuangan; dan
     
    b.
    otoritas berwenang lainnya untuk bukan lembaga jasa keuangan,
     
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4)
    Sanksi pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dan huruf h dikenakan oleh:
     
    a.
    Otoritas Jasa Keuangan untuk lembaga jasa keuangan; dan
     
    b.
    otoritas berwenang lainnya untuk bukan lembaga jasa keuangan,
     
    setelah mendapat rekomendasi BP Tapera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 57

    (1)
    Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Pasal 48 ayat (1) huruf d, dan Pasal 48 ayat (1) huruf e dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
    (2)
    Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh BP Tapera.
    (3)
    Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
     
    a.
    Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Pasal 48 ayat (1) huruf d, dan Pasal 48 ayat (1) huruf e dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan
     
    b.
    apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Paragraf 3
    Sanksi Administratif Kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
     

    Pasal 58

    (1)
    Dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), BP Tapera dikenai sanksi administratif berupa:
     
    a.
    peringatan tertulis; dan/atau
     
    b.
    pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan pengembalian.
    (2)
    Besaran pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan pengembalian dihitung berdasarkan tingkat suku bunga Simpanan yang dijamin oleh lembaga penjaminan simpanan.
    (3)
    Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
    (4)
    Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
     
    a.
    dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), BP Tapera dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja;
     
    b.
    apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, BP Tapera tidak melaksanakan kewajibannya, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja;
     
    c.
    apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b, BP Tapera yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan pengembalian; dan
     
    d.
    pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf c diberikan kepada Peserta yang pengembalian Simpanannya terlambat beserta pokok Simpanan dan hasil pemupukan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 59

    (1)
    Dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), BP Tapera dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
    (2)
    Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Komite Tapera.
    (3)
    Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
     
    a.
    dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), BP Tapera dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan
     
    b.
    apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, BP Tapera tidak melaksanakan kewajibannya, Komite Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Paragraf 4
    Sanksi Administratif Kepada Bank Kustodian
     

    Pasal 60

    (1)
    Bank Kustodian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 52 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
    (2)
    Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
    (3)
    Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
     
    a.
    Bank Kustodian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 52 ayat (1) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan
     
    b.
    apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bank Kustodian tidak melaksanakan kewajibannya, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Paragraf 5
    Sanksi Administratif Kepada Bank atau Perusahaan Pembiayaan
     

    Pasal 61

    (1)
    Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) dan Pasal 52 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
    (2)
    Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh BP Tapera.
    (3)
    Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
     
    a.
    Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) dan Pasal 52 ayat (3) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan
     
    b.
    apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bank atau Perusahaan Pembiayaan tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Paragraf 6
    Sanksi Administratif Kepada Manajer Investasi
     

    Pasal 62

    (1)
    Manajer Investasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
    (2)
    Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
    (3)
    Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
     
    a.
    Manajer Investasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan
     
    b.
    apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    BAB VII
    KETENTUAN LAIN-LAIN
     

    Pasal 63

    (1)
    Dana Tapera bersumber dari:
     
    a.
    hasil penghimpunan Simpanan Peserta;
     
    b.
    hasil pemupukan Simpanan Peserta;
     
    c.
    hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta;
     
    d.
    hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil;
     
    e.
    dana wakaf; dan
     
    f.
    dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Dana Tapera yang bersumber dari dana lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f antara lain berupa dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 64

    (1)
    Dana Tapera yang bersumber dari dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) merupakan tabungan Pemerintah pada BP Tapera.
    (2)
    Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang dikelola badan layanan umum yang melaksanakan fungsi pembiayaan perumahan dan piutang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang telah diterima oleh masyarakat.
    (3)
    Atas dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah mendapatkan manfaat paling sedikit setara dengan hasil investasi yang diperoleh sebelum dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dikelola BP Tapera.
    (4)
    Pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ke dalam Dana Tapera dilaksanakan dan diselesaikan paling lambat tahun 2021.
    (5)
    Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh Pemerintah.
    (6)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ke Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 65

    (1)
    Masyarakat yang telah menerima manfaat dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) dapat ditetapkan atau dicatat sebagai Peserta.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kepesertaan masyarakat yang telah menerima manfaat dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 66

    (1)
    Semua aset untuk dan atas nama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dilikuidasi setelah dilakukan audit sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
    (2)
    Dalam pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman membentuk tim.
    (3)
    Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
     
    a.
    kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
     
    b.
    kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
     
    c.
    kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
     
    d.
    kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri; dan
     
    e.
    lembaga Pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara secara nasional.
    (4)
    Hasil likuidasi atas semua aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kembali oleh tim kepada Pegawai Negeri Sipil aktif dan Pegawai Negeri Sipil yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia melalui BP Tapera.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 67

    (1)
    Selain melaksanakan likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, tim melakukan penghitungan dan penetapan terhadap dana tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil yang:
     
    a.
    terhimpun sejak Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dibubarkan; dan
     
    b.
    berbentuk deposito dan/atau jenis investasi lain beserta hasil pemupukannya.
    (2)
    Dana tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil yang telah dihitung dan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan kepada BP Tapera.
    (3)
    BP Tapera mengembalikan dana tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada:
     
    a.
    Pegawai Negeri Sipil aktif sebagai saldo awal Peserta; dan
     
    b.
    Pegawai Negeri Sipil yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau ahli warisnya jika Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia.
    (4)
    Tata cara pengalihan dan pengembalian dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 68

    Pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    BAB VIII
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 69

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 70

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 20 Mei 2020
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    JOKO WIDODO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 20 Mei 2020
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    YASONNA H. LAOLY
     
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 136
     

    PENJELASAN

    ATAS
     
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 25 TAHUN 2020
     
    TENTANG
     
    PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
     
    I.
    UMUM
     
    Penyelenggaraan Tapera merupakan pengelolaan Tapera dan pengelolaan sumber biaya operasional dan aset BP Tapera untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Pengelolaan Tapera merupakan kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling tolong menolong antar-Peserta untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
     
    Tapera disiapkan sebagai salah satu alternatif sumber dana murah jangka panjang dalam rangka pembiayaan perumahan. Dengan demikian tujuan pengelolaan Tapera yaitu menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Untuk proses pengelolaannya yaitu melalui penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Dana Tapera tersebut antara lain untuk:
     
    a.
    memberikan pemenuhan kepada setiap orang atas hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
     
    b.
    memberikan pemenuhan kebutuhan dan ketersediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sampai saat ini masih mengalami kesenjangan yang cukup tinggi, baik dilihat dari sisi kesenjangan rumah terbangun dan rumah dibutuhkan (backlog) maupun angka kebutuhan setiap tahunnya;
     
    c.
    memberikan solusi atas permasalahan pembiayaan perumahan, antara lain daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (affordability), ketersediaan dana (availability), akses ke sumber pembiayaan (accessibility), dan keberlanjutan pembiayaan (sustainability);
     
    d.
    menyediakan dana efektif jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu dana dengan suku bunga terjangkau yang sekaligus mampu menanggulangi ketidaksesuaian antara jangka waktu membayar biaya dan jangka waktu pengembalian atau tenor kredit pemilikan rumah.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Ruang lingkup garis besar pengaturan Tapera dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pengelolaan Dana Tapera dan Tata Kelola BP Tapera. Pengaturan mengenai pengelolaan Dana Tapera memuat pengaturan mengenai pengerahan, kepesertaan, besaran iuran, dan pemupukan. Pengaturan mengenai tata kelola BP Tapera memuat pengaturan mengenai pemenuhan kekurangan hasil pengelolaan modal awal, sumber, dan penggunaan aset BP Tapera.
     
    Untuk mewujudkan tujuan pengelolaan Tapera diperlukan BP Tapera yang mampu menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sesuai dengan asas pengelolaan Tapera sehingga dalam implementasinya BP Tapera hanya akan menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai regulator, sedangkan operasionalisasinya diserahkan kepada lembaga yang sudah ada antara lain Bank Kustodian, Manajer Investasi, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan. Sedangkan untuk menjamin terselenggaranya tata kelola BP Tapera yang sesuai dengan asas pengelolaan Tapera, pelaksanaan pengelolaan Tapera ini dilengkapi dengan pengaturan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif.
     
     
    II.
    PASAL DEMI PASAL
     
    Pasal 1
    Cukup jelas.
    Pasal 2
    Cukup jelas.
    Pasal 3
    Cukup jelas.
    Pasal 4
    Cukup jelas.
    Pasal 5
    Cukup jelas.
    Pasal 6
    Cukup jelas.
    Pasal 7
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan "pegawai Aparatur Sipil Negara" terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Huruf j
    Yang dimaksud dengan "Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah" antara lain warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 (enam) bulan.
    Pasal 8
    Cukup jelas.
    Pasal 9
    Cukup jelas.
    Pasal 10
    Ayat (1)
    Yang dimaksud "nomor identitas kepesertaan" adalah nomor identitas kepesertaan yang bersifat unik dan menggambarkan paling sedikit memuat tanggal saat mendaftar, jenis kelamin, regional, jenis prinsip kepesertaan, dan tanggal lahir.
     
    Yang dimaksud "bersifat unik" adalah nomor identitas kepesertaan yang bersifat khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Peserta.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "lembaga penyimpanan dan penyelesaian" adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
    Pasal 11
    Cukup jelas.
    Pasal 12
    Cukup jelas.
    Pasal 13
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "perubahan data" antara lain Upah, nama alamat perusahaan, dan identitas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 14
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan "batas tertentu" adalah besaran Penghasilan yang diperoleh dalam setiap aktivitas usaha.
    Pasal 15
    Cukup jelas.
    Pasal 16
    Cukup jelas.
    Pasal 17
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya" antara lain koperasi. kantor pos, dan minimarket.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 18
    Cukup jelas.
    Pasal 19
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan "hari bursa" adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di bursa yaitu hari senin sampai dengan hari jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh bursa.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Pasal 20
    Cukup jelas.
    Pasal 21
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "pihak lainnya" adalah pihak yang bekerja sama dengan Bank Kustodian untuk menerima penyetoran Simpanan.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Pasal 22
    Ayat (1)
    Status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif karena Peserta tidak membayar Simpanan sehingga mempunyai implikasi tidak memiliki akses pemanfaatan pembiayaan perumahan.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan "rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera" adalah dana Peserta yang status kepesertaannya nonaktif masih akan tercatat sebagai Simpanan Peserta dan dananya tetap dikembangkan.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Pasal 23
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan "telah pensiun bagi pekerja" adalah usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Usia pensiun bagi pekerja swasta selesai dengan ketentuan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Yang dimaksud dengan "tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut" adalah peserta yang tidak lagi memiliki Gaji, Upah, atau penghasilan selama 5 (lima) tahun berturut-turut termasuk karena cacat total atau karena pemutusan hubungan kerja yang dibuktikan selama 5 (lima) tahun berturut-turut tidak melakukan setoran Simpanan.
    Pasal 24
    Cukup jelas.
    Pasal 25
    Cukup jelas.
    Pasal 26
    Cukup jelas.
    Pasal 27
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan "surat utang pemerintah pusat atau sukuk" adalah surat berharga syariah negara.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan "surat utang pemerintah daerah atau sukuk" adalah surat berharga syariah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Yang dimaksud dengan "aman dan menguntungkan" adalah sepanjang telah dilaksanakan prinsip kehati-hatian didalam mengelola instrumen investasi dalam upaya untuk meminimalisasi risiko investasi harus tetap diupayakan untuk meningkatkan nilai Dana Tapera, antara lain dan tidak terbatas pada efek yang diterbitkan untuk pembiayaan infrastruktur, efek beragun aset, dan dana investasi real estate.
    Pasal 28
    Cukup jelas.
    Pasal 29
    Cukup jelas.
    Pasal 30
    Cukup jelas.
    Pasal 31
    Cukup jelas.
    Pasal 32
    Cukup jelas.
    Pasal 33
    Cukup jelas.
    Pasal 34
    Cukup jelas.
    Pasal 35
    Cukup jelas.
    Pasal 36
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Yang dimaksud "Peserta yang telah mengikuti program tabungan perumahan" antara lain Aparatur Sipil Negara yang menjadi anggota Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dan mahasiswa atau pemuda peserta program tabungan perumahan yang melanjutkan tabungannya menjadi Tapera.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Pasal 37
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Yang dimaksud dengan "efek" adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan KIK, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
     
    Yang dimaksud dengan "nilai yang sama" adalah jumlah dana yang diterima Bank atau Perusahaan Pembiayaan sama. dengan nilai efek yang diberikan kepada Bank Kustodian dalam hal efek yang diberikan adalah surat utang dengan kupon bunga atau jumlah dana yang diterima Bank atau Perusahaan Pembiayaan lebih kecil dari nilai efek yang diberikan kepada Bank Kustodian dalam hal efek yang diberikan adalah surat utang tanpa kupon bunga.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Pasal 38
    Cukup jelas.
    Pasal 39
    Cukup jelas.
    Pasal 40
    Cukup jelas.
    Pasal 41
    Cukup jelas.
    Pasal 42
    Cukup jelas.
    Pasal 43
    Cukup jelas.
    Pasal 44
    Cukup jelas.
    Pasal 45
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "biaya nonpersonel" antara lain belanja alat tulis kantor, biaya sewa, biaya perjalanan, biaya pengiriman dokumen, biaya komunikasi, biaya pemasaran, biaya pemeliharaan, dan biaya nonpersonel lainnya.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Pasal 46
    Cukup jelas.
    Pasal 47
    Cukup jelas.
    Pasal 48
    Cukup jelas.
    Pasal 49
    Cukup jelas.
    Pasal 50
    Cukup jelas.
    Pasal 51
    Cukup jelas.
    Pasal 52
    Cukup jelas.
    Pasal 53
    Cukup jelas.
    Pasal 54
    Cukup jelas.
    Pasal 55
    Cukup jelas.
    Pasal 56
    Cukup jelas.
    Pasal 57
    Cukup jelas.
    Pasal 58
    Cukup jelas.
    Pasal 59
    Cukup jelas.
    Pasal 60
    Cukup jelas.
    Pasal 61
    Cukup jelas.
    Pasal 62
    Cukup jelas.
    Pasal 63
    Cukup jelas.
    Pasal 64
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan" adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada pos pembiayaan khusus untuk kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "masyarakat" adalah debitur pada badan layanan umum yang melaksanakan fungsi pembiayaan perumahan dan piutang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Pasal 65
    Cukup jelas.
    Pasal 66
    Cukup jelas.
    Pasal 67
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "dana" adalah dana yang dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Pasal 68
    Cukup jelas.
    Pasal 69
    Cukup jelas.
    Pasal 70
    Cukup jelas.
     
     
    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6517

    Peraturan Pemerintah 25 TAHUN 2020 - Perpajakan DDTC