Peraturan Pemerintah Nomor: 16 Tahun 2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk pemenuhan modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3G ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu melakukan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang berasal dari pengalihan 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham milik negara berupa saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara;
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097);
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal negara pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham milik negara berupa saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia.
(2)
Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Dengan pengalihan seluruh saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Negara Republik Indonesia melalui Menteri Badan Usaha Milik Negara memiliki 1% (satu persen) saham berupa saham Seri A Dwiwarna pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengakibatkan:
a.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara menjadi pemegang 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham berupa saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia; dan
b.
Hak-hak yang melekat pada saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia beralih kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 34
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.