Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 40 Tahun 2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh emiten, memberikan pelindungan kepada pemodal atas penggunaan dana hasil penawaran umum, meningkatkan kualitas tata kelola emiten dalam penggunaan dana hasil penawaran umum, dan untuk menyelaraskan informasi tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum dalam prospektus;
b.
bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi dalam penyampaian laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum, sehingga perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
2.
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
3.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan pelaksanaannya.
4.
Sukuk adalah Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
5.
Laporan Realisasi Penggunaan Dana yang selanjutnya disingkat LRPD adalah laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum yang disampaikan oleh Emiten yang pernyataan pendaftarannya telah efektif.
6.
Perusahaan Terbuka adalah Emiten yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik.
7.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perusahaan Terbuka yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi dan dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar Perusahaan Terbuka.
8.
Direksi adalah organ perusahaan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan serta mewakili perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perusahaan.
9.
Dewan Komisaris adalah organ perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi perusahaan.
10.
Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
11.
Prospektus adalah dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
 

Pasal 2

(1)
Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum wajib:
 
a.
menyampaikan LRPD kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
 
b.
mengumumkan LRPD kepada masyarakat, terhitung sejak periode perolehan dana dari Penawaran Umum sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum direalisasikan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi dana hasil konversi Efek yang memberi hak untuk membeli saham pada masa tertentu yang melekat pada Penawaran Umum saham atau Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
LRPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember.
(2)
LRPD untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah:
 
a.
tanggal penyerahan Efek untuk Penawaran Umum saham, Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
 
b.
tanggal penjatahan untuk Penawaran Umum dalam rangka penambahan modal dengan memberikan hak memesan Efek terlebih dahulu; atau
 
c.
tanggal pelaksanaan Efek yang memberikan hak untuk membeli saham yang melekat pada Penawaran Umum saham, atau Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Dalam hal penggunaan dana hasil Penawaran Umum belum seluruhnya direalisasikan dan Emiten akan melakukan Penawaran Umum selanjutnya, Emiten harus memberikan penjelasan mengenai alasan pelaksanaan Penawaran Umum beserta dokumen pendukung.
(2)
Penjelasan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dokumen kelengkapan pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum.
(3)
Dalam hal Emiten akan melakukan Penawaran Umum dengan rencana penggunaan dana yang sama dengan rencana penggunaan dana Penawaran Umum sebelumnya yang dananya masih tersisa, Emiten wajib merealisasikan sisa dana hasil Penawaran Umum sebelumnya paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Penyampaian dan pengumuman LRPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)
Dalam hal Emiten telah menggunakan seluruh dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Emiten dapat menyampaikan dan mengumumkan LRPD terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal tanggal 15 (lima belas) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, LRPD wajib disampaikan dan diumumkan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(4)
Apabila Emiten menyampaikan dan mengumumkan LRPD melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian dan pengumuman LRPD dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian dan pengumuman LRPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Penyampaian LRPD wajib dilakukan secara elektronik melalui sistem pelaporan elektronik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau perusahaan publik.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
LRPD harus memuat paling sedikit informasi mengenai:
 
a.
jenis Penawaran Umum;
 
b.
jumlah seluruh dana yang telah diperoleh;
 
c.
jumlah biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum;
 
d.
rencana penggunaan dana, sesuai dengan level penggunaan dana berdasarkan Prospektus yang diungkapkan dalam bentuk nilai nominal disertai persentase terhadap seluruh dana hasil Penawaran Umum setelah dikurangi biaya-biaya;
 
e.
dana yang telah direalisasikan dan peruntukannya sesuai dengan level realisasi penggunaan dana yang diungkapkan dalam bentuk nilai nominal disertai persentase terhadap seluruh dana hasil Penawaran Umum setelah dikurangi biaya-biaya;
 
f.
dana yang masih tersisa dalam bentuk nilai nominal disertai persentase terhadap seluruh dana hasil Penawaran Umum setelah dikurangi biaya-biaya beserta alasan dana belum direalisasikan;
 
g.
penempatan dana yang belum terealisasi yang memuat informasi paling sedikit:
 
 
1.
bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
 
 
2.
jangka waktu penempatan;
 
 
3.
tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
 
 
4.
ada atau tidaknya hubungan afiliasi dan sifat hubungan afiliasi antara Emiten dengan pihak dimana dana tersebut ditempatkan.
 
h.
target waktu seluruh dana hasil Penawaran Umum dapat direalisasikan.
(2)
Dalam hal terdapat perubahan rencana penggunaan dana, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memuat informasi perubahan rencana penggunaan dana yang telah:
 
a.
disetujui RUPS, bagi Emiten yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas;
 
b.
disetujui rapat umum pemegang obligasi atau rapat umum pemegang Sukuk, bagi Emiten yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; atau
 
c.
dimuat dalam keterbukaan informasi.
(3)
Dalam hal waktu realisasi penggunaan dana melewati target waktu penyelesaian penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h yang diungkapkan pada Prospektus dan/atau LRPD sebelumnya, Emiten harus menambahkan alasan target waktu realisasi melebihi dari target waktu yang diungkapkan pada Prospektus dan/atau LRPD sebelumnya.
(4)
Bentuk dan isi LRPD disusun sesuai dengan format Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

LRPD wajib ditandatangani paling sedikit oleh 1 (satu) orang Direksi.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat (2), Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan/atau Pasal 7 dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
 
a.
peringatan tertulis;
 
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
 
c.
pembatasan kegiatan usaha;
 
d.
pembekuan kegiatan usaha;
 
e.
pencabutan izin usaha;
 
f.
pembatalan persetujuan;
 
g.
pembatalan pendaftaran;
 
h.
pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau
 
i.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
 
Bagian Kesatu
Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
 

Pasal 9

(1)
Penggunaan dana hasil Penawaran Umum hanya dapat dilakukan sampai dengan 4 (empat) level penggunaan dana.
(2)
Level penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 a.level 1 merupakan penggunaan dana oleh Emiten sendiri;
 b.level 2 merupakan penggunaan dana oleh anak perusahaan atau entitas lain yang menerima dana Penawaran Umum dari Emiten;
 c.level 3 merupakan penggunaan dana oleh entitas anak tidak langsung atau entitas lain yang menerima dana Penawaran Umum dari entitas dimaksud pada level 2; dan
 d.level 4 merupakan penggunaan dana oleh entitas anak tidak langsung atau entitas lain yang menerima dana Penawaran Umum dari entitas dimaksud di level 3.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum yang dimuat dalam Prospektus beserta perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum, tidak dapat digunakan secara spesifik untuk uang muka pada seluruh level penggunaan dana.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum digunakan untuk pemberian pinjaman kepada pihak lain, Emiten wajib mengungkapkan secara jelas dalam Prospektus mengenai penggunaan dana oleh Emiten setelah dana pinjaman dikembalikan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Emiten yang melakukan Penawaran Umum wajib mengungkapkan target waktu realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam Prospektus.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan target waktu penggunaan dana, Emiten wajib mengungkapkan perubahan tersebut melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada masyarakat dan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah keputusan perubahan ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
 

Pasal 13

(1)
Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
(2)
Emiten yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat utang atau Sukuk wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam laporan tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum direalisasikan.
(3)
Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dijadikan sebagai salah satu mata acara dalam RUPS tahunan.
(4)
Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mengungkapkan paling sedikit:
 
a.
jumlah seluruh dana yang telah diperoleh;
 
b.
jumlah biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum;
 
c.
rencana penggunaan dana berdasarkan Prospektus;
 
d.
perubahan penggunaan dana beserta alasannya, jika terdapat perubahan penggunaan dana;
 
e.
dana yang telah direalisasikan dan peruntukannya;
 
f.
dana yang masih tersisa dan alasan belum direalisasikan dalam bentuk nilai nominal disertai persentase terhadap seluruh dana hasil Penawaran Umum setelah dikurangi biaya-biaya;
 
g.
informasi rekening penampungan dana hasil Penawaran Umum dan saldo terakhir;
 
h.
informasi penempatan dana yang belum terealisasi meliputi:
 
 
1.
jenis penempatan;
 
 
2.
institusi penempatan dana;
 
 
3.
saldo terakhir; dan
 
 
4.
tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh;
 
i.
hubungan afiliasi dan sifat hubungan afiliasi antara Emiten dengan Pihak dimana dana tersebut ditempatkan beserta alasannya, jika terdapat hubungan afiliasi; dan
 
j.
target waktu seluruh dana hasil Penawaran Umum dapat direalisasikan.
(5)
Dalam hal waktu realisasi penggunaan dana melewati target waktu penyelesaian penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf j yang diungkapkan pada Prospektus dan/atau LRPD sebelumnya, Emiten harus menambahkan alasan target waktu realisasi melebihi dari target waktu yang diungkapkan pada Prospektus dan/atau LRPD sebelumnya.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

Dalam hal Perusahaan Terbuka melakukan Penawaran Umum saham atau Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham beserta Efek yang memberi hak untuk membeli saham pada masa tertentu yang melekat pada saham atau Efek bersifat utang dimaksud, Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil penerbitan saham dari pelaksanaan Efek yang memberi hak untuk membeli saham tersebut dalam RUPS tahunan sampai dengan dana tersebut seluruhnya telah direalisasikan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek untuk pertama kali pada RUPS tahunan terdekat yang akan diselenggarakan meskipun realisasi penggunaan dana belum mencakup 1 (satu) tahun setelah:
 
a.
tanggal penyerahan Efek untuk Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
 
b.
tanggal penjatahan untuk Penawaran Umum dalam rangka penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu; atau
 
c.
tanggal pelaksanaan Efek yang memberikan hak untuk membeli saham yang melekat pada Penawaran Umum saham, atau Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham.
(2)
Emiten yang menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk untuk pertama kali pada laporan tahunan tahun berjalan yang akan diterbitkan meskipun realisasi penggunaan dana belum mencakup 1 (satu) tahun setelah tanggal penyerahan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.
(3)
Dalam hal seluruh dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas telah habis direalisasikan, pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana yang terakhir wajib disampaikan dalam RUPS tahunan terdekat yang akan diselenggarakan.
(4)
Dalam hal seluruh dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang atau Sukuk telah habis direalisasikan, pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana yang terakhir wajib disampaikan dalam Laporan Tahunan tahun berjalan yang akan diterbitkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Perubahan atas Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
 

Pasal 16

(1)
Emiten yang akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum wajib:
 
a.
memperoleh persetujuan dari RUPS, rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk, dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta menyampaikan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal:
 
 
1.
perubahan salah satu unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total Penawaran Umum;
 
 
2.
perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai;
 
 
3.
perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Prospektus atau hasil RUPS, rapat umum pemegang obligasi, dan/atau rapat umum pemegang sukuk dengan nilai diatas 10% (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum; atau
 
b.
melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terdapat kondisi:
 
 
1.
perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh persen) dari total Penawaran Umum;
 
 
2.
perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai;
 
 
3.
perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Prospektus atau hasil keputusan RUPS, rapat umum pemegang obligasi, dan/atau rapat umum pemegang sukuk dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum;
(2)
Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham Perusahaan Terbuka dan anggaran dasar Perusahaan Terbuka.
(3)
Penyelenggaraan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan rapat umum pemegang saham, rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang sukuk secara elektronik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Keterbukaan informasi dalam rangka pelaksanaan RUPS, rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk kepada masyarakat dan penyampaian dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a wajib dilakukan:
 
a.
bersamaan dengan pengumuman RUPS; atau
 
b.
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk.
(2)
Keterbukaan informasi kepada masyarakat dan penyampaian dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal keputusan Direksi mengenai perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
(3)
Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan informasi tersebut wajib diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan RUPS, rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling sedikit harus memuat informasi:
a.
alasan perubahan penggunaan dana disertai dokumen pendukung;
b.
rencana penggunaan dana secara keseluruhan baik yang tetap maupun yang berubah; dan
c.
rencana perubahan paling sedikit memuat informasi:
 
1.
jenis perubahan penggunaan dana, terdiri dari penggunaan dana awal dan besarannya serta rencana perubahan komposisi penggunaan dana dan besarannya;
 
2.
objek transaksi;
 
3.
nilai transaksi;
 
4.
para Pihak yang memiliki hubungan afiliasi, jika terdapat hubungan afiliasi;
 
5.
perkiraan waktu pelaksanaan transaksi yang akan dilakukan; dan
 
6.
informasi mengenai:
 
 
a)
kesepakatan perjanjian;
 
 
b)
persetujuan dan/atau pemberitahuan yang diperlukan; dan
 
 
c)
persyaratan lain yang wajib dipenuhi para pihak,
 
 
yang berkaitan dengan rencana perubahan penggunaan dana.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

Dalam hal penggunaan dana hasil Penawaran Umum merupakan transaksi material dan/atau transaksi afiliasi, setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran, Perusahaan Terbuka tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan/atau transaksi afiliasi sepanjang transaksi tersebut telah diungkapkan dalam Prospektus dalam rangka Penawaran Umum dan telah memenuhi prosedur sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan/atau transaksi afiliasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Penampungan dan Penempatan Dana Hasil Penawaran Umum yang Belum Direalisasikan
 

Pasal 20

Emiten wajib menempatkan dana hasil Penawaran Umum pada rekening penampungan dana hasil Penawaran Umum.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Rekening penampungan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib:
 
a.
ditempatkan pada rekening khusus atas nama Emiten di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan; dan
 
b.
dipisahkan dari rekening operasional Emiten.
(2)
Emiten wajib melampirkan mutasi atas rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersamaan dengan penyampaian LRPD kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Emiten yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau Emiten yang melakukan penerbitan sukuk, rekening penampungan dana wajib berupa rekening khusus pada bank umum syariah atau rekening syariah pada bank umum.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a belum direalisasikan, Emiten hanya dapat menempatkan dana atas nama Emiten dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga.
(2)
Bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya harus ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil Penawaran Umum.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

Dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilarang dijadikan jaminan utang dan/atau sebagai sumber dana untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Sanksi Administratif
 

Pasal 24

(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 21, dan/atau Pasal 23 dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
 
a.
peringatan tertulis;
 
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
 
c.
pembatasan kegiatan usaha;
 
d.
pembekuan kegiatan usaha;
 
e.
pencabutan izin usaha;
 
f.
pembatalan persetujuan;
 
g.
pembatalan pendaftaran;
 
h.
pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau
 
i.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
MEDIA PENGUMUMAN DAN BAHASA PENGUMUMAN LRPD
 

Pasal 25

(1)
Kewajiban pengumuman dan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 12 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 17 wajib dilakukan paling sedikit melalui:
 
a.
situs web Emiten; dan
 
b.
situs web bursa Efek, jika Emiten mencatatkan Efeknya di bursa Efek.
(2)
Pengumuman keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 26

Selain sanksi administratif yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 24 dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 pada situs web Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

Prinsip pelindungan konsumen yang relevan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku juga dalam penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 30

Emiten yang telah memperoleh pernyataan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat melakukan penawaran awal sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, tidak diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pengungkapan penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 31

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5779), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 32

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2025
KETUA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MAHENDRA SIREGAR
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2025
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 53/OJK
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Penawaran Umum merupakan kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya. Penawaran Umum merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan Emiten untuk dapat memperoleh dana dari masyarakat pemodal.
 
Dana masyarakat pemodal yang diperoleh dari Penawaran Umum dapat digunakan oleh Emiten untuk memenuhi berbagai kebutuhan perusahaan seperti ekspansi, pembiayaan kembali (refinancing), dan investasi. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum tersebut diharapkan dapat menunjang kegiatan usaha Emiten yang pada akhirnya dapat meningkatkan dan mengembangkan usaha Emiten sehingga keuntungannya dapat dinikmati masyarakat pemodal.
 
Untuk memastikan setiap dana yang diperoleh Emiten dari Penawaran Umum direalisasikan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang tercantum dalam Prospektus, melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum diatur mengenai kewajiban Emiten untuk menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum atau yang disebut LRPD.
 
LRPD disusun sebagai bentuk keterbukaan informasi Emiten kepada masyarakat terkait penggunaan dana hasil Penawaran Umum. Dalam praktiknya terdapat permasalahan dalam realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum antara lain ketidaksesuaian LRPD dengan tujuan penggunaan dana dalam Prospektus, terdapat Emiten yang belum merealisasikan hasil Penawaran Umum lebih dari 3 (tiga) tahun, serta kurangnya fleksibilitas dalam perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
 
Dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh Emiten, memberikan pelindungan kepada pemodal atas penggunaan dana hasil penawaran umum, meningkatkan kualitas tata kelola Emiten dalam penggunaan dana hasil penawaran umum, penyelarasan informasi tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum dalam Prospektus serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dalam penyampaian laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perlu untuk dilakukan penggantian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
 
Secara umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini memuat materi pokok diantaranya pengaturan mengenai laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum, penggunaan dana hasil penawaran umum, serta media pengumuman dan bahasa pengumuman LRPD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “seluruh dana hasil Penawaran Umum direalisasikan” adalah Emiten telah memperoleh barang, jasa, manfaat, aset lainnya, atau bukti pembayaran atas utang terkait penggunaan dana hasil Penawaran Umum tersebut.
 
Contoh: Emiten merencanakan penggunaan dana untuk pembelian mesin. Dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan jika mesin telah diterima oleh Emiten.
Ayat (2)
Hak untuk membeli saham pada masa tertentu yang melekat pada saham pada umumnya berupa waran.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “LRPD untuk pertama kali” yaitu LRPD disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau wali amanat pertama kali setelah Penawaran Umum.
 
Yang dimaksud dengan “tanggal penyerahan Efek” yaitu tanggal penyerahan Efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum.
 
Yang dimaksud dengan “tanggal penjatahan” yaitu tanggal penjatahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penambahan modal perusahaan terbuka dengan hak memesan efek terlebih dahulu.
 
Efek bersifat utang termasuk pula obligasi konversi.
Pasal 4
Ayat (1)
Dokumen pendukung yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan antara lain:
a.
jumlah sisa dana yang belum direalisasikan;
b.
alasan dan kendala penggunaan sisa dana yang belum direalisasikan;
c.
timeline rencana realisasi penggunaan sisa dana;
d.
kesesuaian realisasi penggunaan dana dengan timeline sebagaimana diungkapkan dalam prospektus;
e.
ada tidaknya rencana perubahan penggunaan dana dalam waktu dekat; dan/atau
f.
komitmen penyelesaian realisasi penggunaan sisa dana. Ayat (2)
a.
jumlah sisa dana yang belum direalisasikan;
b.
alasan dan kendala penggunaan sisa dana yang belum direalisasikan;
c.
timeline rencana realisasi penggunaan sisa dana;
d.
kesesuaian realisasi penggunaan dana dengan timeline sebagaimana diungkapkan dalam prospektus;
e.
ada tidaknya rencana perubahan penggunaan dana dalam waktu dekat; dan/atau
f.
komitmen penyelesaian realisasi penggunaan sisa dana. Ayat (2)
a.
jumlah sisa dana yang belum direalisasikan;
b.
alasan dan kendala penggunaan sisa dana yang belum direalisasikan;
c.
timeline rencana realisasi penggunaan sisa dana;
d.
kesesuaian realisasi penggunaan dana dengan timeline sebagaimana diungkapkan dalam prospektus;
e.
ada tidaknya rencana perubahan penggunaan dana dalam waktu dekat; dan/atau
f.
komitmen penyelesaian realisasi penggunaan sisa dana. Ayat (2)
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “rencana penggunaan dana yang sama” adalah rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum yang sama dengan rencana penggunaan dana yang tercantum dalam Prospektus Penawaran Umum sebelumnya.
 
Contoh:
PT A melakukan Penawaran Umum tahun 20X1 dengan rencana penggunaan dana untuk pembangunan pabrik pengolahan ikan.
 
Pada bulan Januari tahun 20X3, PT A menyampaikan dan mengumumkan LRPD bahwa masih terdapat sisa dana untuk pembangunan pabrik pengolahan ikan sejumlah 15% (lima belas persen) dari dana hasil Penawaran Umum tahun 20X1.
 
Pada tanggal 14 Maret 20X3, PT A memperoleh pernyataan efektif atas Penawaran Umum dengan rencana penggunaan dana untuk pembangunan pabrik pengolahan ikan.
 
Maka, PT A wajib telah merealisasikan 15% (lima belas persen) sisa dana hasil Penawaran Umum tahun 20X1 pada tanggal 13 Maret 20X4.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh penyampaian LRPD terakhir yang lebih awal:
 
Dana hasil Penawaran Umum PT A telah habis direalisasikan pada tanggal 25 Agustus 20X1.
 
PT A dapat menyampaikan LRPD terakhir pada tanggal 26 Agustus 20X1 hingga batas akhir pada tanggal 15 Januari 20X2.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Contoh:
Batas waktu penyampaian dan pengumuman LRPD jatuh pada hari Sabtu maka Emiten berkewajiban menyampaikan dan mengumumkan LRPD dimaksud paling lama pada 1 (satu) hari kerja berikutnya, yaitu hari Senin.
 
Bagi Emiten yang menyampaikan dan mengumumkan LRPD pada hari Rabu maka penghitungan keterlambatan penyampaian dan pengumuman LRPD dihitung sejak hari Selasa. Dengan demikian, Emiten mengalami keterlambatan penyampaian dan pengumuman LRPD selama 2 (dua) hari.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
PT A Tbk melakukan Penawaran Umum sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) dan menggunakan dana hasil Penawaran Umum dengan alokasi:
a.
Penggunaan dana pada level 1: dana sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) digunakan oleh PT A Tbk selaku Emiten untuk pembelian tanah.
b.
Penggunaan dana pada level 2: dana sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) digunakan oleh PT A Tbk untuk pemberian pinjaman kepada PT B (dikendalikan oleh PT A Tbk) yang selanjutnya digunakan oleh PT B untuk pembelian bahan baku.
c.
Penggunaan dana pada level 3: dana sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) digunakan oleh PT A Tbk untuk pemberian pinjaman kepada PT C (dikendalikan oleh PT A Tbk) yang selanjutnya digunakan oleh PT C untuk setoran modal kepada PT D (dikendalikan oleh PT C) yang selanjutnya digunakan PT D untuk pembangunan pabrik.
d.
Penggunaan dana pada level 4: dana sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) digunakan oleh PT A Tbk untuk setoran modal kepada PT E (dikendalikan oleh PT A Tbk) yang selanjutnya digunakan oleh PT E untuk setoran modal kepada PT F (dikendalikan oleh PT E) yang selanjutnya digunakan PT F untuk setoran modal kepada PT G (dikendalikan oleh PT F) dan selanjutnya oleh PT G digunakan untuk pembelian mesin.
a.
Penggunaan dana pada level 1: dana sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) digunakan oleh PT A Tbk selaku Emiten untuk pembelian tanah.
b.
Penggunaan dana pada level 2: dana sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) digunakan oleh PT A Tbk untuk pemberian pinjaman kepada PT B (dikendalikan oleh PT A Tbk) yang selanjutnya digunakan oleh PT B untuk pembelian bahan baku.
c.
Penggunaan dana pada level 3: dana sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) digunakan oleh PT A Tbk untuk pemberian pinjaman kepada PT C (dikendalikan oleh PT A Tbk) yang selanjutnya digunakan oleh PT C untuk setoran modal kepada PT D (dikendalikan oleh PT C) yang selanjutnya digunakan PT D untuk pembangunan pabrik.
d.
Penggunaan dana pada level 4: dana sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) digunakan oleh PT A Tbk untuk setoran modal kepada PT E (dikendalikan oleh PT A Tbk) yang selanjutnya digunakan oleh PT E untuk setoran modal kepada PT F (dikendalikan oleh PT E) yang selanjutnya digunakan PT F untuk setoran modal kepada PT G (dikendalikan oleh PT F) dan selanjutnya oleh PT G digunakan untuk pembelian mesin.
a.
Penggunaan dana pada level 1: dana sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) digunakan oleh PT A Tbk selaku Emiten untuk pembelian tanah.
b.
Penggunaan dana pada level 2: dana sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) digunakan oleh PT A Tbk untuk pemberian pinjaman kepada PT B (dikendalikan oleh PT A Tbk) yang selanjutnya digunakan oleh PT B untuk pembelian bahan baku.
c.
Penggunaan dana pada level 3: dana sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) digunakan oleh PT A Tbk untuk pemberian pinjaman kepada PT C (dikendalikan oleh PT A Tbk) yang selanjutnya digunakan oleh PT C untuk setoran modal kepada PT D (dikendalikan oleh PT C) yang selanjutnya digunakan PT D untuk pembangunan pabrik.
d.
Penggunaan dana pada level 4: dana sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) digunakan oleh PT A Tbk untuk setoran modal kepada PT E (dikendalikan oleh PT A Tbk) yang selanjutnya digunakan oleh PT E untuk setoran modal kepada PT F (dikendalikan oleh PT E) yang selanjutnya digunakan PT F untuk setoran modal kepada PT G (dikendalikan oleh PT F) dan selanjutnya oleh PT G digunakan untuk pembelian mesin.
Pasal 10
Ketentuan ini berlaku untuk salah 1 (satu) unsur atau lebih dari 1 (satu) unsur penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
Pasal 11
Yang dimaksud dengan “pemberian pinjaman” adalah penyaluran dana hasil Penawaran Umum kepada pihak lain dalam bentuk pinjaman langsung.
 
Pemberian kredit oleh Emiten yang merupakan lembaga jasa keuangan tidak termasuk sebagai pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ketentuan ini.
 
Yang dimaksud dengan “mengungkapkan secara jelas dalam Prospektus” adalah pengungkapan yang memuat informasi antara lain mengenai siapa pihak yang menerima pinjaman, penggunaan dana oleh pihak yang menerima pinjaman serta penggunaan dana oleh Emiten setelah dana pinjaman dikembalikan.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “perubahan target waktu” adalah perubahan target waktu melebihi dari target waktu yang diungkapkan dalam Prospektus atau LRPD yang telah disampaikan sebelumnya.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana” adalah termasuk jika Perusahaan Terbuka menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Emiten yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat utang atau Sukuk” adalah Emiten yang hanya menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 14
Lihat penjelasan Pasal 2 ayat (2).
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tanggal penyerahan Efek” adalah tanggal penyerahan Efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum.
 
Yang dimaksud dengan “tanggal penjatahan” yaitu tanggal penjatahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penambahan modal Perusahaan Terbuka dengan hak memesan efek terlebih dahulu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Huruf a
Angka 1
Yang dimaksud dengan “perubahan unsur penggunaan dana” adalah perubahan rincian atau alokasi nilai pada suatu tujuan penggunaan dana tanpa mengubah tujuan utamanya.
 
Contoh:
Pada Penawaran Umum PT A sebesar Rp100.000.000.000,00, (seratus miliar rupiah), dana sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk membeli mesin dan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk modal kerja.
 
Dilakukan perubahan dengan membeli mesin menjadi sebesar Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) dan modal kerja menjadi sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
 
Dana masih digunakan untuk modal kerja berupa pembayaran barang dan jasa, namun terdapat perubahan persentase nilai antara beberapa jenis barang/jasa yang dibayarkan.
Angka 2
Yang dimaksud dengan “dampak positif” adalah dampak yang tidak berpotensi menimbulkan kerugian atas perubahan.
 
Yang dimaksud dengan “penilai” adalah orang perseorangan yang dengan keahliannya menjalankan kegiatan penilaian di pasar modal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Angka 3
Contoh:
Pada Penawaran Umum oleh PT B sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah). Rencana penggunaan dana sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) untuk membeli mesin dan sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) untuk modal kerja.
 
PT B melakukan perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan alokasi berikut:
a.
pembelian mesin berubah menjadi sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b.
modal kerja berubah menjadi sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan
c.
terdapat tambahan pembelian tanah sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
a.
pembelian mesin berubah menjadi sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b.
modal kerja berubah menjadi sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan
c.
terdapat tambahan pembelian tanah sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
a.
pembelian mesin berubah menjadi sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b.
modal kerja berubah menjadi sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan
c.
terdapat tambahan pembelian tanah sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Yang dimaksud dengan “hasil Penawaran Umum” termasuk hasil pelaksanaan (exercise) hak untuk membeli saham dalam masa tertentu yang melekat pada saham atau efek bersifat utang dan/atau Sukuk.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga antara lain:
a.
rekening giro;
b.
tabungan; dan/atau
c.
deposito.
a.
rekening giro;
b.
tabungan; dan/atau
c.
deposito.
a.
rekening giro;
b.
tabungan; dan/atau
c.
deposito.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Tindakan tertentu antara lain:
a.
Penundaan pemberian pernyataan efektif, misalnya pernyataan efektif untuk penggabungan usaha, peleburan usaha; dan
b.
Penundaan pemberian pernyataan Otoritas Jasa Keuangan bahwa tidak ada tanggapan lebih lanjut atas dokumen yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu Perusahaan Terbuka.
a.
Penundaan pemberian pernyataan efektif, misalnya pernyataan efektif untuk penggabungan usaha, peleburan usaha; dan
b.
Penundaan pemberian pernyataan Otoritas Jasa Keuangan bahwa tidak ada tanggapan lebih lanjut atas dokumen yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu Perusahaan Terbuka.
a.
Penundaan pemberian pernyataan efektif, misalnya pernyataan efektif untuk penggabungan usaha, peleburan usaha; dan
b.
Penundaan pemberian pernyataan Otoritas Jasa Keuangan bahwa tidak ada tanggapan lebih lanjut atas dokumen yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu Perusahaan Terbuka.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Penerapan pasal ini dilakukan terhadap Pihak yang relevan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Pasal 29
Pemberian persetujuan atau kebijakan yang berbeda dimaksudkan antara lain untuk:
a.
mendukung kebijakan nasional;
b.
menjaga kepentingan publik;
c.
menjaga pertumbuhan industri; dan/atau
d.
menjaga persaingan usaha yang sehat.
a.
mendukung kebijakan nasional;
b.
menjaga kepentingan publik;
c.
menjaga pertumbuhan industri; dan/atau
d.
menjaga persaingan usaha yang sehat.
a.
mendukung kebijakan nasional;
b.
menjaga kepentingan publik;
c.
menjaga pertumbuhan industri; dan/atau
d.
menjaga persaingan usaha yang sehat.
 
Kondisi yang memerlukan pertimbangan tertentu merupakan kejadian luar biasa/KLB dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan kesakitan dan kematian yang besar, yang juga berdampak pada ekonomi dan sosial, sehingga membutuhkan perhatian dan penanganan oleh semua pihak terkait serta diatur dalam ketentuan lain atas pertimbangan dalam menghadapi kemungkinan KLB.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 181/OJK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.