Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 4 Tahun 2026
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG
PENYELENGGARAAN PRODUK INVESTASI PERBANKAN SYARIAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||
|
a.
|
bahwa penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah harus memenuhi prinsip syariah yang berlandaskan keadilan, keseimbangan, transparansi, dan prinsip bagi hasil serta pembagian risiko secara proporsional sesuai karakteristik investasi di perbankan syariah;
| |||||||
|
b.
|
bahwa pengaturan produk investasi perbankan syariah sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan masih menerapkan prinsip yang serupa dengan produk simpanan;
| |||||||
|
c.
|
bahwa sesuai dengan arah kebijakan pengembangan dan penguatan perbankan syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, telah memisahkan secara tegas produk simpanan dengan produk investasi di perbankan syariah sehingga diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk investasi di perbankan syariah;
| |||||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah;
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
| |||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN PRODUK INVESTASI PERBANKAN SYARIAH.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||||||
|
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||||
|
1.
|
Bank adalah bank umum syariah, bank perekonomian rakyat syariah, dan unit usaha syariah.
| |||||||
|
2.
|
Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
| |||||||
|
3.
|
Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
| |||||||
|
4.
|
Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
| |||||||
|
5.
|
Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPR Syariah adalah jenis bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
| |||||||
|
6.
|
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
| |||||||
|
7.
|
Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah investor kepada Bank berdasarkan akad mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang risikonya ditanggung oleh nasabah investor.
| |||||||
|
8.
|
Nasabah Investor adalah nasabah yang menempatkan dananya di Bank dalam bentuk Investasi berdasarkan akad antara Bank dan nasabah yang bersangkutan.
| |||||||
|
9.
|
Produk Investasi Perbankan Syariah adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank dalam bentuk penghimpunan dana Investasi yang disalurkan kepada suatu aset yang mendasari untuk kepentingan Nasabah Investor.
| |||||||
|
10.
|
Aset yang Mendasari adalah aset produktif yang digunakan sebagai dasar Produk Investasi Perbankan Syariah.
| |||||||
|
11.
|
Akad Mudarabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (malik/shahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola (‘amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
PRODUK INVESTASI PERBANKAN SYARIAH
Pasal 2 | ||||||||
|
(1)
|
Produk Investasi Perbankan Syariah ditetapkan sebagai produk Bank lanjutan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
| |||||||
|
(2)
|
Tata cara penyelenggaraan dan penghentian Produk Investasi Perbankan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.
| |||||||
|
(3)
|
Produk Investasi Perbankan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan produk Investasi yang terikat.
| |||||||
|
(4)
|
Bank wajib mencatat Produk Investasi Perbankan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laporan posisi keuangan Bank.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||||||
|
(1)
|
Produk Investasi Perbankan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memiliki fitur dasar paling sedikit mencakup:
| |||||||
|
|
a.
|
2 (dua) tahapan pelaksanaan akad, yaitu:
| ||||||
|
|
|
1.
|
akad penempatan dana Investasi antara Bank dengan Nasabah Investor; dan
| |||||
|
|
|
2.
|
akad penyaluran dana pada Aset yang Mendasari antara Bank dengan nasabah atau pihak lain atas Aset yang Mendasari;
| |||||
|
|
b.
|
jenis akad penempatan dana Investasi meliputi Akad Mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
| ||||||
|
|
c.
|
Aset yang Mendasari dapat berupa pembiayaan dan/atau surat berharga syariah yang dimiliki Bank;
| ||||||
|
|
d.
|
jenis akad penyaluran dana pada Aset yang Mendasari meliputi seluruh jenis akad yang sesuai dengan Prinsip Syariah;
| ||||||
|
|
e.
|
bagi hasil atas keuntungan/kerugian dari Aset yang Mendasari atau imbalan lain sesuai akad yang digunakan menjadi dasar atas pengembalian Investasi yang diterima Nasabah Investor;
| ||||||
|
|
f.
|
jangka waktu penempatan dana Investasi sama dengan jangka waktu penyaluran dana pada Aset yang Mendasari;
| ||||||
|
|
g.
|
nominal dana Investasi yang terhimpun sama dengan nominal Aset yang Mendasari yang disalurkan;
| ||||||
|
|
h.
|
tujuan penempatan dana Investasi untuk dimiliki hingga jatuh tempo dan tidak diperjualbelikan;
| ||||||
|
|
i.
|
kerugian atas risiko penyaluran dana pada Aset yang Mendasari ditanggung oleh Nasabah Investor;
| ||||||
|
|
j.
|
pengelolaan dana Investasi dilakukan secara terpisah dari liabilitas;
| ||||||
|
|
k.
|
Investasi tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan; dan
| ||||||
|
|
l.
|
hasil penyelesaian Aset yang Mendasari hanya dapat digunakan untuk pengembalian dana Investasi kepada Nasabah Investor.
| ||||||
|
(2)
|
Selain dari fitur dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produk Investasi Perbankan Syariah dapat memiliki fitur tambahan berupa:
| |||||||
|
|
a.
|
penarikan dana Investasi oleh Nasabah Investor sebelum jatuh tempo (early redemption) untuk Aset yang Mendasari berupa pembiayaan, sepanjang:
| ||||||
|
|
|
1.
|
tersedia Nasabah Investor lain sebagai pengganti yang memenuhi persyaratan sebagai Nasabah Investor pada Bank; dan
| |||||
|
|
|
2.
|
penggantian dana Investasi dimaksud tidak menggunakan dana Bank;
| |||||
|
|
b.
|
penarikan dana Investasi oleh Nasabah Investor sebelum jatuh tempo (early redemption) untuk Aset yang Mendasari berupa surat berharga syariah, sepanjang:
| ||||||
|
|
|
1.
|
menurut penilaian Bank terdapat potensi penurunan nilai surat berharga syariah dan disetujui oleh Nasabah Investor; dan/atau
| |||||
|
|
|
2.
|
penggantian dana Investasi dimaksud dapat menggunakan dana Bank, sepanjang menggunakan harga pasar;
| |||||
|
|
c.
|
jangka waktu penempatan dana Investasi dapat berbeda dengan jangka waktu kontraktual Aset yang Mendasari, sepanjang sisa jangka waktu Aset yang Mendasari sama dengan jangka waktu penempatan dana Investasi; dan
| ||||||
|
|
d.
|
dalam hal terdapat pelunasan dipercepat atas Aset yang Mendasari maka:
| ||||||
|
|
|
1.
|
Produk Investasi Perbankan Syariah akan berakhir jika terdapat pelunasan seluruhnya; atau
| |||||
|
|
|
2.
|
Produk Investasi Perbankan Syariah berkurang secara proporsional jika terdapat pelunasan sebagian.
| |||||
|
(3)
|
Dalam hal Bank memiliki fitur tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan Bank untuk melakukan penghentian Produk Investasi Perbankan Syariah.
| |||||||
|
(4)
|
Bank dapat memiliki fitur yang berbeda dari fitur dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan fitur tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal fitur dimaksud disyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||||||
|
(1)
|
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan/atau Pasal 3 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
| |||||||
|
(2)
|
Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan/atau Pasal 3 ayat (1), Bank dikenai sanksi administratif berupa:
| |||||||
|
|
a.
|
larangan untuk menerbitkan produk Bank baru;
| ||||||
|
|
b.
|
pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu;
| ||||||
|
|
c.
|
larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
| ||||||
|
|
d.
|
larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau
| ||||||
|
|
e.
|
penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank.
| ||||||
|
(3)
|
Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
| |||||||
|
(4)
|
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), bagi BUS dan UUS dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
| |||||||
|
(5)
|
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), bagi BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENYELENGGARAAN PRODUK INVESTASI PERBANKAN SYARIAH
Bagian Kesatu
Prinsip Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah
Pasal 5 | ||||||||
|
(1)
|
Bank wajib menerapkan tata kelola dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah, yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan tata kelola dan manajemen risiko secara umum.
| |||||||
|
(2)
|
Penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata kelola Bank.
| |||||||
|
(3)
|
Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko Bank.
| |||||||
|
(4)
|
Bank wajib mengelola Aset yang Mendasari berdasarkan prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah untuk kepentingan Nasabah Investor dalam rangka pemenuhan fiduciary duties.
| |||||||
|
(5)
|
Ketentuan mengenai penerapan tata kelola dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||||||
|
(1)
|
Bank penyelenggara Produk Investasi Perbankan Syariah wajib memiliki kebijakan dan prosedur penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.
| |||||||
|
(2)
|
Selain kebijakan dan prosedur penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur mengenai:
| |||||||
|
|
a.
|
mekanisme penilaian kesesuaian (suitability assessment) antara kebutuhan dan kemampuan Nasabah Investor dengan Produk Investasi Perbankan Syariah paling sedikit dengan melakukan profiling yang memastikan profil Nasabah Investor sesuai dengan tujuan investasi, toleransi risiko, profil keuangan, dan pengalaman investasi;
| ||||||
|
|
b.
|
standar pengungkapan (disclosure) Produk Investasi Perbankan Syariah;
| ||||||
|
|
c.
|
mekanisme penetapan Aset yang Mendasari yang akan ditawarkan kepada Nasabah Investor; dan
| ||||||
|
|
d.
|
pelaksanaan pengelolaan hubungan (engagement) dengan Nasabah Investor secara aktif dan berkala.
| ||||||
|
(3)
|
Ketentuan mengenai kebijakan dan prosedur penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||||||
|
(1)
|
Bank penyelenggara Produk Investasi Perbankan Syariah wajib memastikan pemisahan atas pengelolaan dan pencatatan:
| |||||||
|
|
a.
|
dana Investasi dari dana simpanan dana pihak ketiga; dan
| ||||||
|
|
b.
|
Aset yang Mendasari dari aset produktif lain yang dikelola oleh Bank.
| ||||||
|
(2)
|
Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk pemisahan perhitungan tingkat imbal hasil (rate of return) dana simpanan dari dana Investasi atas distribusi bagi hasil dari Aset yang Mendasari dengan aset produktif lain.
| |||||||
|
(3)
|
Bank penyelenggara Produk Investasi Perbankan Syariah wajib memiliki kecukupan sistem pengendalian internal dalam rangka memastikan pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk sistem informasi yang andal untuk penyusunan informasi keuangan Produk Investasi Perbankan Syariah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penerapan Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Penyelenggara Produk Investasi Perbankan Syariah
Pasal 8 | ||||||||
|
(1)
|
Perhitungan aset tertimbang menurut risiko bagi Bank penyelenggara Produk Investasi Perbankan Syariah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai aset tertimbang menurut risiko Bank.
| |||||||
|
(2)
|
Bagi UUS penyelenggara Produk Investasi Perbankan Syariah yang telah mencantumkan rencana pemisahan (spin-off) atau perubahan kegiatan usaha menjadi BUS dalam rencana bisnis bank dan/atau rencana korporasi bank, perhitungan aset tertimbang menurut risiko dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai aset tertimbang menurut risiko BUS.
| |||||||
|
(3)
|
Perhitungan batas maksimum penyaluran dana Bank penyelenggara Produk Investasi Perbankan Syariah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum penyaluran dana Bank.
| |||||||
|
(4)
|
Perhitungan kualitas Aset yang Mendasari Produk Investasi Perbankan Syariah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kualitas aset Bank.
| |||||||
|
(5)
|
Bank penyelenggara Produk Investasi Perbankan Syariah mencatat pencadangan penurunan nilai sesuai jenis akad Aset yang Mendasari berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.
| |||||||
|
(6)
|
Dana Investasi dan Aset yang Mendasari tidak termasuk dalam komponen perhitungan Financing to Deposit Ratio (FDR) Bank penyelenggara Produk Investasi Perbankan Syariah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Penerapan Prinsip Kehati-hatian bagi Lembaga Jasa Keuangan sebagai Nasabah Investor Produk Investasi Perbankan Syariah
Pasal 9 | ||||||||
|
(1)
|
Perhitungan bobot risiko atas Aset yang Mendasari bagi Nasabah Investor yang merupakan lembaga jasa keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perhitungan bobot risiko bagi masing-masing lembaga jasa keuangan.
| |||||||
|
(2)
|
Perhitungan batas maksimum Investasi bagi Nasabah Investor yang merupakan lembaga jasa keuangan menggunakan metode look-through approach yang dihitung secara proporsional berdasarkan proporsi Aset yang Mendasari Produk Investasi Perbankan Syariah.
| |||||||
|
(3)
|
Perhitungan kualitas aset atas Produk Investasi Perbankan Syariah bagi Nasabah Investor yang merupakan lembaga jasa keuangan menggunakan rasio Realisasi Pengembalian Investasi/Proyeksi Pengembalian Investasi (RPI/PPI), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
| |||||||
|
(4)
|
Cadangan penurunan nilai Produk Investasi Perbankan Syariah menjadi beban Nasabah Investor yang merupakan lembaga jasa keuangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Penerapan Pelindungan Konsumen dalam Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah
Pasal 10 | ||||||||
|
(1)
|
Bank penyelenggara Produk Investasi Perbankan Syariah wajib menerapkan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
| |||||||
|
(2)
|
Bank wajib memastikan kesesuaian Nasabah Investor dengan Produk Investasi Perbankan Syariah yang ditawarkan Bank.
| |||||||
|
(3)
|
Bank wajib menyampaikan informasi Produk Investasi Perbankan Syariah kepada Nasabah Investor secara transparan.
| |||||||
|
(4)
|
Ketentuan mengenai penilaian kesesuaian Nasabah Investor dengan Produk Investasi Perbankan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyampaian informasi Produk Investasi Perbankan Syariah kepada Nasabah Investor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Sanksi Administratif
Pasal 11 | ||||||||
|
(1)
|
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (4), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), dan/atau ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
| |||||||
|
(2)
|
Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (4), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), dan/atau ayat (3), Bank dikenai sanksi administratif berupa:
| |||||||
|
|
a.
|
larangan untuk menerbitkan produk Bank baru;
| ||||||
|
|
b.
|
pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu;
| ||||||
|
|
c.
|
larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
| ||||||
|
|
d.
|
larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau
| ||||||
|
|
e.
|
penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank.
| ||||||
|
(3)
|
Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
| |||||||
|
(4)
|
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), bagi BUS dan UUS dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
| |||||||
|
(5)
|
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), bagi BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
| |||||||
|
(6)
|
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.
| |||||||
|
(7)
|
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12 | ||||||||
|
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
| ||||||||
|
a.
|
Bank yang telah memiliki produk investasi perbankan syariah sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, menyesuaikan produk tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan/atau sampai jangka waktu akad berakhir; dan
| |||||||
|
b.
|
permohonan izin penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang sedang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13 | ||||||||
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2026
KETUA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FRIDERICA WIDYASARI DEWI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2026
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 9/OJK
| ||||||||
|
| ||||||||
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG
PENYELENGGARAAN PRODUK INVESTASI PERBANKAN SYARIAH
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
I.
|
UMUM
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Kegiatan usaha di perbankan syariah mengutamakan kesetaraan dan kemitraan yang diwujudkan melalui prinsip bagi hasil dan risiko secara proporsional. Melalui kegiatan usaha yang berasaskan keadilan, keseimbangan, dan transparansi, diharapkan perbankan syariah dapat mendorong terciptanya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus tercapainya pemerataan ekonomi nasional. Prinsip dasar dimaksud sejalan dengan demokrasi ekonomi di Indonesia.
Untuk mendukung tercapainya tujuan perbankan syariah, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah telah mengatur produk simpanan dan produk investasi yang berlandaskan pada prinsip bagi hasil. Namun undang-undang dimaksud belum memisahkan secara tegas di antara kedua produk tersebut, sehingga implementasi keduanya cenderung serupa serta belum mencerminkan prinsip bagi hasil dan risiko yang seutuhnya.
Dalam perkembangannya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dimana terdapat pemisahan antara produk simpanan dengan produk Investasi di perbankan syariah. Investasi merupakan dana yang dipercayakan oleh Nasabah Investor kepada bank syariah berdasarkan Akad Mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang risikonya ditanggung oleh Nasabah Investor, sehingga lingkup Investasi menjadi berbeda dengan produk simpanan.
Dalam rangka mengimplementasikan kebijakan arah pengembangan dan penguatan perbankan syariah, produk Investasi di perbankan syariah perlu menerapkan prinsip dasar Investasi dengan tetap mencerminkan karakteristik dari perbankan syariah sehingga memberikan nilai tambah dan daya saing agar dapat meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional.
Secara umum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini memuat materi pokok di antaranya mengenai klasifikasi produk, karakteristik utama (fitur dasar dan fitur tambahan), prinsip penyelenggaraan produk (standar minimum penerapan tata kelola dan manajemen risiko, kebijakan dan prosedur, pemisahan pengelolaan dan pencatatan, penerapan prinsip kehati-hatian, dan penerapan pelindungan konsumen), serta pedoman penetapan kualitas Aset yang Mendasari bagi lembaga jasa keuangan sebagai Nasabah Investor.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mewujudkan produk Investasi di perbankan syariah yang sesuai dengan amanat undang-undang namun tetap sejalan dengan kebijakan arah pengembangan dan penguatan perbankan syariah untuk mewujudkan penerapan produk Investasi yang terpercaya, bertanggung jawab, berkelanjutan, kontributif, dan inklusif, diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “produk Bank lanjutan" adalah produk Bank lanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “produk Investasi yang terikat” adalah jenis produk Investasi dimana pembatasan Investasi:
Contoh pembatasan Investasi antara lain pembatasan pada jenis usaha dan/atau jangka waktu.
Ayat (4)
Bank mencatat Produk Investasi Perbankan Syariah sebagai berikut:
Pasal 3
Ayat (1)
Fitur dasar merupakan karakteristik utama dari Produk Investasi Perbankan Syariah.
Huruf a
Aset yang Mendasari disebut juga dengan underlying assets.
Contoh 1:
Nasabah Investor “Y” menempatkan dana Investasi di Bank “X”, kemudian disalurkan ke pembiayaan “Z”. Terdapat 2 (dua) akad, yaitu akad penempatan dana Investasi dari Nasabah Investor “Y” ke Bank “X” dan akad penyaluran pembiayaan dari Bank “X” kepada nasabah “Z”.
Contoh 2:
Nasabah Investor “Y” menempatkan dana Investasi di Bank “X”, kemudian disalurkan ke surat berharga syariah “W”. Terdapat 2 (dua) akad, yaitu akad penempatan dana Investasi dari Nasabah Investor “Y” ke Bank “X” dan akad pembelian surat berharga syariah “W” antara Bank “X” dengan pihak penerbit surat berharga syariah “W”.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “yang dimiliki Bank” adalah aset produktif yang telah dimiliki atau yang akan dimiliki Bank sesuai dengan risk acceptance criteria.
Huruf d
Contoh jenis akad penyaluran dana sesuai dengan Prinsip Syariah, antara lain:
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
“Jangka waktu” merupakan periode sejak “tanggal mulai” dan “tanggal jatuh tempo” suatu akad.
Huruf g
Nominal dana Investasi yang terhimpun dapat berasal dari 1 (satu) atau lebih Nasabah Investor.
Nominal Aset yang Mendasari dapat terdiri dari 1 (satu) atau lebih aset produktif Bank.
Contoh:
Aset produktif berupa 2 (dua) proyek pembiayaan senilai Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dibiayai dengan dana Investasi dari investor A senilai Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan dana Investasi dari investor B senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Nominal dana Investasi adalah senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan nominal Aset yang Mendasari adalah senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Huruf h
Penempatan dana Investasi ditujukan dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturity) sesuai akad antara Bank dengan Nasabah Investor.
Huruf i
Kerugian atas risiko penyaluran dana pada Aset yang Mendasari ditanggung oleh Nasabah Investor sepanjang tidak terdapat kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau akad yang dilakukan oleh Bank, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Huruf j
Pengelolaan dana Investasi dipisahkan dari kumpulan liabilitas (pool of fund) yang berasal dari produk simpanan dana pihak ketiga dan/atau liabilitas lainnya.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Contoh:
Nasabah Investor “ABC” berencana menempatkan dana Investasi pada Bank “XYZ” pada tanggal 1 Februari 2026 untuk periode 1 (satu) tahun. Bank “XYZ” telah memiliki aset produktif “PQR” berkualitas tinggi yang memiliki jangka waktu 3 (tiga) tahun namun akan jatuh tempo pada tanggal 1 Februari 2027. Bank “XYZ” dapat menawarkan Produk Investasi Perbankan Syariah dengan Aset yang Mendasari berupa “PQR” dimaksud kepada Nasabah Investor “ABC” karena sisa jangka waktu Aset yang Mendasari sama dengan jangka waktu penempatan dana Investasi, yaitu 1 (satu) tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 1 Februari 2027.
Huruf d
Contoh 1:
Nasabah Investor “ABC” telah menempatkan dana Investasi pada Bank “XYZ” senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 1 Februari 2026 untuk periode 1 (satu) tahun, dengan Aset yang Mendasari berupa pembiayaan “PQR” yang akan jatuh tempo pada tanggal 1 Februari 2027. Namun pada tanggal 1 Juni 2026 pembiayaan “PQR” dilunasi seluruhnya oleh nasabah pembiayaan dengan posisi saldo baki debet pembiayaan senilai Rp85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah), maka Produk Investasi Perbankan Syariah antara Bank “XYZ” dengan Nasabah Investor “ABC” menjadi berakhir.
Contoh 2:
Nasabah Investor “ABC” telah menempatkan dana Investasi pada Bank “XYZ” senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 1 Februari 2026 untuk periode 1 (satu) tahun, dengan Aset yang Mendasari berupa pembiayaan “PQR” yang akan jatuh tempo pada 1 Februari 2027. Namun, pada tanggal 1 Agustus 2026 pembiayaan “PQR” dilunasi sebagian yaitu sebesar 50% oleh nasabah pembiayaan dengan posisi saldo baki debet pembiayaan senilai Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), sehingga terdapat pelunasan sebagian senilai Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), maka saldo dana Investasi Produk Investasi Perbankan Syariah antara Bank “XYZ” dengan Nasabah Investor “ABC” menjadi senilai Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Dengan demikian, terdapat pengembalian dana Investasi kepada Nasabah Investor senilai pelunasan sebagian dimaksud.
Ayat (3)
Penghentian Produk Investasi Perbankan Syariah dilakukan sesuai mekanisme penghentian produk bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tata kelola” adalah termasuk tata kelola syariah.
Penerapan manajemen risiko pada Bank termasuk memastikan kesesuaian kompetensi sumber daya manusia (SDM) Bank dan pengendalian internal.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata kelola Bank” yaitu:
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko Bank” yaitu:
Ayat (4)
Pemenuhan fiduciary duties antara lain dengan bersikap profesional, bertindak dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan transparan, serta menghindari benturan kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pemenuhan Prinsip Syariah.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Dalam penetapan Aset yang Mendasari yang akan ditawarkan kepada Nasabah Investor, Bank memastikan kesesuaian kompleksitas Aset yang Mendasari dan risikonya dengan profil Nasabah Investor melalui mekanisme penilaian kesesuaian (suitability assessment) sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Huruf d
Pengelolaan hubungan (engagement) dimaksud antara lain berupa komunikasi secara tertulis, melalui surat elektronik, dan/atau komunikasi secara langsung dengan Nasabah Investor baik secara luring maupun daring.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai aset tertimbang menurut risiko Bank” adalah:
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai aset tertimbang menurut risiko BUS” adalah:
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum penyaluran dana Bank” adalah:
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kualitas aset Bank” adalah:
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “lembaga jasa keuangan” adalah lembaga jasa keuangan sesuai dengan Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Contoh perhitungan aset tertimbang menurut risiko pada lembaga jasa keuangan yang merupakan BUK:
BUK "Y" merupakan Nasabah Investor produk Investasi di BUS "X". Aset yang Mendasari dari produk Investasi tersebut adalah pembiayaan "J" dan surat berharga syariah "K". Dengan demikian, BUK "Y" menghitung bobot risiko bagi BUK “Y” berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar bagi bank umum, atas produk Investasi BUS "X" berdasarkan aset tertimbang pembiayaan "J" dan surat berharga syariah "K".
Ayat (2)
Yang dimaksud metode look-through approach adalah pendekatan di mana lembaga jasa keuangan menentukan risiko atas suatu instrumen keuangan/investasi yang memiliki aset dasar, seolah-olah Aset yang Mendasarinya dimiliki langsung oleh lembaga jasa keuangan.
Contoh:
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “Proyeksi Pengembalian Investasi” adalah perkiraan pendapatan yang akan diterima Nasabah Investor dari kinerja Aset yang Mendasari pada Produk Investasi Perbankan Syariah.
Yang dimaksud dengan “Realisasi Pengembalian Investasi” adalah pendapatan yang diterima Nasabah Investor dari kinerja Aset yang Mendasari pada Produk Investasi Perbankan Syariah.
Ayat (4)
Cadangan penurunan nilai Produk Investasi Perbankan Syariah bagi Nasabah Investor akan mengurangi nilai Investasi.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 193/OJK
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.