Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 3 Tahun 2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan adanya peningkatan kapitalisasi pasar, perkembangan produk atau layanan, penggunaan teknologi dan digitalisasi proses bisnis, dan interkoneksi antar pelaku jasa keuangan, serta peningkatan eksposur risiko, diperlukan penguatan kelembagaan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek melalui peningkatan permodalan, tata kelola, kualitas kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan;
b.
bahwa pengaturan perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek perlu disesuaikan dengan kebutuhan industri pasar modal;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek atau manajer investasi.
2.
Penjamin Emisi Efek yang selanjutnya disingkat PEE adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk menjamin penawaran umum efek emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
3.
Perantara Pedagang Efek yang selanjutnya disingkat PPE adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
4.
Perusahaan Efek Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PEKU adalah pengelompokan Perusahaan Efek berdasarkan kegiatan usaha yang disesuaikan dengan modal Perusahaan Efek.
5.
Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
6.
Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan LJK lainnya.
7.
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
8.
Direksi adalah organ Perusahaan Efek yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek, sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan Efek serta mewakili Perusahaan Efek, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
9.
Dewan Komisaris adalah organ Perusahaan Efek yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberi nasihat kepada Direksi sesuai dengan anggaran dasar.
10.
Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham pada Perusahaan Efek dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas Perusahaan Efek dimaksud.
11.
Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang selanjutnya disebut MKBD adalah jumlah aset lancar Perusahaan Efek dikurangi dengan seluruh liabilitas Perusahaan Efek dan ranking liabilities, ditambah dengan utang subordinasi, serta dilakukan penyesuaian lainnya.
12.
Perseroan adalah perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas.
13.
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
14.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
15.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perusahaan Efek yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar Perusahaan Efek.
16.
Wakil Penjamin Emisi Efek yang selanjutnya disingkat WPEE adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE.
17.
Wakil Perantara Pedagang Efek yang selanjutnya disingkat WPPE adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE.
18.
Wakil Perusahaan Efek adalah orang perseorangan yang memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebagai WPEE, WPPE, dan/atau wakil manajer investasi.
19.
Pihak Utama adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada LJK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PENYELENGGARAAN KEGIATAN PERUSAHAAN EFEK SEBAGAI PEE DAN/ATAU PPE BERDASARKAN PENGELOMPOKAN KEGIATAN USAHA
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 2

(1)
Perseroan yang melakukan kegiatan usaha Perusahaan Efek sebagai PEE dan/atau PPE wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Perseroan yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dapat menjalankan:
 
a.
kegiatan utama, yaitu:
 
 
1.
penjaminan emisi Efek;
 
 
2.
kegiatan yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah melakukan Penawaran Umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan Efek, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau restrukturisasi; dan/atau
 
 
3.
penata laksana penerbitan Efek yang tanpa Penawaran Umum; dan
 
b.
kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE dapat menjalankan:
 
a.
kegiatan utama, yaitu:
 
 
1.
transaksi Efek untuk kepentingan sendiri dan Pihak lain;
 
 
2.
pemasaran Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek lain;
 
 
3.
memberikan pembiayaan transaksi Efek; dan/atau
 
 
4.
bertindak sebagai penerbit Efek; dan
 
b.
kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pengelompokan Kegiatan Usaha
 

Pasal 4

Lingkup kegiatan usaha Perusahaan Efek sebagai PEE dan/atau PPE dikelompokkan menjadi:
a.
PEKU 1;
b.
PEKU 2; dan
c.
PEKU 3.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
PEKU 1 melakukan kegiatan usaha sebagai PPE khusus untuk memasarkan Efek.
(2)
PEKU 2 melakukan kegiatan usaha secara terbatas sebagai:
 
a.
PEE; atau
 
b.
PPE.
(3)
PEKU 3 melakukan kegiatan usaha sebagai:
 
a.
PEE;
 
b.
PPE; atau
 
c.
PEE yang juga melakukan kegiatan PPE.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
PEKU 1
 

Pasal 6

(1)
PPE yang merupakan PEKU 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menjalankan:
 
a.
kegiatan utama, yaitu:
 
 
1.
menjadi PPE yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek reksa dana dan/atau produk investasi lainnya; dan/atau
 
 
2.
menjadi PPE yang membatasi kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE kelembagaan,
 
 
dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
 
b.
kegiatan lain, yaitu:
 
 
1.
keagenan atas produk atau layanan LJK lainnya; dan/atau
 
 
2.
kegiatan lain yang diajukan secara individual,
 
 
setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE yang merupakan PEKU 1 dilarang melakukan kegiatan transaksi Efek untuk kepentingan sendiri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
PEKU 2
 

Pasal 7

(1)
PEE yang merupakan PEKU 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a menjalankan:
 
a.
kegiatan utama:
 
 
1.
penjaminan emisi Efek yaitu penjaminan atas Efek yang diterbitkan melalui Penawaran Umum dengan kontrak penjaminan emisi Efek yang dapat berbentuk kesanggupan penuh atau kesanggupan terbaik;
 
 
2.
penasihat keuangan untuk kegiatan penerbitan Efek, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau restrukturisasi yang berkaitan dengan Penawaran Umum ataupun tidak berkaitan dengan Penawaran Umum; dan/atau
 
 
3.
penata laksana penerbitan Efek tanpa Penawaran Umum; dan
 
b.
kegiatan lain, yaitu:
 
 
1.
kegiatan yang sejalan dengan kegiatan memfasilitasi penerbitan Efek tanpa Penawaran Umum;
 
 
2.
menyelenggarakan layanan dukungan penerbitan instrumen pasar uang; dan/atau
 
 
3.
kegiatan lain yang diajukan secara individual,
 
 
setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
PEE yang merupakan PEKU 2 yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi Efek wajib memenuhi ketentuan:
 
a.
hanya dapat bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi Efek atas calon Emiten dengan aset skala kecil atau menengah yaitu sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah);
 
b.
tidak pernah terlibat melakukan pelanggaran tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir; dan
 
c.
memiliki fungsi riset, dengan ketentuan:
 
 
1.
pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi riset wajib memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dan sertifikat analis Efek; dan
 
 
2.
pegawai yang melaksanakan fungsi riset wajib memiliki izin Wakil Perusahaan Efek atau sertifikat analis Efek.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

PPE yang merupakan PEKU 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menjalankan:
a.
kegiatan utama:
 
1.
melakukan transaksi Efek untuk kepentingan sendiri dan/atau pihak lain atas semua jenis Efek;
 
2.
menyelenggarakan administrasi Efek nasabah dan/atau bertindak sebagai kustodian;
 
3.
menjadi anggota kliring individu atau anggota bursa efek yang bukan anggota kliring; dan/atau
 
4.
kegiatan utama yang dilakukan oleh Perusahaan Efek sebagai PPE yang merupakan PEKU 1; dan
b.
kegiatan lain:
 
1.
keagenan atas produk atau layanan LJK lainnya; dan/atau
 
2.
kegiatan lain yang diajukan secara individual,
 
setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
PEKU 3
 

Pasal 9

PEE yang merupakan PEKU 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dapat menjalankan:
a.
kegiatan utama:
 
1.
penjaminan emisi Efek yaitu penjaminan atas Efek yang diterbitkan melalui Penawaran Umum dengan kontrak penjaminan emisi Efek yang dapat berbentuk kesanggupan penuh atau kesanggupan terbaik;
 
2.
penasihat keuangan untuk kegiatan penerbitan Efek, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau restrukturisasi yang berkaitan dengan Penawaran Umum ataupun tidak berkaitan dengan Penawaran Umum; dan/atau
 
3.
penata laksana penerbitan Efek tanpa Penawaran Umum; dan
b.
kegiatan lain:
 
1.
kegiatan yang sejalan dengan kegiatan memfasilitasi penerbitan Efek tanpa Penawaran Umum;
 
2.
menyelenggarakan layanan dukungan penerbitan instrumen pasar uang;
 
3.
kegiatan pendanaan terkait penjaminan emisi Efek seperti penyertaan modal dan/atau pembiayaan pra Penawaran Umum; dan/atau
 
4.
kegiatan lain yang diajukan secara individual,
 
setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

PPE yang merupakan PEKU 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dapat menjalankan:
a.
kegiatan utama:
 
1.
kegiatan utama yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE yang merupakan PEKU 2;
 
2.
menjadi anggota kliring umum dan memberikan layanan kliring bagi PPE lainnya;
 
3.
memberikan pembiayaan transaksi Efek dan/atau melakukan kegiatan pembiayaan berbasis Efek lainnya;
 
4.
bertindak sebagai liquidity provider;
 
5.
bertindak sebagai dealer partisipan; dan/atau
 
6.
bertindak sebagai penerbit Efek atau produk terstruktur; dan
b.
kegiatan lain:
 
1.
keagenan atas produk atau layanan LJK lainnya;
 
2.
melakukan transaksi Efek untuk kepentingan sendiri dan/atau pihak lain atas jenis Efek tertentu yang dimungkinkan berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
 
3.
menjadi lembaga pendukung transaksi Efek di pasar uang dengan persetujuan Bank Indonesia;
 
4.
bertindak sebagai penyedia jasa penitipan atas instrumen keuangan;
 
5.
memberikan layanan perantara transaksi atas Efek luar negeri; dan/atau
 
6.
kegiatan lain yang diajukan secara individual,
 
setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

PEE yang juga melakukan kegiatan PPE yang merupakan PEKU 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dapat menjalankan:
a.
kegiatan utama:
 
1.
kegiatan utama yang dilakukan oleh Perusahaan Efek sebagai PEE yang merupakan PEKU 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a;
 
2.
kegiatan utama yang dilakukan oleh Perusahaan Efek sebagai PPE yang merupakan PEKU 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a; dan/atau
 
3.
pembeli siaga; dan
b.
kegiatan lain:
 
1.
kegiatan lain yang dilakukan oleh Perusahaan Efek sebagai PEE yang merupakan PEKU 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b;
 
2.
kegiatan lain yang dilakukan oleh Perusahaan Efek sebagai PPE yang merupakan PEKU 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b; dan/atau
 
3.
kegiatan lain yang diajukan secara individual,
 
setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

PEE yang merupakan PEKU 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan PEE yang juga melakukan kegiatan PPE yang merupakan PEKU 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi Efek wajib memenuhi ketentuan:
a.
tidak pernah terlibat melakukan pelanggaran tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir; dan
b.
memiliki fungsi riset, dengan ketentuan:
 
1)
pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi riset wajib memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dan sertifikat analis Efek; dan
 
2)
pegawai yang melaksanakan fungsi riset wajib memiliki izin Wakil Perusahaan Efek atau sertifikat analis Efek.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Ketentuan mengenai kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf b, Pasal 10 huruf b, dan Pasal 11 huruf b ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE dilarang melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan kelompok kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha secara Syariah
 

Pasal 15

(1)
PEE dan/atau PPE dalam menyelenggarakan kegiatan usaha sesuai dengan kelompok kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat menyelenggarakan layanan secara syariah dengan memenuhi prinsip syariah paling sedikit:
 
a.
layanan yang diberikan dan akad yang digunakan memenuhi prinsip syariah;
 
b.
menggunakan sistem transaksi yang memenuhi prinsip syariah; dan
 
c.
mempunyai:
 
 
1.
dewan pengawas syariah yang mempunyai izin ahli syariah pasar modal dari Otoritas Jasa Keuangan; atau
 
 
2.
paling sedikit 1 (satu) anggota Direksi atau penanggung jawab kegiatan yang diberi mandat oleh Direksi, yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah.
(2)
PEE dan/atau PPE yang menyatakan seluruh kegiatan dan jenis usaha, cara pengelolaannya, dan/atau jasa yang diberikannya berdasarkan prinsip syariah di pasar modal, wajib:
 
a.
menyatakan dalam anggaran dasar atau dokumen sejenis bahwa kegiatan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah di pasar modal; dan
 
b.
mempunyai dewan pengawas syariah, yang mempunyai izin ahli syariah pasar modal dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Ketentuan mengenai dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai ahli syariah pasar modal.
(4)
PEE dan/atau PPE yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Sanksi Administratif
 

Pasal 16

(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 12, Pasal 14, dan/atau Pasal 15 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
 
a.
peringatan tertulis;
 
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
 
c.
pembatasan kegiatan usaha;
 
d.
pembekuan kegiatan usaha;
 
e.
pencabutan izin usaha;
 
f.
pembatalan persetujuan;
 
g.
pembatalan pendaftaran;
 
h.
pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau
 
i.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
KRITERIA PERUSAHAAN EFEK
 
Bagian Kesatu
Persyaratan Anggaran Dasar
 

Pasal 17

Perseroan yang mengajukan izin usaha Perusahaan Efek sebagai PEE dan/atau PPE harus memuat kegiatan usaha perusahaan sesuai izin usaha yang dimohonkan dalam anggaran dasar Perseroan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Ketentuan Identitas
 

Pasal 18

(1)
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE wajib memiliki identitas Perseroan paling sedikit meliputi:
 
a.
nama;
 
b.
alamat;
 
c.
nomor telepon;
 
d.
situs web; dan
 
e.
logo.
(2)
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE wajib mencantumkan secara jelas kata “Sekuritas” pada penulisan nama perusahaannya.
(3)
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE wajib mencantumkan nama perusahaan yang merupakan bagian dari logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Ketentuan Permodalan
 

Pasal 19

Permodalan bagi PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3 meliputi:
a.
modal disetor; dan
b.
MKBD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
PEKU 1 wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)
PEKU 2 wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah).
(3)
PEKU 3 wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
PEKU 1 wajib memiliki dan memelihara MKBD paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)
PEKU 2 wajib memiliki dan memelihara MKBD paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(3)
PEKU 3 wajib memiliki dan memelihara MKBD paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

Selain ketentuan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21, Perusahaan Efek wajib menjaga ekuitas tetap positif.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

Dalam hal MKBD Perusahaan Efek memiliki kecenderungan mendekati 110% (seratus sepuluh persen) dari batas minimal MKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan pengawasan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Ketentuan Operasional
 

Pasal 24

Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE wajib memiliki:
a.
struktur organisasi yang dilengkapi dengan:
 
1.
uraian tugas dan tanggung jawab setiap unit kerja di bawah Direksi; dan
 
2.
nama pegawai pada tiap posisi jabatan termasuk keberadaan unit kerja, anggota Direksi, atau pejabat setingkat di bawah Direksi;
 
yang menjalankan fungsi yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal sesuai izin usaha yang dimiliki;
b.
prosedur dan standar operasional sesuai izin usaha yang dimiliki oleh Perusahaan Efek dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal paling sedikit memuat:
 
1.
judul prosedur dan standar operasional;
 
2.
penanggung jawab prosedur dan standar operasional;
 
3.
pihak yang melaksanakan setiap prosedur dan standar operasional;
 
4.
diagram alir dan penjelasan dari setiap tahapan prosedur yang dilaksanakan;
 
5.
batasan waktu pelaksanaan dalam setiap prosedur;
 
6.
dokumen yang digunakan; dan
 
7.
hasil dari prosedur yang dilaksanakan; dan
c.
rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 25

Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE bertanggung jawab secara hukum dan finansial atas segala tindakan yang dilakukan untuk dan atas nama Perusahaan Efek oleh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Wakil Perusahaan Efek, pegawai, dan pihak lain yang bekerja untuk Perusahaan Efek.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Ketentuan Pemegang Saham, PSP, Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris
 

Pasal 26

(1)
Calon PSP, calon anggota Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan:
 
a.
integritas, bagi calon PSP, calon anggota Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris;
 
b.
kelayakan keuangan, bagi calon PSP; dan
 
c.
reputasi keuangan dan kompetensi, bagi calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris,
 
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b juga berlaku bagi calon pemegang saham.
(3)
Calon pemegang saham, calon PSP, calon anggota Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya.
(4)
Dalam hal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE yang telah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat Ekuitas atau perusahaan publik, kewajiban memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku untuk pemegang saham yang bukan PSP.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Dalam rangka memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon PSP, calon anggota Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama.
(2)
Dalam hal terdapat indikasi PSP, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek terlibat dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada Perusahaan Efek, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali terhadap PSP, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris.
(3)
Penilaian kembali terhadap PSP, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama LJK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE dilarang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh orang perseorangan yang:
 
a.
pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
 
b.
tidak memiliki akhlak dan moral yang baik.
(2)
Perbuatan tercela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan paling sedikit melalui surat keterangan catatan kepolisian.
(3)
Jangka waktu penerbitan surat keterangan catatan kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan tidak lebih dari 6 (enam) bulan atau sesuai dengan masa berlaku dari kepolisian jika kurang dari 6 (enam) bulan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

(1)
Perusahaan Efek sebagai PPE yang merupakan PEKU 1 wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota Direksi yang ditetapkan sebagai direktur utama.
(2)
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin orang perseorangan sebagai WPPE.
(3)
Perusahaan Efek sebagai PPE yang merupakan PEKU 2 dan Perusahaan Efek sebagai PPE yang merupakan PEKU 3 wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi yang salah satunya ditetapkan sebagai direktur utama.
(4)
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang menangani kegiatan PPE wajib memiliki izin orang perseorangan sebagai WPPE.
(5)
Seluruh anggota Direksi selain yang menangani kegiatan PPE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
Perusahaan Efek sebagai PEE yang merupakan PEKU 2 dan Perusahaan Efek sebagai PEE yang merupakan PEKU 3 wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi yang salah satunya ditetapkan sebagai direktur utama.
(2)
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menangani kegiatan PEE wajib memiliki izin orang perseorangan sebagai WPEE.
(3)
Seluruh anggota Direksi selain yang menangani kegiatan PEE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 31

(1)
Perusahaan Efek sebagai PEE yang juga melakukan kegiatan PPE yang merupakan PEKU 3 wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi yang salah satunya ditetapkan sebagai direktur utama.
(2)
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menangani kegiatan:
 
a.
PEE, wajib memiliki izin orang perseorangan sebagai WPEE; atau
 
b.
PPE, wajib memiliki izin orang perseorangan sebagai WPPE.
(3)
Seluruh anggota Direksi selain yang menangani kegiatan:
 
a.
PEE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; atau
 
b.
PPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
 
wajib memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek.
(4)
Perusahaan Efek sebagai PEKU 3 wajib memiliki tambahan 1 (satu) orang anggota Direksi yang khusus menangani kepatuhan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 32

(1)
Dalam hal izin WPEE dan/atau WPPE yang dimiliki oleh anggota Direksi telah habis masa berlakunya dan belum mendapatkan persetujuan perpanjangan izin dari Otoritas Jasa Keuangan, anggota Direksi dimaksud dilarang melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang sebagai anggota Direksi sampai anggota Direksi mendapatkan persetujuan perpanjangan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Dalam hal izin orang perseorangan WPEE dan/atau WPPE dari anggota Direksi yang merupakan penanggung jawab kegiatan usaha Perusahaan Efek sebagai PEE dan/atau PPE dicabut, Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE wajib mengganti anggota Direksi yang menjadi penanggung jawab kegiatan usaha dimaksud dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak izin orang perseorangan WPEE dan/atau WPPE dari anggota Direksi yang merupakan penanggung jawab kegiatan usaha Perusahaan Efek sebagai PEE dan/atau PPE dicabut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 33

(1)
Anggota Direksi yang khusus menangani kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
a.
memiliki sertifikat kepatuhan;
 
b.
tidak memiliki afiliasi dengan Perusahaan Efek, anggota Direksi lainnya, anggota Dewan Komisaris, dan PSP Perusahaan Efek; dan
 
c.
tidak mempunyai saham, baik langsung maupun tidak langsung pada Perusahaan Efek.
(2)
Anggota Direksi yang khusus menangani kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) dapat dirangkap oleh direktur utama, sepanjang tidak membawahi fungsi teknis lainnya.
(3)
Dalam hal sertifikat kepatuhan yang dimiliki oleh anggota Direksi yang khusus menangani kepatuhan telah habis masa berlakunya, anggota Direksi dimaksud dilarang melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang sebagai anggota Direksi yang khusus menangani kepatuhan sampai mendapatkan perpanjangan sertifikat kepatuhan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 34

Anggota Direksi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE wajib berdomisili di wilayah Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 35

(1)
Anggota Direksi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE dilarang bekerja pada perusahaan atau institusi lain dalam jabatan apapun.
(2)
Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal anggota Direksi:
 
a.
sebagai anggota Dewan Komisaris bursa Efek, lembaga kliring dan penjaminan, dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian;
 
b.
bertanggung jawab terhadap pengawasan perusahaan anak, menjalankan tugas fungsional menjadi anggota Dewan Komisaris pada perusahaan anak; dan/atau
 
c.
menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba,
 
sepanjang tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Direksi.
(3)
Dalam hal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE merupakan perusahaan induk konglomerasi keuangan atau anggota konglomerasi keuangan ketentuan rangkap jabatan anggota Direksi mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai konglomerasi keuangan dan perusahaan induk konglomerasi keuangan.
(4)
Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan larangan anggota Direksi mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata kelola Perusahaan Efek, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 36

(1)
Perusahaan Efek sebagai PEKU 1 dan PEKU 2 wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris.
(2)
Perusahaan Efek sebagai PEKU 3 wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.
(3)
Perusahaan Efek sebagai PEKU 3 wajib memiliki komisaris independen paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 37

(1)
Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan:
 
a.
sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota dewan pengawas syariah, atau pejabat eksekutif pada perusahaan keuangan lain, yang berkedudukan di dalam negeri;
 
b.
sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota dewan pengawas syariah, atau pejabat eksekutif pada lebih dari 1 (satu) perusahaan bukan keuangan yang berkedudukan di dalam negeri;
 
c.
pada bidang tugas fungsional pada perusahaan keuangan yang berkedudukan di dalam negeri; dan/atau
 
d.
pada jabatan lain yang memiliki benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris.
(2)
Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal anggota Dewan Komisaris:
 
a.
menjabat sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pejabat eksekutif yang melaksanakan fungsi pengawasan pada 1 (satu) perusahaan anak;
 
b.
menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba; dan/atau
 
c.
menduduki jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
 
sepanjang tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Dewan Komisaris.
(3)
Dalam hal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE merupakan perusahaan induk konglomerasi keuangan atau anggota konglomerasi keuangan, ketentuan rangkap jabatan anggota Dewan Komisaris mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai konglomerasi keuangan dan perusahaan induk konglomerasi keuangan.
(4)
Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan larangan anggota Dewan Komisaris mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata kelola Perusahaan Efek, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 38

(1)
Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE atau PPE wajib mengikuti program pendidikan berkelanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
(2)
Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris wajib melaporkan keikutsertaan dalam pendidikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dokumen pendukung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal sertifikat atau piagam bukti keikutsertaan pendidikan berkelanjutan diterima oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 39

(1)
Masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek berakhir dengan sendirinya apabila:
 
a.
dinyatakan tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
 
b.
berhalangan tetap;
 
c.
meninggal dunia;
 
d.
dinyatakan pailit atau menjadi komisaris atau direktur yang dinyatakan bersalah atau turut bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
 
e.
dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan;
 
f.
dinyatakan diberhentikan sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan hasil penilaian kembali pihak utama oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
 
g.
dicabut izin orang perseorangannya sebagai WPEE atau WPPE oleh Otoritas Jasa Keuangan, bagi anggota Direksi.
(2)
Dalam hal izin WPEE dan/atau WPPE yang dimiliki oleh anggota Direksi dibekukan sementara, anggota Direksi dimaksud dilarang melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang sebagai anggota Direksi sampai izin WPEE dan/atau WPPE anggota Direksi berlaku kembali.
(3)
Dalam hal terjadi kekosongan atas seluruh anggota Direksi Perusahaan Efek karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka:
 
a.
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE dibatasi kegiatan usahanya; dan
 
b.
pengurusan Perusahaan Efek dijalankan oleh Dewan Komisaris sampai dengan diangkatnya anggota Direksi yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Ketentuan Fungsi
 

Pasal 40

(1)
Perusahaan Efek sebagai PPE yang merupakan PEKU 1 wajib memiliki dan melaksanakan fungsi, paling sedikit:
 
a.
fungsi pemasaran dan perdagangan;
 
b.
fungsi pembukuan;
 
c.
fungsi kepatuhan; dan
 
d.
fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia.
(2)
Perusahaan Efek sebagai PPE yang merupakan PEKU 2 wajib memiliki dan melaksanakan fungsi, paling sedikit:
 
a.
fungsi pemasaran dan perdagangan;
 
b.
fungsi manajemen risiko;
 
c.
fungsi pembukuan;
 
d.
fungsi kustodian;
 
e.
fungsi teknologi informasi;
 
f.
fungsi kepatuhan;
 
g.
fungsi audit internal; dan
 
h.
fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia.
(3)
Perusahaan Efek sebagai PPE yang merupakan PEKU 3 wajib memiliki dan melaksanakan fungsi, paling sedikit:
 
a.
fungsi pemasaran dan perdagangan;
 
b.
fungsi manajemen risiko;
 
c.
fungsi pembukuan;
 
d.
fungsi kustodian;
 
e.
fungsi teknologi informasi;
 
f.
fungsi riset;
 
g.
fungsi kepatuhan;
 
h.
fungsi audit internal; dan
 
i.
fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia.
(4)
Perusahaan Efek sebagai PEE yang merupakan PEKU 2 dan Perusahaan Efek sebagai PEE yang merupakan PEKU 3 wajib memiliki dan melaksanakan fungsi, paling sedikit:
 
a.
fungsi penjaminan emisi;
 
b.
fungsi manajemen risiko;
 
c.
fungsi pembukuan;
 
d.
fungsi kepatuhan; dan
 
e.
fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia.
(5)
Perusahaan Efek sebagai PEE yang juga melakukan kegiatan PPE yang merupakan PEKU 3 wajib memiliki dan melaksanakan fungsi:
 
a.
seluruh fungsi pada Perusahaan Efek sebagai PPE yang merupakan PEKU 3; dan
 
b.
seluruh fungsi pada Perusahaan Efek sebagai PEE yang merupakan PEKU 2.
(6)
Pelaksanaan fungsi-fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengendalian internal dan perilaku Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan PPE, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Sanksi Administratif
 

Pasal 41

(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 26 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1), ayat (3), Pasal 34, Pasal 35 ayat (1), Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), Pasal 38, Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
 
a.
peringatan tertulis;
 
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
 
c.
pembatasan kegiatan usaha;
 
d.
pembekuan kegiatan usaha;
 
e.
pencabutan izin usaha;
 
f.
pembatalan persetujuan;
 
g.
pembatalan pendaftaran;
 
h.
pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau
 
i.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PERMOHONAN PERIZINAN PERUSAHAAN EFEK SEBAGAI PEE DAN PPE
 
Bagian Kesatu
Permohonan atau Perubahan Izin Usaha
 

Pasal 42

(1)
Pemohon mengajukan permohonan atau perubahan izin usaha Perusahaan Efek sebagai PEE dan/atau PPE kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam 2 (dua) rangkap sesuai dengan surat permohonan izin usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Format 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
 
a.
dokumen yang menunjukkan identitas Perusahaan Efek paling sedikit:
 
 
1.
nama;
 
 
2.
alamat;
 
 
3.
nomor telepon;
 
 
4.
situs web; dan
 
 
5.
logo.
 
b.
fotokopi akta pendirian Perusahaan Efek yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, berikut perubahan anggaran dasar terakhir yang telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang atau telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang;
 
c.
fotokopi nomor pokok wajib pajak Perusahaan Efek;
 
d.
surat kuasa kepada Pihak yang diberi kuasa, jika permohonan untuk mengajukan permohonan perizinan diajukan oleh Pihak selain pemohon untuk dan atas nama Perusahaan Efek;
 
e.
dokumen yang terkait dengan nama, data, dan informasi calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek, sebagaimana dokumen persyaratan administratif yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama LJK.
 
f.
dokumen yang terkait dengan nama, data, dan informasi calon PSP Perusahaan Efek:
 
 
1.
surat keterangan dan/atau bukti lain dari instansi berwenang di bidang keuangan di negara yang bersangkutan yang menunjukkan bahwa perusahaan berada dalam pengawasannya, bagi badan hukum asing yang memiliki kegiatan usaha sebagai perusahaan keuangan; dan
 
 
2.
dokumen persyaratan administratif calon PSP sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama LJK dan ketentuan pelaksananya pada Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE;
 
g.
dokumen yang terkait dengan nama, data, dan informasi pemegang saham, meliputi:
 
 
1.
orang perseorangan meliputi:
 
 
 
a)
daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh yang bersangkutan;
 
 
 
b)
fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor yang masih berlaku;
 
 
 
c)
pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
 
 
 
d)
fotokopi nomor pokok wajib pajak;
 
 
 
e)
bukti kemampuan keuangan;
 
 
 
f)
surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari pihak lain serta tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang dan pembiayaan terorisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Format 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
 
 
 
g)
komitmen tertulis untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung pengembangan operasional Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE yang sehat sesuai dengan surat pernyataan integritas bagi calon pemegang saham atau pemegang saham sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Format 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
 
 
2.
badan hukum meliputi:
 
 
 
a)
fotokopi akta pendirian badan hukum Indonesia yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, berikut perubahan anggaran dasar terakhir yang telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang jika terdapat perubahan, atau telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang, jika pemegang saham atau PSP adalah badan hukum Indonesia;
 
 
 
b)
fotokopi akta pendirian badan hukum asing yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang di negara asal beserta perubahannya jika terdapat perubahan, dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan negara asal jika badan hukum yang bersangkutan adalah badan hukum asing berupa badan hukum milik negara atau pemerintah, jika pemegang saham atau PSP adalah badan hukum asing;
 
 
 
c)
fotokopi nomor pokok wajib pajak bagi badan hukum Indonesia;
 
 
 
d)
keterangan mengenai Pihak yang mengendalikan badan hukum baik langsung maupun tidak langsung yang paling sedikit memuat nama dan bentuk pengendalian;
 
 
 
e)
laporan keuangan periode terakhir yang telah diaudit;
 
 
 
f)
daftar nama dan data anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pengurus meliputi:
 
 
 
 
1)
susunan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pengurus;
 
 
 
 
2)
daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani;
 
 
 
 
3)
fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor yang masih berlaku; dan
 
 
 
 
4)
pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
 
 
 
g)
daftar nama dan data pemegang saham:
 
 
 
 
1)
orang perseorangan meliputi daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani, fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor yang masih berlaku, dan pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
 
 
 
 
2)
badan hukum meliputi anggaran dasar terakhir dan laporan keuangan periode terakhir yang telah diaudit;
 
 
 
h)
surat pernyataan bahwa sumber dana atau setoran modal tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari pihak lain serta tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Format 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
 
 
 
i)
komitmen tertulis untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendukung pengembangan operasional Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE yang sehat sesuai dengan surat pernyataan integritas bagi calon pemegang saham atau pemegang saham sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Format 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
 
 
 
j)
surat keterangan dan/atau bukti lain dari instansi berwenang di bidang keuangan di negara yang bersangkutan yang menunjukkan bahwa perusahaan berada dalam pengawasannya, bagi badan hukum asing yang memiliki kegiatan usaha sebagai perusahaan keuangan;
 
h.
Perusahaan Efek harus melengkapi dokumen persyaratan administratif calon anggota Direksi dan/atau calon anggota Dewan Komisaris yang meliputi:
 
 
1.
nomor pokok wajib pajak;
 
 
2.
surat keterangan bebas narkoba dari pihak yang berwenang; dan
 
 
3.
surat pernyataan yang menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal diterbitkannya izin usaha sebagai Perusahaan Efek dan selama menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek, yang bersangkutan tidak merangkap jabatan pada perusahaan lain, kecuali rangkap jabatan yang dimungkinkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Format 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
 
i.
dokumen yang terkait dengan nama, data, dan informasi dewan pengawas syariah, jika Perusahaan Efek menyelenggarakan layanan berdasarkan prinsip syariah atau menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah meliputi:
 
 
1.
daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh yang bersangkutan;
 
 
2.
fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor yang masih berlaku;
 
 
3.
pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
 
 
4.
fotokopi izin ahli syariah pasar modal yang masih berlaku; dan
 
 
5.
komitmen tertulis untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendukung pengembangan operasional Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE yang sehat dan pasar modal Indonesia sesuai dengan surat pernyataan integritas bagi calon Dewan Pengawas Syariah sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Format 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
 
j.
daftar nama dan data penanggung jawab dan pegawai yang memiliki izin Wakil Perusahaan Efek, meliputi:
 
 
1.
nama lengkap penanggung jawab dan pegawai yang bertugas melaksanakan dan/atau mengkoordinasikan fungsi-fungsi Perusahaan Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek;
 
 
2.
fungsi yang membawahi penanggung jawab dan pegawai;
 
 
3.
jabatan dalam fungsi;
 
 
4.
fotokopi izin perseorangan yang dimiliki;
 
 
5.
nomor identitas kependudukan; dan
 
 
6.
fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir.
 
k.
daftar nama dan data:
 
 
1.
pegawai setingkat di bawah Direksi yang tidak memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dan posisinya dalam struktur organisasi Perseroan; dan
 
 
2.
pegawai penanggung jawab program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dalam hal Perusahaan Efek menunjuk pejabat sebagai penanggung jawab penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan,
 
 
meliputi data nama lengkap, fungsi yang dibawahi, jabatan dalam fungsi, nomor identitas kependudukan, dan fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir;
 
l.
surat pernyataan pegawai yang mempunyai izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja rangkap pada Perusahaan Efek lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Format 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
 
m.
surat pernyataan pemegang saham dan/atau PSP tidak memiliki pengendalian di Perusahaan Efek lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Format 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
 
n.
fotokopi dokumen penggunaan tenaga kerja asing dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
 
o.
laporan keuangan periode terakhir yang diperiksa akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang jangka waktu antara tanggal laporan keuangan periode terakhir tersebut dengan tanggal pemberian izin usaha Perusahaan Efek tidak lebih dari 180 hari;
 
p.
fotokopi perjanjian usaha patungan bagi Perusahaan Efek patungan;
 
q.
rekening koran;
 
r.
bukti penyetoran modal;
 
s.
bukti MKBD;
 
t.
surat pernyataan tidak melakukan kegiatan usaha PPE dalam hal PEE hanya melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan tidak melakukan kegiatan usaha PPE sesuai dengan format surat pernyataan tidak melakukan kegiatan Perantara Pedagang Efek sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Format 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
 
u.
surat keterangan domisili dari pengelola gedung atau instansi berwenang terkait dengan alamat kantor pusat dan operasional, fotokopi bukti kepemilikan jika tempat usaha milik sendiri atau perjanjian sewa jika tempat usaha bukan milik sendiri, tata letak ruangan kantor, video rekaman dan foto ruangan Perusahaan Efek yang disertai peruntukan ruangan;
 
v.
diagram struktur organisasi, yang memuat informasi paling sedikit:
 
 
1.
nama dan jabatan anggota Direksi;
 
 
2.
nama anggota Dewan Komisaris;
 
 
3.
nama pejabat dan pegawai serta jumlah pegawai pada unit kerja yang melaksanakan fungsi Perusahaan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 40;
 
 
4.
unit kerja khusus atau penugasan penanggung jawab penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
 
w.
uraian tugas dan tanggung jawab:
 
 
1.
pejabat dan pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf v angka 1 sampai dengan angka 4; dan
 
 
2.
unit kerja yang melaksanakan fungsi Perusahaan Efek.
 
x.
gambaran tentang rencana operasi dan misi perusahaan dan proyeksi keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun ke depan;
 
y.
strategi kepatuhan Perusahaan Efek terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Format 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
 
z.
strategi manajemen risiko Perusahaan Efek sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Format 10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
 
aa.
daftar kantor cabang;
 
bb.
prosedur dan standar operasi sesuai izin usaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha yang dimohonkan paling sedikit memuat:
 
 
1.
judul prosedur dan standar operasi;
 
 
2.
penanggung jawab prosedur dan standar operasi;
 
 
3.
pihak yang melaksanakan setiap prosedur dan standar operasi;
 
 
4.
diagram alir dan penjelasan dari setiap tahapan prosedur yang dilaksanakan;
 
 
5.
batasan waktu pelaksanaan dalam setiap prosedur;
 
 
6.
dokumen yang digunakan; dan
 
 
7.
hasil dari prosedur yang dilaksanakan;
 
cc.
jawaban atas pertanyaan sesuai dengan format daftar pertanyaan atau formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Format 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
 
dd.
jawaban atas pertanyaan sesuai dengan format daftar A, daftar B, dan daftar C sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Format 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
 
ee.
bukti pembayaran biaya perizinan Perusahaan Efek;
 
ff.
surat pernyataan calon pemegang saham, calon PSP, pemegang saham, PSP, calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris yang menyatakan bahwa semua dokumen yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan adalah lengkap, benar dan tidak menyesatkan sesuai dengan surat pernyataan kebenaran dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Format 13 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
 
gg.
surat pernyataan kebenaran dokumen dari Perusahaan Efek sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Format 14 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
 
hh.
dokumen pendukung lainnya dalam hal diperlukan dalam rangka penilaian atas pemenuhan persyaratan sebagai calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon PSP, serta memperlancar pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 43

Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik, pemohon menyampaikan permohonan atau perubahan izin usaha Perusahaan Efek melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 44

Dalam memproses permohonan atau perubahan izin usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE, Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a.
penelitian atas kelengkapan dokumen;
b.
klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka;
c.
permintaan presentasi mengenai rencana kegiatan usaha perusahaan;
d.
penilaian kemampuan dan kepatutan atas PSP, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris;
e.
pemeriksaan setempat di kantor pemohon;
f.
permintaan tambahan dokumen, apabila diperlukan; dan/atau
g.
penilaian pemenuhan Dewan Pengawas Syariah atau Direksi atau penanggung jawab kegiatan yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 45

(1)
Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang menyatakan bahwa:
 
a.
permohonan belum memenuhi persyaratan; atau
 
b.
permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
(2)
Pemohon harus melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan.
(3)
Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap membatalkan permohonan.
(4)
Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE kepada pemohon yang mengajukan permohonan izin usaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Perubahan Kelompok Kegiatan Usaha
 

Pasal 46

(1)
Perseroan yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan Efek dapat melakukan perubahan kelompok kegiatan usaha setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Pengajuan perubahan kelompok kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan surat permohonan perubahan kelompok kegiatan usaha dan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Format 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3)
Dalam memproses permohonan perubahan kelompok usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen pemenuhan persyaratan.
(4)
Berdasarkan hasil pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk memerintahkan Perseroan yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan Efek untuk melakukan penyesuaian kelompok kegiatan usaha.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pengembalian Izin Usaha PEE bagi PEKU 3 yang merupakan PEE dan PPE
 

Pasal 47

(1)
Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha sebagai PEE yang juga melakukan kegiatan PPE yang merupakan PEKU 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dapat mengembalikan izin usaha sebagai PEE tanpa mengembalikan izin usaha sebagai PPE yang melekat pada izin usaha Perusahaan Efek sebagai PEE yang juga melakukan kegiatan PPE yang merupakan PEKU 3.
(2)
Izin usaha sebagai PPE yang melekat pada izin usaha Perusahaan Efek sebagai PEE yang juga melakukan kegiatan PPE yang merupakan PEKU 3 tetap dapat dilaksanakan oleh Perusahaan Efek sepanjang Perusahaan Efek masih memenuhi persyaratan sebagai PPE yang merupakan PEKU 3.
(3)
Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan izin usaha Perusahaan Efek sebagai PPE yang merupakan PEKU 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai pengganti izin usaha Perusahaan Efek sebagai PEE yang juga melakukan kegiatan PPE yang merupakan PEKU 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Permohonan Kegiatan Lain
 

Pasal 48

(1)
Perusahaan Efek yang mempunyai izin usaha sebagai PEE dan/atau PPE yang mengajukan permohonan untuk melakukan kegiatan lain harus tidak sedang dikenai:
 
a.
perintah tindakan tertentu;
 
b.
perintah tertulis; dan/atau
 
c.
sanksi administratif berupa pembekuan izin atau pembatasan kegiatan usaha.
(2)
Perusahaan Efek yang mempunyai izin usaha sebagai PEE atau PPE yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf b, Pasal 10 huruf b, dan Pasal 11 huruf b wajib memastikan pelaksanaan kegiatan lain dimaksud:
 
a.
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan
 
b.
didasarkan pada manajemen risiko yang memadai untuk memitigasi risiko yang timbul.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 49

(1)
Untuk melaksanakan kegiatan lain, Perusahaan Efek yang mempunyai izin usaha sebagai PEE dan/atau PPE wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dengan mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan Lampiran pada Format 15 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2)
Permohonan persetujuan kegiatan lain diajukan oleh Perusahaan Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangkap 2 (dua) sebagaimana dokumen persyaratan administratif yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan PPE dan ketentuan pelaksanaannya mengenai kegiatan lain bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan PPE.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 50

(1)
Dalam memproses permohonan persetujuan kegiatan lain Perusahaan Efek sebagai PEE dan/atau PPE, Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
 
a.
penelitian atas kelengkapan dokumen;
 
b.
klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka;
 
c.
permintaan presentasi mengenai rencana kegiatan lain perusahaan;
 
d.
pemeriksaan setempat di kantor pemohon; dan/atau
 
e.
permintaan tambahan dokumen, jika diperlukan.
(2)
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pemrosesan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
 
a.
peringkat komposit tata kelola Perusahaan Efek;
 
b.
pemenuhan persyaratan dan kelengkapan PSP, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah, Direksi atau penanggung jawab kegiatan yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah;
 
c.
fungsi yang dipersyaratkan;
 
d.
memiliki status pengawasan normal dan/atau tidak sedang dikenakan sanksi; dan
 
e.
hasil peringkat risiko Perusahaan Efek.
(3)
Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan kepada pemohon, dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) pada saat diterima tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen yang menyatakan bahwa:
 
a.
permohonan belum memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen; atau
 
b.
permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
(4)
Pemohon harus melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dianggap telah membatalkan permohonan persetujuan atas kegiatan lain PEE atau PPE.
(6)
Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atas permohonan kegiatan lain paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 51

(1)
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE harus melaksanakan kegiatan lain yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (6) diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Dalam hal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE tidak melaksanakan kegiatan lain yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dimaksud menjadi tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 52

(1)
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan kegiatan lain yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kegiatan lain sudah dimanfaatkan oleh nasabah dan/atau pihak lain.
(2)
Laporan realisasi pelaksanaan kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
jenis dan nama kegiatan lain;
 
b.
tanggal mulai pelaksanaan kegiatan lain; dan
 
c.
kesesuaian antara kegiatan lain yang dilaksanakan dan persetujuan kegiatan lain yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Dalam hal penyampaian laporan realisasi pelaksanaan kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan realisasi pelaksanaan kegiatan lain tersebut wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Sanksi Administratif
 

Pasal 53

(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), Pasal 49 ayat (1), Pasal 52 ayat (1) dan/atau ayat (3), dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
 
a.
peringatan tertulis;
 
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
 
c.
pembatasan kegiatan usaha;
 
d.
pembekuan kegiatan usaha;
 
e.
pencabutan izin usaha;
 
f.
pembatalan persetujuan;
 
g.
pembatalan pendaftaran;
 
h.
pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau
 
i.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
KEPEMILIKAN DAN PENGENDALIAN
 
Bagian Kesatu
Kepemilikan
 

Pasal 54

(1)
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE dapat berbentuk:
 
a.
Perusahaan Efek nasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
 
b.
Perusahaan Efek patungan yang sahamnya dimiliki orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan.
(2)
Saham Perusahaan Efek patungan yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dimiliki oleh:
 
a.
badan hukum asing yang bergerak di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator pasar modal di negara asalnya paling banyak 99% (sembilan puluh sembilan persen); atau
 
b.
badan hukum asing yang bergerak di sektor jasa keuangan selain sekuritas paling banyak 85% (delapan puluh lima persen), dari modal disetor.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 55

(1)
Dalam hal Perusahaan Efek nasional atau patungan yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE melakukan Penawaran Umum saham, saham Perusahaan Efek nasional atau patungan dapat dimiliki seluruhnya oleh orang perseorangan warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, orang perseorangan warga negara asing, atau badan hukum asing.
(2)
Badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa badan hukum asing yang tidak bergerak di bidang keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 56

(1)
Kepemilikan saham Perusahaan Efek oleh badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 paling banyak sebesar:
 
a.
ekuitas badan hukum yang berbentuk Perseroan terbatas; atau
 
b.
setara ekuitas untuk badan hukum yang berbentuk koperasi atau badan hukum lainnya.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi pada saat badan hukum yang bersangkutan melakukan penyetoran modal dalam:
 
a.
pendirian Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE; atau
 
b.
peningkatan modal disetor Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b dikecualikan bagi pemegang saham yang bukan PSP dari Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE telah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 57

(1)
Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan saham Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE dilarang berasal:
 
a.
dari pinjaman atau utang dalam bentuk apapun dari pihak manapun; dan/atau
 
b.
dari dan untuk tujuan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
(2)
Calon pemegang saham, calon PSP, pemegang saham, atau PSP wajib menandatangani surat pernyataan sumber dana atau setoran modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran pada Format 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3)
Ketentuan larangan sumber dana kepemilikan saham Perusahaan Efek berasal dari pinjaman atau utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi pemegang saham yang bukan PSP dari Perusahaan Efek yang telah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pengendalian
 

Pasal 58

Pengendalian atas Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE terjadi dalam hal memenuhi kondisi sebagai berikut:
a.
mempunyai hak suara lebih dari 20% (dua puluh persen) baik dengan kepemilikan saham sendiri dan afiliasinya maupun bersama dengan pihak lain;
b.
mempunyai hak untuk mengatur dan menentukan kebijakan finansial dan operasional PEE dan/atau PPE berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian;
c.
mampu menunjuk atau memberhentikan anggota Direksi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE atau PPE; dan/atau
d.
mampu menguasai suara mayoritas dalam rapat Direksi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 59

Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE wajib menentukan Pihak yang menjadi pengendali dari Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 60

(1)
Dalam hal terdapat perubahan pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadi perubahan pengendali.
(2)
Dalam hal penyampaian perubahan pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, penyampaian perubahan pengendali tersebut wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Perubahan Modal Disetor
 

Pasal 61

(1)
Setiap perubahan modal disetor Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE kecuali penambahan modal disetor yang timbul karena pembagian saham bonus, wajib mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Persetujuan perubahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa penambahan modal disetor wajib dimohonkan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan disertai dokumen paling sedikit:
 
a.
bukti pendukung yang menunjukkan kemampuan keuangan pemegang saham yang melakukan penambahan setoran modal;
 
b.
bukti setoran modal;
 
c.
keterangan beserta bukti sumber dana; dan
 
d.
rekening koran perusahaan yang menunjukkan penambahan setoran modal.
(3)
Persetujuan perubahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa pengurangan modal disetor wajib dimohonkan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum diajukan permohonan persetujuan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum dengan disertai dokumen paling sedikit:
 
a.
surat pernyataan dari anggota Direksi bahwa pengurangan modal disetor tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan;
 
b.
hasil audit akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan pengurangan modal disetor tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan;
 
c.
keterangan mengenai alasan pengurangan modal;
 
d.
bukti persetujuan kreditor atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal; dan
 
e.
bukti pengumuman hasil RUPS tentang pengurangan modal dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
(4)
Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan data dan/atau informasi untuk melengkapi permohonan persetujuan perubahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3).
(5)
Perubahan modal disetor Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE yang timbul karena pembagian saham bonus wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan melampirkan dokumen:
 
a.
laporan keuangan yang telah diaudit; dan
 
b.
akta notaris,
 
yang menunjukkan adanya penambahan modal disetor.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE telah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 62

(1)
Dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan dan penelitian untuk menilai pemenuhan persyaratan integritas dan kelayakan keuangan calon PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) atau ayat (3).
(2)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) atau ayat (3) tidak memenuhi persyaratan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
 
a.
permohonan belum memenuhi persyaratan; atau
 
b.
permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
(3)
Pemohon harus melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan.
(4)
Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap telah membatalkan permohonan persetujuan perubahan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) atau ayat (3).
(5)
Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan permohonan atas perubahan modal disetor kepada Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) atau ayat (3) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan.
(6)
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE yang permohonan perubahan modal disetornya disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan wajib melaporkan perubahan modal disetornya dengan melampirkan:
 
a.
perubahan anggaran dasar terkait penambahan modal disetor beserta surat atau bukti penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum; atau
 
b.
perubahan anggaran dasar terkait pengurangan modal disetor beserta surat atau bukti persetujuan perubahan anggaran dasar dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Perubahan PSP dan Pemegang Saham
 

Pasal 63

(1)
Perubahan PSP Perusahaan Efek dapat dilakukan paling singkat 5 (lima) tahun setelah Perusahaan Efek beroperasi, kecuali kondisi tertentu yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Setiap perubahan PSP dari Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE wajib mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Permohonan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh calon PSP dan/atau PSP Perusahaan Efek melalui Perusahaan Efek dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dokumen terkait calon PSP dan/atau PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf f, huruf cc, dan huruf hh.
(5)
Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan data dan/atau informasi untuk melengkapi permohonan persetujuan perubahan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 64

(1)
Setiap perubahan pemegang saham, baik langsung dan tidak langsung wajib mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, kecuali Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE telah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik.
(2)
Permohonan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemegang saham Perusahaan Efek melalui Perusahaan Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dokumen:
 
a.
calon pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g, dan huruf cc; dan/atau
 
b.
pemegang saham baik orang perseorangan dan badan hukum meliputi:
 
 
1)
bukti kemampuan keuangan;
 
 
2)
surat pernyataan sumber dana atau setoran modal;
 
 
3)
surat pernyataan kebenaran dokumen;
 
 
4)
surat pernyataan kebenaran dokumen dari Perusahaan Efek;
 
 
5)
dokumen yang mendasari perubahan pemegang saham; dan
 
 
6)
bukti pembayaran atau pelunasan atas jual beli saham dalam hal telah dilakukan pembayaran atau pelunasan sebelum permohonan diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4)
Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan data dan/atau informasi untuk melengkapi permohonan persetujuan perubahan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 65

(1)
Dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) dan Pasal 64 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan dan penelitian untuk menilai calon PSP, calon pemegang saham, PSP dan/atau pemegang saham memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan sebagai PSP dan/atau pemegang saham Perusahaan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 26.
(2)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) dan Pasal 64 ayat (2) tidak memenuhi persyaratan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
 
a.
permohonan belum memenuhi persyaratan; atau
 
b.
permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
(3)
Pemohon harus melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a setelah tanggal surat pemberitahuan.
(4)
Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap telah membatalkan permohonan persetujuan atas perubahan PSP dan/atau pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) dan Pasal 64 ayat (2).
(5)
Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan permohonan atas perubahan PSP atau pemegang saham setelah calon PSP, calon pemegang saham, PSP, dan/atau pemegang saham memenuhi syarat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan persetujuan perubahan PSP dan/atau pemegang saham secara lengkap.
(6)
Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan perubahan pemegang saham dan/atau PSP kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah terdapat perubahan pemegang saham atau PSP disertai dengan daftar pemegang saham terkini.
(7)
Dalam hal penyampaian laporan perubahan pemegang saham dan/atau PSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(6)
jatuh pada hari libur, penyampaian laporan perubahan pemegang saham dan/atau PSP tersebut wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Kebijakan Kepemilikan Tunggal
 

Pasal 66

(1)
Setiap Pihak dilarang memiliki saham dan/atau melakukan tindakan pengendalian pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE baik secara langsung maupun tidak langsung, kecuali karena kepemilikan saham atau penyertaan modal pemerintah.
(2)
Pihak yang memiliki saham dan/atau melakukan tindakan pengendalian pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha atas Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE yang dikendalikan, atau melepaskan kepemilikan pada salah 1 (satu) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE.
(3)
Larangan memiliki saham pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kepemilikan saham dalam rangka portofolio investasi melalui pasar modal dan tidak ditujukan untuk pengendalian.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Sanksi Administratif
 

Pasal 67

(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (1), ayat (2), Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 62 ayat (6), Pasal 63 ayat (2), Pasal 64 ayat (1), Pasal 65 ayat (6), ayat (7), dan/atau Pasal 66 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
 
a.
peringatan tertulis;
 
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
 
c.
pembatasan kegiatan usaha;
 
d.
pembekuan kegiatan usaha;
 
e.
pencabutan izin usaha;
 
f.
pembatalan persetujuan;
 
g.
pembatalan pendaftaran;
 
h.
pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau
 
i.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
KEWAJIBAN LANJUTAN
 
Bagian Kesatu
Perubahan Data dan/atau Informasi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai PEE dan/atau PPE
 

Pasal 68

Perusahaan Efek wajib memperbarui strategi kepatuhan dan strategi manajemen risiko dalam hal:
a.
terjadi perubahan dan/atau penambahan kegiatan Perusahaan Efek; dan/atau
b.
terdapat perubahan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau peraturan Otoritas Jasa Keuangan baru, yang terkait dengan strategi kepatuhan dan strategi manajemen risiko Perusahaan Efek.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 69

(1)
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE wajib melaporkan perubahan data dan/atau informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan:
 
a.
identitas Perusahaan Efek:
 
 
1.
nama;
 
 
2.
alamat kantor pusat dan operasional;
 
 
3.
nomor telepon;
 
 
4.
situs web; dan/atau
 
 
5.
logo;
 
b.
anggaran dasar Perseroan;
 
c.
nomor pokok wajib pajak Perusahaan Efek;
 
d.
dokumen penggunaan tenaga kerja asing dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
 
e.
perjanjian usaha patungan bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE;
 
f.
keterangan terkait dengan alamat kantor pusat dan operasional yang berubah dan sistem pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE;
 
g.
struktur organisasi dan uraian tugas pegawai;
 
h.
penerimaan dan/atau pengunduran diri Wakil Perusahaan Efek;
 
i.
penerimaan dan/atau pengunduran diri pimpinan unit kerja, atau pejabat setingkat di bawah anggota Direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan;
 
j.
prosedur dan standar operasional Perusahaan Efek; dan
 
k.
strategi kepatuhan dan manajemen risiko.
(2)
Pelaporan perubahan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadi perubahan tersebut melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Dalam hal penyampaian perubahan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, perubahan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 70

(1)
Dalam hal terdapat perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a, Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE wajib memastikan persetujuan perubahan anggaran dasar yang terkait dengan perubahan nama Perseroan telah diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum.
(2)
Pelaksanaan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a wajib diumumkan dalam:
 
a.
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional; dan
 
b.
situs web Perusahaan Efek,
 
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal persetujuan perubahan anggaran dasar terkait penggunaan nama baru dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum.
(3)
Pelaporan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a wajib disertai dengan:
 
a.
alasan perubahan nama;
 
b.
akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum;
 
c.
nomor pokok wajib pajak atas nama Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE yang baru; dan
 
d.
bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Perubahan Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris
 

Pasal 71

(1)
Setiap perubahan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE wajib mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Permohonan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai nama calon anggota Direksi dan dokumen terkait dengan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf e dan huruf h, serta keterangan tentang tugas dan fungsi yang akan menjadi tanggung jawabnya.
(4)
Penyampaian permohonan perubahan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan:
 
a.
nama calon anggota Dewan Komisaris;
 
b.
dokumen terkait dengan calon anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf e dan huruf h; dan
 
c.
keterangan tentang tugas dan fungsi yang akan menjadi tanggung jawab calon anggota Dewan Komisaris.
(5)
Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan data dan/atau informasi untuk melengkapi permohonan perubahan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 72

(1)
Dalam hal masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berakhir dengan sendirinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Perusahaan Efek sebagai PEE dan/atau PPE wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah peristiwa dimaksud diketahui.
(2)
Dalam hal anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris mengundurkan diri, diberhentikan, atau habis masa jabatannya, Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah peristiwa dimaksud diketahui.
(3)
Otoritas Jasa Keuangan berwenang menunda pengunduran diri atau pemberhentian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE.
(4)
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menunda pengunduran diri atau pemberhentian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE dilarang melaksanakan RUPS pengunduran diri atau pemberhentian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
(5)
Perusahaan Efek wajib memenuhi jumlah minimum anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris mengundurkan diri, diberhentikan, atau habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berakhir dengan sendirinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1).
(6)
Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan jangka waktu perpanjangan untuk pemenuhan kewajiban pada ayat (5).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Kewajiban Lainnya
 

Pasal 73

(1)
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE wajib menjadi anggota asosiasi yang mewadahi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas paling sedikit meliputi:
 
a.
menyusun kode etik anggota dalam rangka memelihara terciptanya persaingan pasar yang sehat;
 
b.
melaksanakan pendidikan berkelanjutan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE; dan
 
c.
melaksanakan pendidikan dan/atau pelatihan lainnya.
(3)
Asosiasi sebagaimana dimaksud ayat (1) harus melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap 6 (enam) bulan sekali.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 74

(1)
Dalam hal pegawai di unit kerja, anggota Direksi, atau pejabat setingkat di bawah Direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan Perusahaan Efek dikenai sanksi internal, Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE wajib memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pemberian sanksi.
(2)
Pegawai di unit kerja, anggota Direksi, atau pejabat setingkat di bawah Direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan Perusahaan Efek tidak dapat diberhentikan karena melaporkan pelanggaran ketentuan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal pegawai di unit kerja, anggota Direksi, atau pejabat setingkat di bawah Direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan Perusahaan Efek tersebut turut serta melakukan pelanggaraan ketentuan di sektor jasa keuangan yang dilaporkannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 75

Perusahaan Efek wajib menyampaikan agenda RUPS kepada Otoritas Jasa Keuangan meliputi:
a.
Pembagian dividen;
b.
Perubahan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
c.
Perubahan pemegang saham;
d.
Perubahan modal disetor;
e.
Perubahan kegiatan usaha;
f.
Pengembalian izin usaha; dan/atau
g.
Penggabungan, pengambilalihan, peleburan, atau pemisahan usaha,
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan RUPS.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 76

(1)
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik, Perusahaan Efek wajib menyampaikan:
 
a.
perubahan data dan/atau informasi; dan/atau
 
b.
laporan,
 
kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Perusahaan Efek untuk menyampaikan:
 
a.
perubahan data dan/atau informasi; dan/atau
 
b.
laporan,
 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk cetak.
(3)
Perusahaan Efek wajib menyampaikan:
 
a.
perubahan data dan/atau informasi; dan/atau
 
b.
laporan,
 
dalam bentuk cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sama dengan yang disampaikan melalui sistem elektronik.
(4)
Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Perusahaan Efek untuk melampirkan dokumen cetak selain dokumen yang telah disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 77

(1)
Dalam hal sistem elektronik yang disediakan oleh
 
Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem pada batas waktu penyampaian laporan sehingga Perusahaan Efek tidak dapat menyampaikan kewajiban lanjutan dan/atau laporan, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan Perusahaan Efek secara tertulis dan disampaikan:
 
a.
secara langsung kepada Perusahaan Efek;
 
b.
melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
 
c.
melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
 
d.
melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Perusahaan Efek bahwa gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) teratasi atau terselesaikan melalui:
 
a.
sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau;
 
b.
alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Perusahaan Efek wajib menyampaikan kewajiban lanjutan dan/atau laporan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan bahwa gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) teratasi atau terselesaikan.
(4)
Dalam hal Perusahaan Efek mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan kewajiban lanjutan dan/atau laporan, Perusahaan Efek wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penundaan batas waktu penyampaian kewajiban lanjutan dan/atau laporan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak terjadinya keadaan kahar dimaksud.
(5)
Perusahaan Efek wajib menyampaikan surat pemberitahuan mengenai keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada departemen pengawasan lembaga efek di Otoritas Jasa Keuangan:
 
a.
secara daring melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
 
b.
secara luring dengan mengirimkan surat kepada alamat kantor Otoritas Jasa Keuangan secara langsung.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Sanksi Administratif
 

Pasal 78

(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71 ayat (1), Pasal 72 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 73 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 75, Pasal 76 ayat (1), ayat (3), Pasal 77 ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
 
a.
peringatan tertulis;
 
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
 
c.
pembatasan kegiatan usaha;
 
d.
pembekuan kegiatan usaha;
 
e.
pencabutan izin usaha;
 
f.
pembatalan persetujuan;
 
g.
pembatalan pendaftaran;
 
h.
pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau
 
i.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PENCABUTAN IZIN USAHA DAN PEMBATALAN PERSETUJUAN KEGIATAN LAIN
 
Bagian Kesatu
Pencabutan Izin Usaha
 

Pasal 79

Otoritas Jasa Keuangan berwenang mencabut izin usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE berdasarkan hal sebagai berikut:
a.
izin usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE dikembalikan oleh Perusahaan Efek yang bersangkutan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b.
pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
c.
kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Efek; dan/atau
d.
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 80

Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE yang akan mengembalikan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a wajib:
a.
mengajukan surat permohonan pengembalian izin usaha Perusahaan Efek sebagai PEE dan/atau PPE kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b.
telah memperoleh persetujuan RUPS atas rencana permohonan pengembalian izin usaha tersebut; dan
c.
telah mengumumkan rencana pengembalian izin usaha paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional dan dalam situs web Perusahaan Efek yang berisi paling sedikit pemberitahuan penyelesaian hak dan kewajiban kepada nasabah; dan telah menyelesaikan hak dan kewajiban Perusahaan Efek.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 81

(1)
Pengembalian izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a harus diajukan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan, disertai dokumen, data, dan informasi sebagai berikut:
 
a.
keterangan mengenai alasan pengembalian izin usaha;
 
b.
keputusan RUPS yang menyetujui pengembalian izin usaha tersebut;
 
c.
surat keputusan tentang pemberian izin usaha Perusahaan Efek dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikembalikan;
 
d.
dokumen bukti pengumuman rencana pengembalian izin usaha paling sedikit pada:
 
 
1.
satu surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional; dan
 
 
2.
situs web Perusahaan Efek;
 
 
yang paling sedikit memuat mekanisme penyelesaian seluruh hak dan kewajiban Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE kepada nasabah; dan
 
e.
laporan tentang data penyelesaian hak dan kewajiban Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE kepada nasabah beserta dokumen pendukungnya.
(2)
Dalam hal sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis, pengembalian izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 82

Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b meliputi:
a.
pelanggaran administratif; dan
b.
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 83

Kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c meliputi kondisi:
a.
kegagalan pemenuhan kewajiban penyelesaian transaksi Efek yang dilakukan oleh Perusahaan Efek;
b.
terganggunya sistem yang menyebabkan Perusahaan Efek tidak dapat melaksanakan kegiatan secara normal dalam jangka waktu lebih dari 7 (tujuh) hari kerja;
c.
penurunan signifikan pada nilai MKBD Perusahaan Efek yang menyebabkan tidak memenuhi nilai minimum MKBD dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja;
d.
tidak mampu menutupi kerugian usaha;
e.
tidak mampu menyelesaikan kewajiban finansial yang memiliki dampak hukum ataupun operasional usaha;
f.
pelanggaran terhadap ketentuan yang menyebabkan Perusahaan Efek yang dikenai pemberhentian kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu;
g.
keadaan absen seluruh manajemen;
h.
sengketa hukum yang menyebabkan Perusahaan Efek tidak dapat melaksanakan kegiatan secara normal; dan/atau
i.
kondisi kesulitan lain yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Efek.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 84

(1)
Perusahaan Efek yang bertindak sebagai kustodian yang sedang dalam proses permohonan pengembalian izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan wajib memberitahukan kepada seluruh nasabah untuk memindahkan Efek dari rekening Efeknya pada Perusahaan Efek tersebut ke rekening Efek nasabah pada kustodian lain.
(2)
Dalam hal nasabah tidak memindahkan Efek dari rekening Efeknya pada Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk memindahkan Efek dalam sub rekening Efek nasabah tersebut ke rekening penampungan di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk keperluan penyelesaian Efek nasabah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 85

(1)
Perusahaan Efek yang dicabut izin usahanya dilarang menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan dan kegiatan apapun, kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan dimaksud.
(2)
Perusahaan Efek yang dicabut izin usahanya harus:
 
a.
menghentikan kegiatan usaha;
 
b.
menyelesaikan hak dan kewajiban; dan
 
c.
membubarkan badan hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pembatalan Persetujuan Kegiatan Lain
 

Pasal 86

(1)
Persetujuan kegiatan lain Perusahaan Efek sebagai PEE dan/atau PPE dapat dibatalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan:
 
a.
persetujuan kegiatan lain Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE dikembalikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
 
b.
pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
 
c.
melaksanakan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan dokumen yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
 
d.
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE sudah tidak lagi melakukan kegiatan lain dimaksud dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut; atau
 
e.
izin usaha Perusahaan Efek dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79.
(2)
Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a maupun tindak pidana pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf b.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 87

Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE yang akan mengembalikan persetujuan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a, wajib mengumumkan rencana pengembalian persetujuan kegiatan lain beserta mekanisme penyelesaian seluruh hak dan kewajiban Perusahaan Efek sebagai PEE dan/atau PPE kepada nasabah melalui:
a.
paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional; dan/atau
b.
situs web Perusahaan Efek.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 88

Dalam hal Perusahaan Efek sebagai PEE dan/atau PPE mengembalikan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a, Perusahaan Efek sebagai PEE dan/atau PPE wajib mengajukan permohonan pengembalian persetujuan kegiatan lain secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a.
keterangan mengenai alasan pengembalian persetujuan kegiatan lain;
b.
surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan lain; dan
c.
bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Sanksi Administratif
 

Pasal 89

(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 84 ayat (1), Pasal 85 (1), Pasal 87, Pasal 88 dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
 
a.
peringatan tertulis;
 
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
 
c.
pembatasan kegiatan usaha;
 
d.
pembekuan kegiatan usaha;
 
e.
pencabutan izin usaha;
 
f.
pembatalan persetujuan;
 
g.
pembatalan pendaftaran;
 
h.
pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau
 
i.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
PEMBUBARAN
 

Pasal 90

(1)
Perusahaan Efek yang dicabut izin usahanya harus melakukan pembubaran Perusahaan Efek.
(2)
Perusahaan Efek yang dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan pembubaran paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari sejak dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek dan membentuk tim likuidasi.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perusahaan Efek belum mengajukan pembubaran dan membentuk tim likuidasi, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk meminta kepada pengadilan untuk:
 
a.
mengeluarkan penetapan yang berisi pembubaran badan hukum Perusahaan Efek;
 
b.
penunjukan tim likuidasi; dan
 
c.
perintah pelaksanaan likuidasi,
 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan langkah penyelesaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA
 

Pasal 91

(1)
Peningkatan kompetensi dan keahlian sumber daya manusia pada Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
(2)
Untuk mendukung peningkatan kompetensi dan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE wajib menyediakan dana pendidikan dan pelatihan dari anggaran tahun berjalan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 92

(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
 
a.
peringatan tertulis;
 
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
 
c.
pembatasan kegiatan usaha;
 
d.
pembekuan kegiatan usaha;
 
e.
pencabutan izin usaha;
 
f.
pembatalan persetujuan;
 
g.
pembatalan pendaftaran;
 
h.
pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau
 
i.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. 
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 93

(1)
Perusahaan Efek yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai PEE dan/atau PPE yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini harus menentukan pilihan untuk termasuk ke dalam pengelompokan:
 
a.
PEKU 1;
 
b.
PEKU 2; atau
 
c.
PEKU 3,
 
dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan rencana aksi paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2)
Dalam hal Perusahaan Efek yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai PEE dan/atau PPE tidak menyampaikan pilihan menjadi PEKU 1, PEKU 2, atau PEKU 3 dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Efek dinyatakan sebagai PEKU dengan kelompok terdekat berdasarkan permodalan.
(3)
Perusahaan Efek yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai PEE dan/atau PPE yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memilih atau dinyatakan untuk termasuk dalam kelompok PEKU 3 harus memenuhi persyaratan MKBD Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(4)
Perusahaan Efek yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai PEE dan/atau PPE yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memilih atau dinyatakan termasuk dalam PEKU 2, harus membatasi kegiatan usaha yang berlaku bagi PEKU 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau Pasal 8 paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(5)
Perusahaan Efek sebagai PEE dan/atau PPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan terkait:
 
a.
modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
 
b.
MKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan
 
c.
direktur kepatuhan bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEKU 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4),
 paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 94

(1)
Pemenuhan ketentuan terkait:
 
a.
modal disetor; dan
 
b.
MKBD,
 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (5) huruf a dan huruf b dapat dilakukan dengan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha.
(2)
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE harus melaporkan perkembangan pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini setiap triwulan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Dalam hal sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (5), Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (5) huruf a dan huruf b, Perusahaan Efek harus mengembalikan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak batas waktu pemenuhan kewajiban tidak dapat dipenuhi.
(4)
Pengembalian izin usaha Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimaksud diajukan Perusahaan Efek secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 95

Perusahaan Efek yang telah melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini harus melaporkan Pihak yang telah menjadi pengendali dari Perusahaan Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 96

Dalam hal Perusahaan Efek tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (5) huruf a dan huruf b dalam jangka waktu yang ditentukan dan Perusahaan Efek tidak mengembalikan izin usaha Perusahaan Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pencabutan izin usaha Perusahaan Efek.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 97

Dengan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat memperpanjang jangka waktu pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 98

Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 99

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 100

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 kepada masyarakat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 101

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a.
Pihak yang telah mengajukan permohonan perizinan sebagai PEE dan/atau PPE kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap diproses berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5868);
b.
Pihak yang telah mengajukan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan memperoleh izin sebagai PEE dan/atau PPE harus menentukan pilihan untuk termasuk ke dalam pengelompokan:
 
1.
PEKU 1;
 
2.
PEKU 2; atau
 
3.
PEKU 3,
 
dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan rencana aksi paling lambat 6 (enam) bulan sejak permohonan izin sebagai PEE dan/atau PPE disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c.
dalam hal Pihak yang telah mengajukan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan memperoleh izin sebagai PEE dan/atau PPE tidak menyampaikan pilihan menjadi PEKU 1, PEKU 2, atau PEKU 3 dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Perusahaan Efek dinyatakan sebagai PEKU dengan kelompok terdekat berdasarkan permodalan;
d.
Pihak yang telah mengajukan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan memperoleh izin sebagai PEE dan/atau PPE yang memilih atau dinyatakan untuk termasuk dalam kelompok PEKU 3 harus memenuhi persyaratan MKBD Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) paling lama 1 (satu) tahun sejak permohonan izin sebagai PEE dan/atau PPE disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
e.
Pihak yang telah mengajukan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan memperoleh izin sebagai PEE dan/atau PPE yang memilih atau dinyatakan termasuk dalam PEKU 2, harus membatasi kegiatan usaha yang berlaku bagi PEKU 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau Pasal 8 paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
f.
Pihak yang telah mengajukan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan memperoleh izin sebagai PEE dan/atau PPE harus memenuhi ketentuan terkait:
 
a.
modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
 
b.
MKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan
 
c.
direktur kepatuhan bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEKU 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4),
 
paling lambat 3 (tiga) tahun sejak permohonan izin sebagai PEE dan/atau PPE disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 102

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kegiatan lain sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5868) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 103

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5868);
b.
Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6126);
c.
Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), dan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 276, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6589); dan
d.
Pasal 14, Pasal 41 ayat (1), Pasal 41 ayat (2), Pasal 41 ayat (3), Pasal 42, dan Pasal 46 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6663),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 104

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2026
KETUA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FRIDERICA WIDYASARI DEWI
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2026
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 8/OJK
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
 
 
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha sebagai PEE atau PPE merupakan salah satu pilar dalam pengembangan pasar modal dalam aktivitasnya yang berkaitan dengan pasar perdana dan pasar sekunder. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek memberikan pengaturan terhadap kegiatan yang dapat dilakukan oleh Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
 
PEE dapat melakukan kegiatan penjaminan emisi Efek dan kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi, serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Sedangkan PPE dapat melakukan transaksi Efek baik untuk kepentingan nasabah maupun kepentingan perusahaan itu sendiri serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
Dalam perkembangannya, kegiatan PEE dan PPE mengalami perluasan seiring dengan perkembangan industri pasar modal, produk atau layanan, teknologi, dan interkoneksi antar pelaku jasa keuangan. Perkembangan industri pasar modal melalui kapitalisasi pasar dan rata-rata nilai transaksi harian telah meningkat pesat dalam 20 tahun terakhir. Perkembangan produk atau layanan yang dilakukan oleh Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai PEE dan PPE semakin beragam antara lain seperti pembiayaan shortselling, menjadi penerbit waran terstruktur, atau menjadi liquidity provider. Perkembangan teknologi juga semakin meningkatkan digitalisasi proses bisnis yang membutuhkan investasi dan manajemen risiko yang kuat. Selanjutnya, terkait interkoneksi dengan sektor jasa keuangan, yaitu adanya pelaku usaha jasa keuangan lainnya yang dapat menjadi agen untuk memasarkan Efek reksa dana atau produk investasi lainnya, atau menjadi mitra pemasaran dari PPE.
 
Perkembangan tersebut menimbulkan eksposur risiko yang lebih tinggi dan kompleksitas usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai PEE dan PPE sehingga perlu diimbangi dengan penguatan kelembagaan berdasarkan permodalan dalam melakukan kegiatan usaha. Pengklasifikasian Perusahaan Efek dilakukan berdasarkan tingkat permodalan yang menjadi dasar penentuan ruang lingkup kegiatan usaha. Pengelompokan kegiatan usaha juga mengakomodir perluasan kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh PEE dan PPE serta memberikan kesempatan bagi Perusahaan Efek meningkatkan kapasitas kegiatan usahanya berdasarkan permodalan.
 
Secara umum, materi muatan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain memuat mengenai penyelenggaraan kegiatan Perusahaan Efek sebagai PEE dan/atau PPE berdasarkan pengelompokan kegiatan usaha, kriteria Perusahaan Efek, tata cara permohonan perizinan Perusahaan Efek sebagai PEE dan PPE, kepemilikan dan pengendalian, kewajiban lanjutan, pencabutan izin usaha dan pembatalan persetujuan kegiatan lain, pembubaran, dan pengembangan kualitas sumber daya manusia.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Angka 1
Ketentuan terkait PPE yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek reksa dana antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai agen penjual efek reksa dana.
 
Yang dimaksud dengan “produk investasi lainnya” adalah Efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, pengelolaan portofolio Efek nasabah secara individual, dana investasi multi aset berbentuk kontrak investasi kolektif, kontrak investasi kolektif pemupukan dana tabungan perumahan rakyat, dan produk investasi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Angka 2
Ketentuan terkait PPE yang membatasi kegiatannya sebagai mitra pemasaran antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai mitra pemasaran PPE.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Angka 1
Penjaminan emisi Efek dengan kesanggupan penuh dikenal dengan istilah full commitment.
 
Penjaminan emisi Efek dengan kesanggupan terbaik dikenal dengan istilah best effort.
Angka 2
Penasihat keuangan dikenal dengan istilah financial advisor.
Angka 3
Penata laksana penerbitan Efek yang tanpa Penawaran Umum antara lain penata laksana penerbitan Efek bersifat utang dan sukuk berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerbitan Efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dilakukan tanpa melalui Penawaran Umum.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penjamin pelaksana emisi Efek yang dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yaitu penjamin pelaksana emisi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan kegiatan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang, dan/atau sukuk secara elektronik.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pelaksanaan fungsi riset dapat dialihdayakan.
Pasal 8
Huruf a
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Yang dimaksud dengan “menjadi anggota kliring individu” adalah anggota bursa Efek yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan layanan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak dan kewajiban yang timbul dari setiap transaksi bursa yang dilakukan:
1.
sendiri (owned portfolio); dan/atau
2.
nasabahnya (client).
1.
sendiri (owned portfolio); dan/atau
2.
nasabahnya (client).
1.
sendiri (owned portfolio); dan/atau
2.
nasabahnya (client).
 
Anggota bursa efek yang bukan anggota kliring disebut trading member.
Angka 4
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 9
Huruf a
Angka 1
Lihat penjelasan Pasal 7 huruf a angka 1.
Angka 2
Lihat penjelasan Pasal 7 huruf a angka 2.
Angka 3
Lihat penjelasan Pasal 7 huruf a angka 3.
Huruf b
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Contoh kegiatan pendanaan terkait penjaminan emisi Efek seperti penyertaan modal dan/atau pembiayaan pra Penawaran Umum, antara lain menjadi sponsor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebelum Penawaran Umum.
Angka 4
Cukup jelas.
Pasal 10
Huruf a
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Yang dimaksud dengan “anggota kliring umum” adalah Perusahaan Efek, yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan layanan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak dan kewajiban yang timbul dari setiap transaksi bursa yang dilakukan:
1.
sendiri (owned portfolio); dan/atau
2.
nasabahnya (client) termasuk anggota bursa non anggota kliring (trading member) sebagai nasabah anggota kliring umum.
1.
sendiri (owned portfolio); dan/atau
2.
nasabahnya (client) termasuk anggota bursa non anggota kliring (trading member) sebagai nasabah anggota kliring umum.
1.
sendiri (owned portfolio); dan/atau
2.
nasabahnya (client) termasuk anggota bursa non anggota kliring (trading member) sebagai nasabah anggota kliring umum.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Yang dimaksud dengan “liquidity provider” adalah pihak yang telah mendapat persetujuan dari penyelenggara pasar untuk dapat memperdagangkan Efek dan memiliki kewajiban untuk melakukan kuotasi atas Efek tertentu yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pasar guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan Efek tersebut sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyedia likuiditas.
Angka 5
Yang dimaksud dengan “dealer partisipan” adalah anggota bursa efek yang menandatangani perjanjian dengan manajer investasi pengelola reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek untuk melakukan penjualan atau pembelian unit penyertaan reksa dana dimaksud baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pemegang unit penyertaan reksa dana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang penyertaannya diperdagangkan di bursa efek.
Angka 6
Produk terstruktur antara lain waran terstruktur.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 11
Huruf a
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Pembeli siaga dikenal dengan istilah “standby buyer”.
Huruf b
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Yang dimaksud dengan “kegiatan lain” adalah kegiatan yang diusulkan oleh PEE yang juga melakukan kegiatan PPE yang merupakan PEKU 3 untuk dilakukan, namun kegiatan tersebut belum masuk ke dalam lingkup kegiatan Perusahaan Efek di Indonesia serta secara umum dilakukan oleh Perusahaan Efek secara global.
Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Lihat penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf c.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan “tidak sesuai dengan kelompok kegiatan usahanya” antara lain:
1.
PEKU 1 melakukan kegiatan usaha PEKU 2 dan PEKU 3;
2.
PEKU 2 melakukan kegiatan usaha PEKU 3; atau
3.
PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3 melakukan kegiatan usaha di luar ruang lingkup yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.
PEKU 1 melakukan kegiatan usaha PEKU 2 dan PEKU 3;
2.
PEKU 2 melakukan kegiatan usaha PEKU 3; atau
3.
PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3 melakukan kegiatan usaha di luar ruang lingkup yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.
PEKU 1 melakukan kegiatan usaha PEKU 2 dan PEKU 3;
2.
PEKU 2 melakukan kegiatan usaha PEKU 3; atau
3.
PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3 melakukan kegiatan usaha di luar ruang lingkup yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “prinsip syariah” adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “sistem transaksi yang memenuhi prinsip syariah” adalah sistem transaksi yang kesesuaian syariahnya dibuktikan oleh sertifikasi kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Huruf c
Pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah antara lain dibuktikan dengan memiliki sertifikasi ahli syariah pasar modal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Suatu Perusahaan Efek yang termasuk dalam kelompok PEKU 2 dengan batasan minimal MKBD Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), nilai MKBD mendekati batasan minimal yaitu 110% Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah), maka Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan pengawasan antara lain meminta dilakukan peningkatan MKBD.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Memiliki akhlak dan moral yang baik, antara lain ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Huruf a
Sertifikat kepatuhan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “afiliasi” adalah:
a.
hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
 
1.
suami atau istri;
 
2.
orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
 
3.
kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
 
4.
saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
 
5.
suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b.
hubungan keluarga karena keturunan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
 
1.
orang tua dan anak;
 
2.
kakek dan nenek serta cucu; atau
 
3.
saudara dari orang yang bersangkutan.
c.
hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d.
hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau pengawas yang sama;
e.
hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f.
hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g.
hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
a.
hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
 
1.
suami atau istri;
 
2.
orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
 
3.
kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
 
4.
saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
 
5.
suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b.
hubungan keluarga karena keturunan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
 
1.
orang tua dan anak;
 
2.
kakek dan nenek serta cucu; atau
 
3.
saudara dari orang yang bersangkutan.
c.
hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d.
hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau pengawas yang sama;
e.
hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f.
hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g.
hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
a.
hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
 
1.
suami atau istri;
 
2.
orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
 
3.
kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
 
4.
saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
 
5.
suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b.
hubungan keluarga karena keturunan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
 
1.
orang tua dan anak;
 
2.
kakek dan nenek serta cucu; atau
 
3.
saudara dari orang yang bersangkutan.
c.
hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d.
hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau pengawas yang sama;
e.
hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f.
hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g.
hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Fungsi teknis lainnya antara lain fungsi penjaminan emisi, fungsi pemasaran dan perdagangan, fungsi manajemen risiko, fungsi pembukuan, fungsi kustodian, fungsi teknologi informasi, dan fungsi riset.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Sebagai contoh apabila:
a.
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEKU 3 memiliki 3 (tiga) anggota Dewan Komisaris maka paling sedikit 1 (satu) anggota Dewan Komisaris dimaksud merupakan komisaris independen; atau
b.
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEKU 3 memiliki 4 (empat) anggota Dewan Komisaris, maka paling sedikit 2 (dua) anggota Dewan Komisaris dimaksud merupakan komisaris independen.
a.
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEKU 3 memiliki 3 (tiga) anggota Dewan Komisaris maka paling sedikit 1 (satu) anggota Dewan Komisaris dimaksud merupakan komisaris independen; atau
b.
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEKU 3 memiliki 4 (empat) anggota Dewan Komisaris, maka paling sedikit 2 (dua) anggota Dewan Komisaris dimaksud merupakan komisaris independen.
a.
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEKU 3 memiliki 3 (tiga) anggota Dewan Komisaris maka paling sedikit 1 (satu) anggota Dewan Komisaris dimaksud merupakan komisaris independen; atau
b.
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEKU 3 memiliki 4 (empat) anggota Dewan Komisaris, maka paling sedikit 2 (dua) anggota Dewan Komisaris dimaksud merupakan komisaris independen.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud “tidak cakap” antara lain dinyatakan dalam pengampuan atau dalam gangguan jiwa.
Huruf b
Yang dimaksud “berhalangan tetap” antara lain sakit permanen yang mengakibatkan tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “perdagangan” yaitu meneruskan transaksi Efek nasabah ke Perantara Pedagang Efek yang bekerja sama dengan PPE yang menjadi mitra pemasaran.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Huruf a)
Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Huruf b)
Cukup jelas.
Huruf c)
Cukup jelas.
Huruf d)
Cukup jelas.
Huruf e)
Cukup jelas.
Huruf f)
Cukup jelas.
Huruf g)
Cukup jelas.
Huruf h)
Cukup jelas.
Huruf i)
Cukup jelas.
Huruf j)
Cukup jelas.
Huruf h
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Surat keterangan bebas narkoba dari pihak yang berwenang yaitu pusat pelayanan kesehatan, kepolisian, atau laboratorium pusat Badan Narkotika Nasional.
Angka 3
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas.
Huruf t
Cukup jelas.
Huruf u
Cukup jelas.
Huruf v
Cukup jelas.
Huruf w
Cukup jelas.
Huruf x
Cukup jelas.
Huruf y
Cukup jelas.
Huruf z
Cukup jelas.
Huruf aa
Cukup jelas.
Huruf bb
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Pihak yang melaksanakan setiap prosedur dan standar operasi dapat meliputi pihak yang melaksanakan (maker), pemeriksa (checker), pemberi persetujuan (approver) yang disesuaikan dengan ukuran bisnis Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE.
Angka 4
Diagram alir dimaksud biasa disebut dengan flowchart.
Angka 5
Batasan waktu pelaksanaan dimaksud biasa disebut dengan service level agreement.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Huruf cc
Cukup jelas.
Huruf dd
Cukup jelas.
Huruf ee
Cukup jelas.
Huruf ff
Cukup jelas.
Huruf gg
Cukup jelas.
Huruf hh
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka dapat dilakukan secara fisik maupun melalui sarana komunikasi media elektronik (video conference) antara lain dilakukan jika:
1.
calon anggota Direksi/calon anggota Dewan Komisaris/anggota Direksi/anggota Dewan Komisaris memiliki data/informasi negatif yang diperoleh Otoritas Jasa Keuangan yang memerlukan pendalaman/klarifikasi;
2.
calon PSP/PSP memiliki data/informasi negatif yang diperoleh Otoritas Jasa Keuangan yang memerlukan pendalaman/klarifikasi;
3.
calon anggota Direksi/calon anggota Dewan Komisaris belum mempunyai pengalaman sebagai Direksi/Komisaris pada Perusahaan Efek Indonesia dengan mempertimbangkan posisi jabatan serta ukuran dan kompleksitas Perusahaan Efek tempat yang bersangkutan akan dicalonkan; atau
4.
calon anggota Direksi/calon anggota Dewan Komisaris/anggota Direksi/anggota Dewan Komisaris pernah gagal dalam pencalonan sebelumnya dalam proses klarifikasi terkait aspek kompetensi.
1.
calon anggota Direksi/calon anggota Dewan Komisaris/anggota Direksi/anggota Dewan Komisaris memiliki data/informasi negatif yang diperoleh Otoritas Jasa Keuangan yang memerlukan pendalaman/klarifikasi;
2.
calon PSP/PSP memiliki data/informasi negatif yang diperoleh Otoritas Jasa Keuangan yang memerlukan pendalaman/klarifikasi;
3.
calon anggota Direksi/calon anggota Dewan Komisaris belum mempunyai pengalaman sebagai Direksi/Komisaris pada Perusahaan Efek Indonesia dengan mempertimbangkan posisi jabatan serta ukuran dan kompleksitas Perusahaan Efek tempat yang bersangkutan akan dicalonkan; atau
4.
calon anggota Direksi/calon anggota Dewan Komisaris/anggota Direksi/anggota Dewan Komisaris pernah gagal dalam pencalonan sebelumnya dalam proses klarifikasi terkait aspek kompetensi.
1.
calon anggota Direksi/calon anggota Dewan Komisaris/anggota Direksi/anggota Dewan Komisaris memiliki data/informasi negatif yang diperoleh Otoritas Jasa Keuangan yang memerlukan pendalaman/klarifikasi;
2.
calon PSP/PSP memiliki data/informasi negatif yang diperoleh Otoritas Jasa Keuangan yang memerlukan pendalaman/klarifikasi;
3.
calon anggota Direksi/calon anggota Dewan Komisaris belum mempunyai pengalaman sebagai Direksi/Komisaris pada Perusahaan Efek Indonesia dengan mempertimbangkan posisi jabatan serta ukuran dan kompleksitas Perusahaan Efek tempat yang bersangkutan akan dicalonkan; atau
4.
calon anggota Direksi/calon anggota Dewan Komisaris/anggota Direksi/anggota Dewan Komisaris pernah gagal dalam pencalonan sebelumnya dalam proses klarifikasi terkait aspek kompetensi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Lihat penjelasan Pasal 44 huruf b.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Kemampuan keuangan pemegang saham dapat dibuktikan dengan antara lain rekening bank, bukti kepemilikan aset yang dapat dibuktikan secara sah atau Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir (bagi orang perseorangan Warga Negara Indonesia).
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan keterangan mencakup antara lain pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal:
a.
dari pinjaman atau utang dalam bentuk apapun dari pihak manapun; dan/atau
b.
dari dan untuk tujuan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
a.
dari pinjaman atau utang dalam bentuk apapun dari pihak manapun; dan/atau
b.
dari dan untuk tujuan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
a.
dari pinjaman atau utang dalam bentuk apapun dari pihak manapun; dan/atau
b.
dari dan untuk tujuan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
 
Yang dimaksud dengan “bukti sumber dana” antara lain rekening koran, laporan keuangan audit paling kurang tiga tahun terakhir, atau bank statement.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dapat berbentuk media cetak atau digital.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Saham bonus yang merupakan dividen saham berasal dari kapitalisasi saldo laba.
 
Saham bonus yang bukan merupakan dividen saham berasal dari kapitalisasi agio saham dan/atau unsur ekuitas lainnya. Saldo laba adalah akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan pembagian dividen dan koreksi hasil laba rugi periode lalu.
 
Agio saham adalah selisih lebih setoran pemegang saham di atas nilai nominalnya dalam hal saham dikeluarkan di atas nilai nominalnya.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Ayat (1)
Kondisi tertentu antara lain:
a.
aksi korporasi peleburan 2 (dua) atau lebih Perusahaan Efek atau aksi korporasi induk Perusahaan Efek yang menyebabkan terjadinya perubahan PSP;
b.
PSP ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan tidak lulus dalam penilaian kembali Pihak Utama; dan/atau
c.
PSP mengalami kondisi tidak memenuhi persyaratan sebagai PSP,
a.
aksi korporasi peleburan 2 (dua) atau lebih Perusahaan Efek atau aksi korporasi induk Perusahaan Efek yang menyebabkan terjadinya perubahan PSP;
b.
PSP ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan tidak lulus dalam penilaian kembali Pihak Utama; dan/atau
c.
PSP mengalami kondisi tidak memenuhi persyaratan sebagai PSP,
a.
aksi korporasi peleburan 2 (dua) atau lebih Perusahaan Efek atau aksi korporasi induk Perusahaan Efek yang menyebabkan terjadinya perubahan PSP;
b.
PSP ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan tidak lulus dalam penilaian kembali Pihak Utama; dan/atau
c.
PSP mengalami kondisi tidak memenuhi persyaratan sebagai PSP,
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “calon PSP” adalah pihak yang akan membeli saham atau menambah kepemilikan saham sehingga akan menjadi PSP Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE.
 
Yang dimaksud dengan “PSP” adalah pihak yang sudah membeli saham atau menambah kepemilikan saham sehingga memenuhi kriteria PSP Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau namun belum mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjadi PSP.
Ayat (4)
Dokumen terkait PSP antara lain perikatan jual-beli dan bukti pembayaran/pelunasan atas jual beli tersebut.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 64
Ayat (1)
Yang dimaksud setiap perubahan pemegang saham antara lain perubahan susunan dan/atau komposisi pemegang saham Perusahaan Efek.
 
Pemegang saham langsung adalah pihak yang memiliki saham Perusahaan Efek secara langsung.
 
Pemegang saham tidak langsung adalah pihak yang memiliki saham Perusahaan Efek melalui pihak lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kepemilikan saham atau penyertaan modal pemerintah” adalah pemegang saham yang memenuhi persyaratan sebagai badan usaha milik negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional dapat berbentuk media cetak atau digital.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 71
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “perubahan” adalah perubahan susunan, penggantian, dan/atau pengisian anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penyampaian permohonan perubahan anggota Direksi disertai “nama calon anggota Direksi” apabila perubahan anggota Direksi dilakukan dengan cara mengganti atau mengisi anggota Direksi dengan orang perseorangan yang tidak berasal dari anggota Direksi Perusahaan Efek yang sedang menjabat pada saat permohonan perubahan anggota Direksi Perusahaan Efek dimaksud ke Otoritas Jasa Keuangan.
 
Penyampaian permohonan perubahan anggota Direksi disertai “nama anggota Direksi” apabila perubahan anggota Direksi dilakukan dengan cara mengganti atau mengisi anggota Direksi tertentu dengan anggota Direksi yang lain yang sedang menjabat pada saat permohonan perubahan anggota Direksi Perusahaan Efek dimaksud diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan namun tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang akan diembannya berbeda dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawab pada jabatan sebelumnya.
 
Keterangan tentang tugas dan fungsi yang akan menjadi tanggung jawab calon anggota Direksi atau anggota Direksi dapat dimuat dalam surat pengantar dokumen dalam rencana pengajuan atau perubahan susunan dan/atau penggantian anggota Direksi.
Ayat (4)
Penyampaian permohonan perubahan anggota Dewan Komisaris disertai “nama calon anggota Dewan Komisaris” apabila perubahan anggota Dewan Komisaris dilakukan dengan cara mengganti atau mengisi anggota Dewan Komisaris dengan orang perseorangan yang tidak berasal dari anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang sedang menjabat pada saat permohonan perubahan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek dimaksud ke Otoritas Jasa Keuangan.
 
Penyampaian permohonan perubahan anggota Dewan Komisaris disertai “nama anggota Dewan Komisaris” apabila perubahan anggota Dewan Komisaris dilakukan dengan cara mengganti atau mengisi anggota Dewan Komisaris tertentu dengan anggota Dewan Komisaris yang lain yang sedang menjabat pada saat permohonan perubahan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek dimaksud diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan namun tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang akan diembannya berbeda dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawab pada jabatan sebelumnya. Contoh posisi komisaris utama yang kosong diisi oleh komisaris yang sedang menjabat pada saat itu.
 
Keterangan tentang tugas dan fungsi yang akan menjadi tanggung jawab calon anggota Dewan Komisaris atau anggota Dewan Komisaris dapat dimuat dalam surat pengantar dokumen dalam rencana pengajuan atau perubahan susunan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “setelah peristiwa dimaksud diketahui” oleh Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE, misalnya untuk pengunduran diri berupa surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, untuk diberhentikan berupa hasil keputusan RUPS atau surat Dewan Komisaris (pemberhentian sementara).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “sanksi internal” adalah sanksi yang diberikan oleh Perusahaan Efek kepada anggota Direksi yang membawahkan dan/atau melaksanakan fungsi kepatuhan dalam ketentuan ini adalah sanksi selain yang berupa sanksi pemberhentian anggota Direksi yang membawahkan dan/atau melaksanakan fungsi kepatuhan.
 
Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal diperlukan antara lain diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen yang disampaikan melalui sistem elektronik dengan dokumen sumber dalam bentuk cetak.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal antara lain:
a.
Pelanggaran administratif termasuk tetapi tidak terbatas pada terpenuhinya kondisi sebagai berikut:
 
1.
kantor Perusahaan Efek tidak ditemukan;
 
2.
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE tidak melakukan kegiatan utama. Contoh tidak melakukan kegiatan utama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut, antara lain:
 
 
a)
tidak ada kegiatan penjaminan dan/atau advisory dalam laporan kegiatan PEE;
 
 
b)
tidak ada kegiatan keperantaraan dan/atau perdagangan dalam laporan kegiatan PPE;
 
 
c)
tidak membukukan pendapatan; dan/atau
 
 
d)
tidak ada perjanjian kerja sama dengan PPE yang merupakan anggota bursa bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE yang merupakan PEKU 1 yang merupakan mitra pemasaran PPE;
 
3.
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE tidak memiliki pegawai; dan/atau
 
4.
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE tidak dapat memenuhi kekurangan yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan yang berlaku setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan terlewati.
b.
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
a.
Pelanggaran administratif termasuk tetapi tidak terbatas pada terpenuhinya kondisi sebagai berikut:
 
1.
kantor Perusahaan Efek tidak ditemukan;
 
2.
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE tidak melakukan kegiatan utama. Contoh tidak melakukan kegiatan utama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut, antara lain:
 
 
a)
tidak ada kegiatan penjaminan dan/atau advisory dalam laporan kegiatan PEE;
 
 
b)
tidak ada kegiatan keperantaraan dan/atau perdagangan dalam laporan kegiatan PPE;
 
 
c)
tidak membukukan pendapatan; dan/atau
 
 
d)
tidak ada perjanjian kerja sama dengan PPE yang merupakan anggota bursa bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE yang merupakan PEKU 1 yang merupakan mitra pemasaran PPE;
 
3.
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE tidak memiliki pegawai; dan/atau
 
4.
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE tidak dapat memenuhi kekurangan yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan yang berlaku setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan terlewati.
b.
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
a.
Pelanggaran administratif termasuk tetapi tidak terbatas pada terpenuhinya kondisi sebagai berikut:
 
1.
kantor Perusahaan Efek tidak ditemukan;
 
2.
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE tidak melakukan kegiatan utama. Contoh tidak melakukan kegiatan utama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut, antara lain:
 
 
a)
tidak ada kegiatan penjaminan dan/atau advisory dalam laporan kegiatan PEE;
 
 
b)
tidak ada kegiatan keperantaraan dan/atau perdagangan dalam laporan kegiatan PPE;
 
 
c)
tidak membukukan pendapatan; dan/atau
 
 
d)
tidak ada perjanjian kerja sama dengan PPE yang merupakan anggota bursa bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE yang merupakan PEKU 1 yang merupakan mitra pemasaran PPE;
 
3.
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE tidak memiliki pegawai; dan/atau
 
4.
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE tidak dapat memenuhi kekurangan yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan yang berlaku setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan terlewati.
b.
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Putusan pengadilan misalnya Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE diputuskan pailit.
Pasal 80
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional dapat berbentuk media cetak atau digital.
Huruf d
Contoh menyelesaikan hak dan kewajiban Perusahaan Efek, antara lain:
1.
melakukan penyelesaian kepada nasabah; dan
2.
melakukan penyelesaian atas sanksi administratif yang dikenakan kepada Perusahaan Efek.
1.
melakukan penyelesaian kepada nasabah; dan
2.
melakukan penyelesaian atas sanksi administratif yang dikenakan kepada Perusahaan Efek.
1.
melakukan penyelesaian kepada nasabah; dan
2.
melakukan penyelesaian atas sanksi administratif yang dikenakan kepada Perusahaan Efek.
Pasal 81
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional dapat berbentuk media cetak atau digital.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 82
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pelanggaran administratif” adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada terpenuhinya kondisi sebagai berikut:
1.
kantor Perusahaan Efek tidak ditemukan;
2.
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE tidak melakukan kegiatan utama. Contoh tidak melakukan kegiatan utama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut, antara lain:
 
a)
tidak ada kegiatan penjaminan dan/atau advisory dalam laporan kegiatan PEE;
 
b)
tidak ada kegiatan keperantaraan dan/atau perdagangan dalam laporan kegiatan PPE;
 
c)
tidak membukukan pendapatan; dan/atau
 
d)
tidak ada perjanjian kerja sama dengan PPE yang merupakan anggota bursa bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE yang merupakan PEKU 1 yang merupakan mitra pemasaran PPE;
3.
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE tidak memiliki pegawai; dan/atau
4.
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE tidak dapat memenuhi kekurangan yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan yang berlaku setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan terlewati.
1.
kantor Perusahaan Efek tidak ditemukan;
2.
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE tidak melakukan kegiatan utama. Contoh tidak melakukan kegiatan utama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut, antara lain:
 
a)
tidak ada kegiatan penjaminan dan/atau advisory dalam laporan kegiatan PEE;
 
b)
tidak ada kegiatan keperantaraan dan/atau perdagangan dalam laporan kegiatan PPE;
 
c)
tidak membukukan pendapatan; dan/atau
 
d)
tidak ada perjanjian kerja sama dengan PPE yang merupakan anggota bursa bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE yang merupakan PEKU 1 yang merupakan mitra pemasaran PPE;
3.
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE tidak memiliki pegawai; dan/atau
4.
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE tidak dapat memenuhi kekurangan yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan yang berlaku setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan terlewati.
1.
kantor Perusahaan Efek tidak ditemukan;
2.
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE tidak melakukan kegiatan utama. Contoh tidak melakukan kegiatan utama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut, antara lain:
 
a)
tidak ada kegiatan penjaminan dan/atau advisory dalam laporan kegiatan PEE;
 
b)
tidak ada kegiatan keperantaraan dan/atau perdagangan dalam laporan kegiatan PPE;
 
c)
tidak membukukan pendapatan; dan/atau
 
d)
tidak ada perjanjian kerja sama dengan PPE yang merupakan anggota bursa bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE yang merupakan PEKU 1 yang merupakan mitra pemasaran PPE;
3.
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE tidak memiliki pegawai; dan/atau
4.
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE tidak dapat memenuhi kekurangan yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan yang berlaku setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan terlewati.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 83
Kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengembangan dan penguatan transaksi dan lembaga efek.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Contoh keadaan absen seluruh manajemen:
1.
suatu keadaan dimana masa jabatan manajemen telah habis, namun tidak dilakukan pengangkatan kembali oleh RUPS; atau
2.
tidak satupun manajemen yang dapat dihubungi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.
suatu keadaan dimana masa jabatan manajemen telah habis, namun tidak dilakukan pengangkatan kembali oleh RUPS; atau
2.
tidak satupun manajemen yang dapat dihubungi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.
suatu keadaan dimana masa jabatan manajemen telah habis, namun tidak dilakukan pengangkatan kembali oleh RUPS; atau
2.
tidak satupun manajemen yang dapat dihubungi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Huruf a
Surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional dapat berbentuk media cetak atau digital.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Ayat (1)
Rencana aksi memuat informasi antara lain pemenuhan modal disetor, pemenuhan modal kerja bersih disesuaikan, pemenuhan Direksi dan fungsi yang dipersyaratkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Pemberian persetujuan atau kebijakan yang berbeda dimaksudkan antara lain untuk:
a.
mendukung kebijakan nasional;
b.
menjaga kepentingan publik;
c.
menjaga pertumbuhan industri; dan/atau
d.
menjaga persaingan usaha yang sehat.
a.
mendukung kebijakan nasional;
b.
menjaga kepentingan publik;
c.
menjaga pertumbuhan industri; dan/atau
d.
menjaga persaingan usaha yang sehat.
a.
mendukung kebijakan nasional;
b.
menjaga kepentingan publik;
c.
menjaga pertumbuhan industri; dan/atau
d.
menjaga persaingan usaha yang sehat.
 
Kondisi yang memerlukan pertimbangan tertentu merupakan kejadian luar biasa/KLB dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan kesakitan dan kematian yang besar, yang juga berdampak pada ekonomi dan sosial, sehingga membutuhkan perhatian dan penanganan oleh semua pihak terkait serta diatur dalam ketentuan lain atas pertimbangan dalam menghadapi kemungkinan KLB.
Pasal 99
Tindakan tertentu antara lain mengubah prosedur standar operasional.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192/OJK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.