Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor: 5 Tahun 2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
BESARAN PENGHASILAN DAN KRITERIA MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH SERTA PERSYARATAN KEMUDAHAN PEMBANGUNAN DAN PEROLEHAN RUMAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah, perlu penyesuaian besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah;
b.
bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 388);
6.
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1064);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TENTANG BESARAN PENGHASILAN DAN KRITERIA MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH SERTA PERSYARATAN KEMUDAHAN PEMBANGUNAN DAN PEROLEHAN RUMAH.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
2.
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta asset bagi pemiliknya.
3.
Rumah Umum adalah Rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan Rumah bagi MBR.
4.
Rumah Swadaya adalah Rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
 
 
 
 
 
 
BAB II
BESARAN PENGHASILAN MBR
 

Pasal 2

(1)
Besaran penghasilan MBR dihitung berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan Rumah layak huni.
(2)
Besaran penghasilan MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai penghasilan paling banyak untuk pemberian kemudahan dan/atau bantuan pembangunan atau perolehan Rumah.
(3)
Kemampuan membayar biaya pembangunan Rumah layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari:
 
a.
angsuran pembiayaan pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya; dan/atau
 
b.
nilai keswadayaan terhadap biaya pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya.
(4)
Angsuran pembiayaan pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menggunakan:
 
a.
suku bunga dan tenor tertentu; atau
 
b.
marjin komersial dan tenor tertentu.
(5)
Kemampuan membayar biaya perolehan Rumah layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari angsuran pembiayaan perolehan Rumah Umum menggunakan:
 
a.
suku bunga dan tenor tertentu; atau
 
b.
marjin komersial dan tenor tertentu.

Pasal 3

(1)
Biaya pembangunan atau perolehan Rumah layak huni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung sesuai jenis Rumah yang diperoleh berdasarkan:
 
a.
harga jual pemilikan Rumah Umum;
 
b.
biaya perbaikan Rumah Swadaya; atau
 
c.
biaya pembangunan Rumah Swadaya
(2)
Harga jual pemilikan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
 
a.
harga jual Rumah tunggal;
 
b.
harga jual satuan Rumah deret; dan
 
c.
harga jual satuan Rumah susun.
(3)
Harga jual pemilikan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa memperhitungkan pajak pertambahan nilai.
(4)
Harga jual Rumah Umum dan biaya pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dihitung berdasarkan batasan luas lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
(5)
Batasan luas lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling luas terdiri atas:
 
a.
36 m2 untuk pemilikan Rumah Umum; dan
 
b.
48 m2 untuk pembangunan Rumah Swadaya.
(6)
Biaya perbaikan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling tinggi dihitung berdasarkan biaya pembangunan Rumah Swadaya.
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Besaran penghasilan MBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di bagi atas zonasi wilayah.
(2)
Zonasi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
 
a.
indeks kemahalan konstruksi;
 
b.
rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam 1 (satu) bulan terakhir; dan
 
c.
letak geografis.
 
 
 
 
 
 
BAB III
KRITERIA MBR
 

Pasal 5

(1)
Kriteria MBR merupakan indikator dalam menentukan masyarakat yang termasuk MBR.
(2)
Kriteria MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada besaran penghasilan.
(3)
Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan:
 
a.
penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin; atau
 
b.
penghasilan orang perseorangan yang kawin.
(4)
Penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri.
(5)
Penghasilan orang perseorangan yang kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan suami istri.
(6)
Dalam hal kriteria MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pembangunan atau perolehan Rumah dengan mekanisme tabungan perumahan rakyat, besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditentukan hanya berdasarkan penghasilan 1 (satu) orang.
(7)
Penghasilan 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri.
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Ketentuan mengenai pembagian:
a.
zonasi wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan
b.
besaran nilai penghasilan orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3),
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PERSYARATAN KEMUDAHAN PEMBANGUNAN DAN PEROLEHAN RUMAH BAGI MBR
 

Pasal 7

(1)
Untuk mendapatkan kemudahan pembangunan atau perolehan Rumah bagi MBR, masyarakat yang memenuhi persyaratan harus mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
berkewarganegaraan Indonesia; dan
 
b.
memenuhi ketentuan besaran penghasilan dan kriteria MBR.
(3)
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk mendapatkan kemudahan pembangunan atau perolehan Rumah, pemohon juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
surat penegasan persetujuan pemberian kredit atau yang dipersamakan, yang telah diterbitkan oleh bank penyalur sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit kepemilikan Rumah; dan
b.
keputusan mengenai MBR penerima bantuan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan dilakukan serah terima kemudahan dan/atau bantuan.
 
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2025
MENTERI PERUMAHAN DAN
KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MARUARAR SIRAIT
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 273
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.